DKI Jakarta Beri Insentif Pajak BBM Hingga 80% Mulai Juli 2025

finance.detik.com

image cover

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan insentif pajak BBM mulai 22 Juli 2025. Insentif mencakup pengurangan pajak hingga 50% untuk kendaraan pribadi dan umum, serta hingga 80% untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan. Wajib pajak tetap wajib melaporkan dan menyetor pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.