Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum

Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Yusril Ihza Mahendra menyatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah menerima amnesti. Abolisi menghapuskan segala tuntutan terhadap Tom Lembong. KPK belum menerima Keppres amnesti untuk Hasto. Ari Yusuf Amir mengklaim Keppres abolisi Tom Lembong telah ditandatangani. Abdullah dari Komisi III DPR mendukung langkah ini untuk stabilitas politik dan rekonsiliasi. Amnesti adalah pengampunan hukuman, abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana.
Masih Seputar nasional

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum

Kemenhub Butuh Rp 853 Triliun untuk Bangun 10.524 Km Jalur Kereta Api Nasional hingga 2030

Tom Lembong Bebas Penjara Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

Hotman Paris Minta Presiden Beri Abolisi Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Susul Tom Lembong

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras

DPR Setujui Usulan Prabowo, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Segera Terbit

Pemerintah Gelar Pesta Rakyat Besar dan Terapkan Tarif Transportasi Rp 80 untuk HUT RI ke-80

KPK Tegaskan Lanjutkan Perburuan Harun Masiku di Tengah Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Persatuan Nasional