Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Presiden Prabowo marah kepada sembilan hakim MK terkait putusan pemisahan pemilu. Kemarahan ini dipicu oleh putusan MK dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem. Putusan tersebut meminta pemilu daerah digelar minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Jimly juga menyebutkan bahwa semua partai bersatu dalam kemarahan terhadap putusan MK ini. DPR akan membahas putusan ini melalui revisi UU Politik Omnibus Law.
😠 Fakta Utama
- Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto marah kepada sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.
- Kemarahan Prabowo terkait putusan MK mengenai pemisahan pemilu, yang disampaikan dalam diskusi Partai Buruh di Jakarta Pusat.
- Jimly juga menyebutkan bahwa semua partai politik bersatu dalam kemarahan terhadap putusan MK tersebut.
⚖️ Detail Putusan MK
- Putusan MK yang memicu kemarahan ini tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
- Perkara tersebut diajukan oleh Perludem, sebuah organisasi yang fokus pada isu kepemiluan.
- Inti putusan MK adalah permintaan agar pemilu daerah digelar minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
🏛️ Tanggapan Politik
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengambil sikap resmi terkait putusan MK ini.
- Meskipun demikian, putusan tersebut akan dibahas melalui revisi UU Politik Omnibus Law.
- Revisi UU Politik Omnibus Law menjadi jalur bagi DPR untuk menanggapi dan mungkin menyesuaikan dampak dari putusan MK.
Apa yang diungkapkan oleh mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie terkait putusan Mahkamah Konstitusi?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto marah kepada sembilan hakim MK terkait putusan pemisahan pemilu.
Siapa saja pihak yang menunjukkan kemarahan terhadap putusan MK tersebut?
Pihak yang menunjukkan kemarahan terhadap putusan MK ini adalah Presiden Prabowo Subianto dan semua partai politik. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa semua partai bersatu dalam kemarahan ini.
Putusan MK nomor berapa yang menjadi sumber kemarahan ini?
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memicu kemarahan ini adalah perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Siapa pemohon yang mengajukan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 ke Mahkamah Konstitusi?
Pihak yang mengajukan permohonan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 ke Mahkamah Konstitusi adalah Perludem.
Apa isi pokok putusan MK terkait jadwal penyelenggaraan pemilu daerah?
Isi pokok putusan MK tersebut adalah permintaan agar pemilu daerah digelar minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Bagaimana respons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK ini?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengambil sikap resmi terkait putusan ini. Namun, putusan ini akan dibahas lebih lanjut.
Melalui mekanisme apa putusan MK ini akan dibahas dan ditindaklanjuti?
Putusan MK ini akan dibahas melalui mekanisme revisi Undang-Undang Politik Omnibus Law.
Mengapa putusan MK ini memicu kemarahan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo dan partai politik?
Putusan MK ini memicu kemarahan karena mengatur jadwal penyelenggaraan pemilu daerah yang harus digelar minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Perubahan jadwal ini tampaknya menimbulkan ketidakpuasan di kalangan Presiden dan partai politik.
Masih Seputar nasional
Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
sekitar 4 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 5 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 5 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum
sekitar 6 jam yang lalu

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan
sekitar 7 jam yang lalu

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum
sekitar 7 jam yang lalu

Kemenhub Butuh Rp 853 Triliun untuk Bangun 10.524 Km Jalur Kereta Api Nasional hingga 2030
sekitar 8 jam yang lalu

Tom Lembong Bebas Penjara Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo
sekitar 8 jam yang lalu

Hotman Paris Minta Presiden Beri Abolisi Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Susul Tom Lembong
sekitar 9 jam yang lalu

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras
sekitar 9 jam yang lalu

DPR Setujui Usulan Prabowo, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Segera Terbit
sekitar 10 jam yang lalu

Berita Terbaru

AS Tetapkan Tarif Impor 19% untuk Indonesia, Jakarta Upayakan Keringanan Produk Unggulan

Artis Pro-Palestina Desak PM Starmer Bertindak Lebih Konkret untuk Gaza

Palestina dan Indonesia Setujui Deklarasi New York, Kecam Hamas dan Agresi Israel

Rusia Mulai Produksi Rudal Hipersonik Oreshnik, Siap Ditempatkan di Belarus

Apple Jual 3 Miliar iPhone Sejak 2007, Catat Rekor Penjualan Global
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.