Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

1 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

7 artikel

Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto setelah berkonsultasi dengan DPR. Tom Lembong, terpidana kasus impor gula, diperkirakan bebas sebelum 1 Agustus 2025. KPK telah menerima Keppres amnesti untuk Hasto, terdakwa kasus suap Harun Masiku. Keputusan ini adalah hak prerogatif presiden yang bertujuan menjaga keutuhan bangsa, sesuai UUD 1945. PDIP membantah adanya transaksi politik terkait amnesti Hasto.

⚖️ Keputusan Presiden

  • Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
  • Keputusan ini diambil setelah melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari DPR.
  • Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan setelah abolisi resmi diterima DPR.

📝 Proses Administrasi

  • Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi kliennya telah ditandatangani oleh Prabowo.
  • Informasi penandatanganan Keppres abolisi Tom Lembong diterima dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
  • Administrasi pembebasan Tom Lembong disebut telah selesai, dengan petugas Rutan Cipinang menunggu proses administrasi dari Kejaksaan Agung.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menerima Keppres terkait amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

🗣️ Tanggapan Politik

  • Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden yang telah melalui banyak pertimbangan.
  • Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendukung keputusan Prabowo, meyakini langkah ini bertujuan menjaga keutuhan dan ketenteraman bangsa sesuai Pasal 14 UUD 1945.
  • Politisi PDIP, Said Abdullah, membantah adanya transaksi politik dalam pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sufmi Dasco Ahmad terkait amnesti Hasto.

Apa itu abolisi dan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto?

keyboard_arrow_down

Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses penuntutan atau pemeriksaan terhadap seseorang yang sedang dalam proses hukum. Dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan, dan ia tidak akan dihukum atau dipenjara. Dalam kasus Tom Lembong, abolisi menghentikan proses hukumnya.

Sementara itu, amnesti adalah hak prerogatif presiden untuk menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan kepada seseorang yang telah divonis bersalah. Amnesti menghapus konsekuensi hukum dari suatu tindak pidana, sehingga terpidana dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut dan dibebaskan dari hukuman yang sedang dijalani atau yang akan dijalani. Dalam kasus Hasto Kristiyanto, amnesti menghapuskan vonis yang telah diterimanya.

Siapa saja tokoh yang menerima abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo?

keyboard_arrow_down

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan:

  • Abolisi kepada Tom Lembong, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Menteri Perdagangan.
  • Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan Sekretaris Jenderal PDIP.

Dalam kasus apa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis?

keyboard_arrow_down

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kasus ini melibatkan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula yang merugikan negara.

Hasto Kristiyanto adalah terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Ia sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Bagaimana proses pemberian abolisi dan amnesti ini dilakukan?

keyboard_arrow_down

Pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi. Prosesnya melibatkan konsultasi dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

  • Untuk Tom Lembong, Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Informasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, yang menerimanya dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Administrasi pembebasan Tom Lembong disebut telah selesai di Rutan Cipinang, menunggu proses administrasi dari Kejaksaan Agung.
  • Untuk Hasto Kristiyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keppres terkait amnesti.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan setelah abolisi resmi diterima DPR, menunjukkan bahwa persetujuan DPR adalah langkah krusial dalam proses ini.

Kapan Tom Lembong diperkirakan akan bebas dari penjara?

keyboard_arrow_down

Tom Lembong diperkirakan akan bebas dari penjara sebelum pukul 20.00 WIB pada 1 Agustus 2025. Tanggal ini menunjukkan perkiraan waktu pembebasannya setelah proses administrasi abolisi selesai.

Apa dampak hukum dari pemberian abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Pemberian abolisi dan amnesti memiliki dampak hukum yang signifikan:

  • Bagi Tom Lembong, abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan. Ini mengakhiri penuntutan dan menghapuskan potensi hukuman penjara yang seharusnya ia jalani. Ia akan dibebaskan dari penjara dan secara hukum dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
  • Bagi Hasto Kristiyanto, amnesti berarti vonis 3,5 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepadanya dihapuskan. Ini menghapus konsekuensi hukum dari vonis tersebut, sehingga ia tidak perlu menjalani sisa masa hukuman atau dianggap sebagai terpidana.

Kedua keputusan ini secara efektif mengakhiri status hukum mereka sebagai terdakwa atau terpidana dalam kasus masing-masing.

Apa dasar hukum Presiden Prabowo dalam memberikan abolisi dan amnesti?

keyboard_arrow_down

Dasar hukum Presiden Prabowo dalam memberikan abolisi dan amnesti adalah Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kasus ini, keputusan diambil setelah berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari DPR.

Apakah ada motif politik di balik keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini?

keyboard_arrow_down

Mengenai potensi motif politik, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif presiden yang telah melalui banyak pertimbangan. Namun, ia enggan berkomentar mengenai potensi motif politik seperti upaya merangkul PDIP ke pemerintahan.

Politisi PDIP, Said Abdullah, membantah adanya transaksi politik dalam pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait amnesti Hasto. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan karakter PDIP atau Megawati.

Dengan demikian, meskipun ada spekulasi, pihak-pihak terkait membantah atau tidak berkomentar secara langsung mengenai motif politik di balik keputusan ini.

Bagaimana pandangan berbagai pihak terhadap keputusan Presiden Prabowo ini?

keyboard_arrow_down

Keputusan Presiden Prabowo ini mendapatkan berbagai tanggapan:

  • Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendukung keputusan Prabowo. Ia meyakini langkah ini bertujuan menjaga keutuhan dan ketenteraman bangsa, sesuai dengan semangat Pasal 14 UUD 1945.
  • Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa Keppres terkait abolisi kliennya telah ditandatangani, menunjukkan penerimaan positif dari pihak yang diuntungkan.
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan setelah abolisi resmi diterima DPR, menunjukkan dukungan dari pihak eksekutif.
  • Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menjelaskan bahwa ini adalah hak prerogatif presiden yang telah melalui banyak pertimbangan, meskipun ia tidak mengomentari motif politik.
  • Politisi PDIP, Said Abdullah, membantah adanya transaksi politik, menunjukkan bahwa PDIP tidak ingin keputusan ini dikaitkan dengan negosiasi politik.

Secara umum, keputusan ini diterima oleh berbagai pihak sebagai bagian dari hak prerogatif presiden yang konstitusional, meskipun ada spekulasi politik yang dibantah oleh pihak terkait.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang