Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum

www.cnnindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Yusril Ihza Mahendra menyatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah menerima amnesti. Abolisi menghapuskan segala tuntutan terhadap Tom Lembong. KPK belum menerima Keppres amnesti untuk Hasto. Ari Yusuf Amir mengklaim Keppres abolisi Tom Lembong telah ditandatangani. Abdullah dari Komisi III DPR mendukung langkah ini untuk stabilitas politik dan rekonsiliasi. Amnesti adalah pengampunan hukuman, abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana.