
Pemerintah Indonesia sepakat memperpanjang insentif PPN DTP properti 100% hingga akhir 2025 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan Menteri Keuangan dan Menteri Perumahan. Insentif ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, dengan PPN DTP penuh untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah juga berencana mengeluarkan stimulus lain seperti diskon tarif tol dan program FLPP dengan bunga subsidi 5%.
๐ Fakta Utama Kebijakan Properti
- Pemerintah Indonesia telah menyepakati perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti sebesar 100% hingga akhir tahun 2025.
- Tujuan utama perpanjangan ini adalah untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi pada semester II/2025.
- Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas yang melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi.
๐ Detail Insentif PPN DTP
- Sebelumnya, insentif PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang memberikan PPN DTP 100% hingga 30 Juni 2025 dan diskon 50% untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
- Dengan perpanjangan ini, insentif PPN DTP tetap 100% hingga akhir tahun 2025 untuk penyerahan rumah.
- Insentif penuh diberikan untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, di mana PPN DTP penuh berlaku untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar.
- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) sebelumnya telah mengusulkan perpanjangan PPN DTP 100% ini kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
๐ฐ Stimulus Ekonomi Tambahan
- Selain PPN DTP properti, pemerintah juga berencana mengeluarkan paket stimulus lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Paket stimulus tersebut mencakup diskon tarif tol, tiket pesawat, dan kereta api.
- Pemerintah juga melanjutkan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga subsidi 5% untuk mendukung kepemilikan rumah.
Apa itu insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) properti?
PPN DTP properti adalah kebijakan pemerintah di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian properti, khususnya rumah, ditanggung oleh pemerintah. Ini berarti pembeli tidak perlu membayar PPN yang seharusnya dikenakan pada harga jual rumah. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pembeli dan mendorong transaksi di sektor properti.
Mengapa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan insentif PPN DTP properti?
Pemerintah memperpanjang kebijakan insentif PPN DTP properti dengan tujuan utama untuk memaksimalkan pertumbuhan ekonomi, khususnya pada semester II tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong aktivitas ekonomi dan menjaga momentum pertumbuhan.
Sampai kapan kebijakan insentif PPN DTP properti ini berlaku?
Kebijakan insentif PPN DTP properti ini telah disepakati untuk diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Ini berarti insentif akan berlaku penuh hingga 31 Desember 2025.
Bagaimana skema insentif PPN DTP properti yang baru dibandingkan dengan aturan sebelumnya?
Sebelumnya, insentif PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dengan skema sebagai berikut:
- Periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025: PPN DTP 100% (bebas PPN penuh).
- Periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025: Diskon PPN 50%.
Dengan perpanjangan yang baru disepakati, skema insentif PPN DTP diubah menjadi 100% ditanggung pemerintah hingga akhir tahun 2025, menghilangkan diskon 50% yang seharusnya berlaku di semester kedua.
Berapa batasan harga jual rumah yang berhak mendapatkan insentif PPN DTP 100%?
Insentif PPN DTP 100% berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Namun, perlu diperhatikan bahwa PPN DTP penuh 100% hanya diberikan untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar. Ini berarti, jika harga rumah melebihi Rp 2 miliar (hingga Rp 5 miliar), PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk nilai Rp 2 miliar pertama dari harga jual rumah tersebut, sementara PPN untuk sisa nilai di atas Rp 2 miliar akan tetap menjadi tanggungan pembeli.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perpanjangan insentif PPN DTP properti ini?
Keputusan perpanjangan insentif PPN DTP properti ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas yang melibatkan beberapa menteri penting, yaitu:
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (yang menyatakan kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah).
Apakah ada pihak yang mengusulkan perpanjangan insentif PPN DTP ini kepada pemerintah?
Ya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi) sebelumnya telah mengusulkan perpanjangan insentif PPN DTP 100% ini kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Usulan ini menunjukkan adanya kebutuhan dan dukungan dari sektor pengembang properti terhadap kebijakan tersebut.
Selain insentif PPN DTP properti, stimulus ekonomi apa lagi yang direncanakan pemerintah?
Selain perpanjangan insentif PPN DTP properti, pemerintah juga berencana mengeluarkan beberapa paket stimulus lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, di antaranya:
- Diskon tarif tol
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tiket kereta api
Pemerintah juga memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga subsidi sebesar 5% untuk mendukung pembiayaan perumahan.
Masih Seputar ekonomi
BPS Peringatkan: Fenomena 'Rojali' Sinyal Tekanan Ekonomi pada Konsumsi Masyarakat
sekitar 1 jam yang lalu

Penduduk Miskin Indonesia Turun ke 23,85 Juta, Jawa Tetap Terbanyak
sekitar 1 jam yang lalu

Bank Dunia: 194,6 Juta Penduduk RI Miskin, Beda Data dengan BPS
sekitar 2 jam yang lalu

Pemerintah Salurkan BPNT Tahap 3 2025, Cek Status Lewat Aplikasi Kemensos
sekitar 2 jam yang lalu

Konflik Thailand-Kamboja: Ekonom Soroti Potensi Gangguan Rantai Pasok dan Ekonomi RI
sekitar 3 jam yang lalu

Bapanas Minta Peritel Turunkan Harga Beras Premium Tak Sesuai Mutu
sekitar 3 jam yang lalu

DKI Jakarta Beri Insentif Pajak BBM Hingga 80% Mulai Juli 2025
sekitar 4 jam yang lalu

BPS: Angka Kemiskinan Turun ke 8,47%, Pengangguran Terendah Sejak 1998
sekitar 4 jam yang lalu

BPS: Kemiskinan Perkotaan Naik 0,07% pada Maret 2025, Dipicu Pengangguran dan Harga Pangan
sekitar 5 jam yang lalu

Celios Peringatkan Potensi Gagal Bayar Rp 85,96 T Kopdes Merah Putih, Ancam PDB dan Pekerjaan
sekitar 5 jam yang lalu

Pemerintah Tegaskan Harga Beras Sesuai Kualitas, Klasifikasi Beras Dirombak
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Transfer Data RI-AS: DPR Khawatir Privasi, Pemerintah Jamin Keamanan

KLH Segel 4 Perusahaan, Tutup 1 Pabrik Sawit Terkait Karhutla Riau

5 Cara Cek Data Pribadi Bocor, Cegah Penipuan dan Pembobolan Rekening

PBB: Sepertiga Warga Gaza Tak Makan Berhari-hari, Krisis Kelaparan Memburuk

Prancis Akan Akui Palestina September, Kanada Beri Sinyal Dukungan di Tengah Kecaman AS-Israel
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Kamboja-Thailand Saling Serang di Perbatasan, Jet Tempur Dikerahkan di Tengah Ketegangan Diplomatik

Presiden Perintahkan Usut Tuntas Dugaan Beras Oplosan Food Station, Kejagung Dalami Korupsi

Semifinal Piala AFF U-23: Indonesia U-23 Hadapi Thailand di GBK, Antara Kritik dan Keunggulan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.