DKI Jakarta Beri Insentif Pajak BBM Hingga 80% Mulai Juli 2025

Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan insentif pajak BBM mulai 22 Juli 2025. Insentif mencakup pengurangan pajak hingga 50% untuk kendaraan pribadi dan umum, serta hingga 80% untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan. Wajib pajak tetap wajib melaporkan dan menyetor pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Masih Seputar ekonomi

BPS: Angka Kemiskinan Turun ke 8,47%, Pengangguran Terendah Sejak 1998

BPS: Kemiskinan Perkotaan Naik 0,07% pada Maret 2025, Dipicu Pengangguran dan Harga Pangan

Celios Peringatkan Potensi Gagal Bayar Rp 85,96 T Kopdes Merah Putih, Ancam PDB dan Pekerjaan

Pemerintah Tegaskan Harga Beras Sesuai Kualitas, Klasifikasi Beras Dirombak

BPS dan APPBI: Fenomena 'Rojali' Indikasi Konsumsi Masyarakat Tertahan
/photo/2024/10/11/2608238471.jpg&output=webp&q=30&default=https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/filters:watermark(file/2017/cms/img/watermark.png,-0,0,0)/photo/2024/10/11/2608238471.jpg)
Angka Kemiskinan RI Turun, BPS Soroti Tekanan Ekonomi dan Fenomena Rojali

JTA Investree Doha Tunjuk Tersangka Penipuan Investree sebagai CEO
/photo/2025/06/16/1720003272.jpg&output=webp&q=30&default=https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/filters:watermark(file/2017/cms/img/watermark.png,-0,0,0)/photo/2025/06/16/1720003272.jpg)
BPS Umumkan Tingkat Kemiskinan RI Terendah dalam 20 Tahun

Pemerintah Hapus HET Beras, Satukan Harga di Tengah Kerugian Rp100 Triliun Akibat Pengoplosan

Insentif PPN Properti Diperpanjang, Skema Subsidi Rumah MBR Berubah ke Tanah