DKI Jakarta Beri Insentif Pajak BBM Hingga 80% Mulai Juli 2025
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan insentif pajak BBM mulai 22 Juli 2025. Insentif mencakup pengurangan pajak hingga 50% untuk kendaraan pribadi dan umum, serta hingga 80% untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan. Wajib pajak tetap wajib melaporkan dan menyetor pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
