Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Yusril Ihza Mahendra menyatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah menerima amnesti. Abolisi menghapuskan segala tuntutan terhadap Tom Lembong. KPK belum menerima Keppres amnesti untuk Hasto. Ari Yusuf Amir mengklaim Keppres abolisi Tom Lembong telah ditandatangani. Abdullah dari Komisi III DPR mendukung langkah ini untuk stabilitas politik dan rekonsiliasi. Amnesti adalah pengampunan hukuman, abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana.
🏛️ Keputusan Presiden
- Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
- Pemberian amnesti dan abolisi ini ditegaskan sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
- Usulan ini diajukan atas pertimbangan kepentingan bangsa dan negara serta semangat persatuan nasional menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
⚖️ Konsekuensi Hukum
- Amnesti untuk Hasto secara otomatis menghapus proses hukum dugaan korupsi, sehingga ia tidak perlu mengajukan banding.
- Abolisi untuk Tom Lembong menghapuskan segala proses penuntutan terhadapnya, memastikan kebebasannya.
- Tom Lembong dipastikan bebas pada hari yang sama setelah Keppres abolisi untuknya terbit.
- Hasto Kristiyanto belum bisa dibebaskan dari Rutan KPK karena KPK belum menerima Keppres amnesti hingga Jumat sore (1/8).
🚨 Latar Belakang Kasus
- Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Harun Masiku.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan Hasto sebelum amnesti diberikan.
- Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
🗣️ Reaksi dan Dukungan
- Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini sesuai dengan ketentuan hukum.
- Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendukung langkah ini, menilai dapat meningkatkan stabilitas politik dan membuka ruang rekonsiliasi.
- Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres abolisi untuk kliennya.
Apa yang dimaksud dengan amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden?
Amnesti dan abolisi adalah dua bentuk pengampunan atau penghapusan proses hukum yang diberikan oleh Presiden. Berdasarkan definisi yang disampaikan, amnesti adalah pengampunan hukuman, yang berarti seseorang yang telah divonis atau sedang menjalani hukuman dapat diampuni. Sementara itu, abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana, yang berarti proses penuntutan terhadap seseorang dihentikan sebelum atau selama persidangan.
Siapa saja tokoh yang menerima amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto?
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Apa dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden?
Pemberian amnesti dan abolisi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, tindakan ini sesuai dengan:
- Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
- Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Bagaimana dampak pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto?
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto memiliki dampak signifikan terhadap status hukumnya. Menurut Yusril Ihza Mahendra, Hasto kini bebas dari proses hukum dugaan korupsi. Amnesti ini secara otomatis menghapus proses hukumnya, sehingga ia tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang telah dijatuhkan kepadanya.
Bagaimana dampak pemberian abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong?
Bagi Thomas Trikasih Lembong, pemberian abolisi berarti segala proses penuntutan terhadapnya dihapuskan. Dengan terbitnya Keppres abolisi, Tom Lembong dipastikan bebas pada hari yang sama. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, berharap surat administrasi pembebasan segera diterbitkan agar Tom Lembong dapat segera bebas dari Lapas Cipinang.
Dalam kasus apa Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong sebelumnya divonis?
Sebelum menerima pengampunan ini, kedua tokoh tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi:
- Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
- Thomas Trikasih Lembong: Divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Apakah proses pembebasan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong sudah selesai?
Proses pembebasan keduanya memiliki status yang berbeda:
- Untuk Thomas Trikasih Lembong, Keppres abolisi telah terbit dan ia dipastikan bebas pada hari yang sama. Informasi ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
- Untuk Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat sore (1/8) belum menerima Keppres amnesti. Ini berarti Hasto belum bisa dibebaskan dari Rutan KPK.
Apa alasan di balik pemberian amnesti dan abolisi ini?
Pemberian amnesti dan abolisi ini didasari oleh beberapa pertimbangan penting:
- Peningkatan Stabilitas Politik: Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai langkah ini dapat meningkatkan stabilitas politik.
- Pembukaan Ruang Rekonsiliasi: Abdullah juga berpendapat bahwa ini dapat membuka ruang untuk rekonsiliasi.
- Kepentingan Bangsa dan Negara: Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa usulan ini diajukan atas pertimbangan kepentingan bangsa dan negara.
- Semangat Persatuan Nasional: Pemberian ini juga dilandasi semangat persatuan nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Masih Seputar nasional
Pemerintah Prabowo-Gibran Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Usai HUT RI ke-80
sekitar 1 jam yang lalu

Amnesti Prabowo untuk Hasto Sinyal PDI-P Merapat ke Pemerintah
sekitar 1 jam yang lalu

PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan
sekitar 2 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Nasional
sekitar 2 jam yang lalu

Menkomdigi Dorong Pemblokiran Rekening Bank untuk Berantas Judi Online
sekitar 3 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas
sekitar 3 jam yang lalu

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
sekitar 15 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 16 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 16 jam yang lalu

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan
sekitar 18 jam yang lalu

Berita Terbaru

OJK Terbitkan Pedoman AI Perbankan, Dorong Tata Kelola Bertanggung Jawab

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Raksasa Teknologi Gelontorkan $344 Miliar untuk Infrastruktur AI
Pengguna Dapat Bisukan Meta AI di Aplikasi Meta, Tidak Bisa Dihapus Sepenuhnya

Israel Perintahkan Evakuasi Warga Gaza Tengah untuk Perluas Operasi Militer ke Area Baru
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.