
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan insentif pajak BBM mulai 22 Juli 2025. Insentif mencakup pengurangan pajak hingga 50% untuk kendaraan pribadi dan umum, serta hingga 80% untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan. Wajib pajak tetap wajib melaporkan dan menyetor pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
⛽ Kebijakan Utama
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan insentif pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 22 Juli 2025.
- Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
- Insentif ini memberikan pengurangan pajak hingga 50% untuk kendaraan bermotor pribadi dan umum.
- Pengurangan pajak mencapai 80% untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, termasuk ambulans dan kapal rumah sakit.
- Meskipun ada insentif, wajib pajak tetap harus melaporkan dan menyetor pajak sesuai ketentuan.
🎯 Tujuan Implementasi
- Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengendalikan inflasi di Jakarta.
- Insentif pajak BBM ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi ibu kota.
- Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kelancaran operasional sektor pertahanan dan keamanan.
⚖️ Landasan Hukum
- Dasar hukum utama pemberlakuan insentif pajak BBM ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
- Kebijakan ini juga didukung oleh peraturan terkait pajak daerah yang relevan.
- Keputusan ini menunjukkan penerapan regulasi pajak daerah oleh Pemprov DKI Jakarta.
Apa itu insentif pajak BBM DKI Jakarta?
Insentif pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) DKI Jakarta adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pengurangan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan sektor tertentu dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan atas pembelian BBM.
Kapan kebijakan insentif pajak BBM ini mulai berlaku?
Kebijakan insentif pajak BBM ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 22 Juli 2025.
Siapa yang mengeluarkan kebijakan insentif pajak BBM ini?
Kebijakan insentif pajak BBM ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dasar hukumnya adalah Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Apa tujuan utama diberlakukannya insentif pajak BBM di Jakarta?
Pemberlakuan insentif pajak BBM ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Mengendalikan inflasi: Dengan mengurangi beban pajak BBM, diharapkan harga-harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi dapat lebih stabil, sehingga membantu mengendalikan laju inflasi di Jakarta.
- Menjaga stabilitas ekonomi Jakarta: Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi secara keseluruhan di ibu kota.
- Mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan: Insentif khusus diberikan untuk memastikan kelancaran operasional kendaraan yang vital bagi pertahanan, keamanan, serta layanan darurat seperti ambulans dan kapal rumah sakit.
Berapa besaran insentif pajak BBM yang diberikan?
Besaran insentif pajak BBM yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan:
- Pengurangan pajak hingga 50% diberikan untuk kendaraan bermotor pribadi dan umum.
- Pengurangan pajak hingga 80% diberikan untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, termasuk ambulans dan kapal rumah sakit.
Jenis kendaraan apa saja yang mendapatkan insentif pajak BBM ini?
Jenis kendaraan yang mendapatkan insentif pajak BBM ini meliputi:
- Kendaraan bermotor pribadi.
- Kendaraan bermotor umum.
- Kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, seperti kendaraan militer atau kepolisian.
- Kendaraan layanan darurat, seperti ambulans.
- Kapal rumah sakit.
Apa dasar hukum yang melandasi kebijakan insentif pajak BBM ini?
Dasar hukum yang melandasi kebijakan insentif pajak BBM ini adalah:
- Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan terkait pajak daerah lainnya yang relevan.
Apakah wajib pajak masih memiliki kewajiban setelah mendapatkan insentif ini?
Meskipun mendapatkan pengurangan pajak, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Insentif ini hanya mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan, bukan menghilangkan kewajiban pelaporan dan penyetoran.
Masih Seputar ekonomi
Gubernur Sumut Hadiahi Bebas Cicilan Kredit Setahun untuk UMKM di Festival Tapanuli Utara
sekitar 1 jam yang lalu

Prabowo Prihatin Sampah Bantar Gebang Setinggi 20 Lantai, Pemerintah Percepat PSEL
sekitar 2 jam yang lalu

Kimia Farma Perluas Akses Kesehatan, Suplai Obat ke 93 Kopdes Merah Putih
sekitar 3 jam yang lalu

Pemerintah Targetkan Hapus Kemiskinan Ekstrem, 23,85 Juta Jiwa Terdampak
sekitar 3 jam yang lalu

Djarum Tunda Rokok Elektrik, Incar Produk Superior di Tengah Tantangan Pasar dan Rokok Ilegal
sekitar 3 jam yang lalu

AirAsia Luncurkan Rute Langsung KL-Kuching ke Pontianak, Bidik Wisatawan RI
sekitar 4 jam yang lalu

Hutama Karya Tetapkan Tarif Tol Padang-Sicincin, Berlaku Segera
sekitar 5 jam yang lalu

BPS: Penduduk Miskin Indonesia Turun 200 Ribu Jiwa, Jawa Tetap Terbanyak
sekitar 5 jam yang lalu

Ritel Rugi Akibat Beras Oplosan, Aprindo Desak Pemerintah Bertindak Tegas
sekitar 5 jam yang lalu

Pemerintah Tiadakan Seleksi CPNS 2025, Fokus Rekrutmen PPPK di Tiga Instansi
sekitar 5 jam yang lalu

Bansos PKH Tahap 3 Cair: Cek Status Penerima Online Lewat HP
sekitar 7 jam yang lalu

Berita Terbaru

Media Vietnam Waspadai Taktik "Aneh" Vanenburg di Final Piala AFF U-23

Pengamat Vietnam Soroti Ketajaman U-23 Jelang Final Lawan Indonesia

Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda Lulusan Fellowship, Bahas Ekonomi dan Teknologi

Kejagung Cekal Dua Bos Sugar Group Terkait TPPU Eks Pejabat MA

Kemenparekraf: Musik Daerah Ambon Pacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Kamboja-Thailand Saling Serang di Perbatasan, Jet Tempur Dikerahkan di Tengah Ketegangan Diplomatik

Semifinal Piala AFF U-23: Indonesia U-23 Hadapi Thailand di GBK, Antara Kritik dan Keunggulan

Negosiasi Transfer Data RI-AS Berlanjut, Kekhawatiran Privasi dan Bisnis Lokal Mencuat
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.