Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum

Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Yusril Ihza Mahendra menyatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah menerima amnesti. Abolisi menghapuskan segala tuntutan terhadap Tom Lembong. KPK belum menerima Keppres amnesti untuk Hasto. Ari Yusuf Amir mengklaim Keppres abolisi Tom Lembong telah ditandatangani. Abdullah dari Komisi III DPR mendukung langkah ini untuk stabilitas politik dan rekonsiliasi. Amnesti adalah pengampunan hukuman, abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun