Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR

www.cnnindonesia.com

image cover

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto setelah berkonsultasi dengan DPR. Tom Lembong, terpidana kasus impor gula, diperkirakan bebas sebelum 1 Agustus 2025. KPK telah menerima Keppres amnesti untuk Hasto, terdakwa kasus suap Harun Masiku. Keputusan ini adalah hak prerogatif presiden yang bertujuan menjaga keutuhan bangsa, sesuai UUD 1945. PDIP membantah adanya transaksi politik terkait amnesti Hasto.

Hukum
Politik
Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR