DKI Jakarta Beri Insentif Pajak BBM Hingga 80% Mulai Juli 2025

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

26 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan insentif pajak BBM mulai 22 Juli 2025. Insentif mencakup pengurangan pajak hingga 50% untuk kendaraan pribadi dan umum, serta hingga 80% untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan. Wajib pajak tetap wajib melaporkan dan menyetor pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

⛽ Kebijakan Utama

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan insentif pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 22 Juli 2025.
  • Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
  • Insentif ini memberikan pengurangan pajak hingga 50% untuk kendaraan bermotor pribadi dan umum.
  • Pengurangan pajak mencapai 80% untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, termasuk ambulans dan kapal rumah sakit.
  • Meskipun ada insentif, wajib pajak tetap harus melaporkan dan menyetor pajak sesuai ketentuan.

🎯 Tujuan Implementasi

  • Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengendalikan inflasi di Jakarta.
  • Insentif pajak BBM ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi ibu kota.
  • Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kelancaran operasional sektor pertahanan dan keamanan.

⚖️ Landasan Hukum

  • Dasar hukum utama pemberlakuan insentif pajak BBM ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
  • Kebijakan ini juga didukung oleh peraturan terkait pajak daerah yang relevan.
  • Keputusan ini menunjukkan penerapan regulasi pajak daerah oleh Pemprov DKI Jakarta.

Apa itu insentif pajak BBM DKI Jakarta?

keyboard_arrow_down

Insentif pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) DKI Jakarta adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan sektor tertentu dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan atas pembelian BBM.

Kapan kebijakan insentif pajak BBM ini mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Kebijakan insentif pajak BBM ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 22 Juli 2025.

Siapa yang mengeluarkan kebijakan insentif pajak BBM ini?

keyboard_arrow_down

Kebijakan insentif pajak BBM ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dasar hukumnya adalah Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.

Apa tujuan utama diberlakukannya insentif pajak BBM di Jakarta?

keyboard_arrow_down

Pemberlakuan insentif pajak BBM ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Mengendalikan inflasi: Dengan mengurangi beban pajak BBM, diharapkan harga-harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi dapat lebih stabil, sehingga membantu mengendalikan laju inflasi di Jakarta.
  • Menjaga stabilitas ekonomi Jakarta: Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan di ibu kota.
  • Mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan: Insentif khusus diberikan untuk memastikan kelancaran operasional kendaraan yang vital bagi pertahanan, keamanan, serta layanan darurat seperti ambulans dan kapal rumah sakit.

Berapa besaran insentif pajak BBM yang diberikan?

keyboard_arrow_down

Besaran insentif pajak BBM yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan:

  • Pengurangan pajak hingga 50% diberikan untuk kendaraan bermotor pribadi dan umum.
  • Pengurangan pajak hingga 80% diberikan untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, termasuk ambulans dan kapal rumah sakit.

Jenis kendaraan apa saja yang mendapatkan insentif pajak BBM ini?

keyboard_arrow_down

Jenis kendaraan yang mendapatkan insentif pajak BBM ini meliputi:

  • Kendaraan bermotor pribadi.
  • Kendaraan bermotor umum.
  • Kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, seperti kendaraan militer atau kepolisian.
  • Kendaraan layanan darurat, seperti ambulans.
  • Kapal rumah sakit.

Apa dasar hukum yang melandasi kebijakan insentif pajak BBM ini?

keyboard_arrow_down

Dasar hukum yang melandasi kebijakan insentif pajak BBM ini adalah:

  • Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan terkait pajak daerah lainnya yang relevan.

Apakah wajib pajak masih memiliki kewajiban setelah mendapatkan insentif ini?

keyboard_arrow_down

Meskipun mendapatkan pengurangan pajak, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Insentif ini hanya mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan, bukan menghilangkan kewajiban pelaporan dan penyetoran.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang