
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginstruksikan peritel menjual beras sesuai kualitas, dengan HET Rp12.500/kg untuk beras medium dan Rp14.900/kg untuk beras premium. Hal ini menyusul kasus beras oplosan. Pemerintah berencana menghapus klasifikasi beras premium dan medium, menggantinya dengan beras biasa dan beras khusus yang memerlukan izin dan sertifikasi.
๐ Fakta Utama
- Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta peritel untuk menjual beras sesuai kualitasnya guna mencegah praktik curang.
- Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium Rp12.500 per kg dan beras premium Rp14.900 per kg.
- Permintaan ini menyusul terungkapnya kasus beras oplosan yang mencampur beras premium dengan beras medium.
๐๏ธ Rencana Kebijakan
- Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah berencana menghapus klasifikasi beras premium dan medium.
- Klasifikasi beras akan diganti menjadi dua jenis: beras biasa dan beras khusus.
- Beras khusus, seperti Pandan Wangi, Basmati, dan Japonica, akan memerlukan izin dan sertifikasi dari pemerintah.
Apa masalah utama terkait penjualan beras yang diungkapkan Bapanas?
Masalah utamanya adalah praktik penjualan beras yang tidak sesuai dengan kualitasnya, khususnya kasus beras oplosan. Beras oplosan ini merupakan campuran antara beras premium dengan beras medium, yang kemudian dijual kepada konsumen. Praktik ini merugikan konsumen karena mereka membayar harga beras premium namun mendapatkan kualitas yang lebih rendah atau campuran.
Siapa pihak yang mengeluarkan permintaan terkait penjualan beras?
Permintaan terkait penjualan beras sesuai kualitasnya dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, secara spesifik menegaskan pentingnya peritel untuk mematuhi ketentuan ini.
Berapa Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium saat ini?
Berdasarkan penegasan dari Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku saat ini adalah:
- Untuk beras medium: Rp12.500 per kilogram.
- Untuk beras premium: Rp14.900 per kilogram.
HET ini ditetapkan untuk memastikan stabilitas harga dan melindungi konsumen dari praktik penjualan di atas harga yang wajar, sekaligus menjadi acuan bagi peritel.
Mengapa Bapanas meminta peritel untuk menjual beras sesuai kualitasnya?
Bapanas meminta peritel untuk menjual beras sesuai kualitasnya sebagai respons terhadap terungkapnya kasus beras oplosan. Kasus ini melibatkan pencampuran beras premium dengan beras medium, yang kemudian dijual dengan harga beras premium. Permintaan ini bertujuan untuk:
- Melindungi konsumen: Memastikan konsumen mendapatkan beras dengan kualitas yang sesuai dengan harga yang mereka bayar.
- Mencegah praktik curang: Menghentikan praktik penipuan dan kecurangan dalam perdagangan beras yang merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan tidak sehat.
- Menjaga stabilitas pasar: Memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem distribusi dan penjualan beras.
Apa rencana pemerintah terkait klasifikasi jenis beras di masa depan?
Pemerintah, melalui Menko Pangan Zulkifli Hasan, berencana untuk melakukan perubahan signifikan pada sistem klasifikasi beras. Rencana ini adalah menghapus klasifikasi beras premium dan medium yang ada saat ini. Penghapusan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem dan mengatasi masalah seperti praktik oplosan yang memanfaatkan celah perbedaan klasifikasi.
Apa saja jenis klasifikasi beras yang baru yang diusulkan pemerintah?
Sebagai pengganti klasifikasi premium dan medium, pemerintah mengusulkan dua jenis klasifikasi beras yang baru, yaitu:
- Beras Biasa: Ini kemungkinan akan mencakup beras yang saat ini dikategorikan sebagai medium dan mungkin sebagian premium yang tidak memiliki karakteristik khusus.
- Beras Khusus: Kategori ini akan diperuntukkan bagi jenis-jenis beras tertentu yang memiliki karakteristik unik atau nilai tambah, seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan yang lebih baik bagi konsumen dan produsen.
Apa persyaratan untuk menjual beras dengan klasifikasi "beras khusus" di masa depan?
Untuk menjual beras yang termasuk dalam klasifikasi "beras khusus" di masa depan, pemerintah akan memberlakukan persyaratan yang lebih ketat. Beras jenis ini akan memerlukan izin dan sertifikasi dari pemerintah. Persyaratan ini bertujuan untuk:
- Memastikan keaslian dan kualitas beras khusus.
- Mencegah pemalsuan atau pencampuran dengan beras biasa.
- Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa mereka membeli produk yang sesuai dengan klaim "khusus" tersebut.
Sertifikasi ini akan menjadi bukti bahwa beras tersebut memenuhi standar yang ditetapkan untuk kategori khusus.
Apa tujuan dari perubahan klasifikasi beras yang direncanakan pemerintah?
Tujuan utama dari perubahan klasifikasi beras yang direncanakan pemerintah adalah untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam perdagangan beras, serta melindungi konsumen dari praktik curang seperti beras oplosan. Dengan menghapus klasifikasi premium dan medium yang sering disalahgunakan, dan menggantinya dengan "beras biasa" dan "beras khusus" yang bersertifikasi, pemerintah berharap dapat:
- Menyederhanakan sistem: Mengurangi kebingungan dan potensi penyalahgunaan klasifikasi.
- Mencegah penipuan: Dengan adanya izin dan sertifikasi untuk beras khusus, praktik pencampuran atau pemalsuan dapat diminimalisir.
- Menjamin kualitas: Memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan label dan harga yang dibayarkan, terutama untuk beras khusus yang memiliki nilai lebih.
- Menciptakan pasar yang lebih sehat: Mendorong persaingan yang jujur di antara peritel dan produsen beras.
Masih Seputar ekonomi
Pemerintah Siapkan KUR Perumahan Rp130 Triliun, Target 3 Juta Rumah
43 menit yang lalu

Pemerintah Desak Harga Beras Sesuai Mutu, Siapkan Sanksi Tegas
44 menit yang lalu

BPS Peringatkan: Fenomena 'Rojali' Sinyal Tekanan Ekonomi pada Konsumsi Masyarakat
sekitar 2 jam yang lalu

Penduduk Miskin Indonesia Turun ke 23,85 Juta, Jawa Tetap Terbanyak
sekitar 2 jam yang lalu

Bank Dunia: 194,6 Juta Penduduk RI Miskin, Beda Data dengan BPS
sekitar 3 jam yang lalu

Pemerintah Salurkan BPNT Tahap 3 2025, Cek Status Lewat Aplikasi Kemensos
sekitar 3 jam yang lalu

Konflik Thailand-Kamboja: Ekonom Soroti Potensi Gangguan Rantai Pasok dan Ekonomi RI
sekitar 4 jam yang lalu

Bapanas Minta Peritel Turunkan Harga Beras Premium Tak Sesuai Mutu
sekitar 4 jam yang lalu

DKI Jakarta Beri Insentif Pajak BBM Hingga 80% Mulai Juli 2025
sekitar 5 jam yang lalu

BPS: Angka Kemiskinan Turun ke 8,47%, Pengangguran Terendah Sejak 1998
sekitar 5 jam yang lalu

BPS: Kemiskinan Perkotaan Naik 0,07% pada Maret 2025, Dipicu Pengangguran dan Harga Pangan
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

Transfer Data RI-AS: DPR Khawatir Privasi, Pemerintah Jamin Keamanan

KLH Segel 4 Perusahaan, Tutup 1 Pabrik Sawit Terkait Karhutla Riau

5 Cara Cek Data Pribadi Bocor, Cegah Penipuan dan Pembobolan Rekening

PBB: Sepertiga Warga Gaza Tak Makan Berhari-hari, Krisis Kelaparan Memburuk

Prancis Akan Akui Palestina September, Kanada Beri Sinyal Dukungan di Tengah Kecaman AS-Israel
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Kamboja-Thailand Saling Serang di Perbatasan, Jet Tempur Dikerahkan di Tengah Ketegangan Diplomatik

Presiden Perintahkan Usut Tuntas Dugaan Beras Oplosan Food Station, Kejagung Dalami Korupsi

Semifinal Piala AFF U-23: Indonesia U-23 Hadapi Thailand di GBK, Antara Kritik dan Keunggulan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.