Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dibebaskan dari Lapas Cipinang pada 1 Agustus setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keppres tentang abolisi diterbitkan pada hari yang sama. Kuasa hukum Tom Lembong mengonfirmasi penerbitan Keppres, sementara Menkumham menjelaskan bahwa abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Presiden menerbitkan Keppres setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
โ๏ธ Fakta Utama Abolisi
- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi dibebaskan dari Lapas Cipinang pada 1 Agustus.
- Pembebasan Tom Lembong terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi pada hari yang sama.
- Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi penerbitan Keppres yang menjadi dasar pembebasan kliennya.
๐ Implikasi Hukum
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong.
- Kasus hukum yang dihentikan melalui abolisi ini adalah dugaan korupsi impor gula.
- Abolisi merupakan tindakan hukum yang mengakhiri penuntutan atau proses pidana terhadap seseorang, diberikan oleh kepala negara.
๐๏ธ Proses Pemberian Abolisi
- Presiden menerbitkan Keppres abolisi setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Proses pertimbangan dari DPR merupakan langkah konstitusional yang harus dilalui sebelum Presiden memberikan abolisi.
- Pemberian abolisi ini menunjukkan kewenangan khusus Presiden dalam sistem hukum Indonesia untuk menghentikan proses hukum.
Apa itu abolisi?
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Dalam kasus Tom Lembong, abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghentikan semua proses hukum yang terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Siapa Tom Lembong dan mengapa ia menerima abolisi?
Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang sedang dihadapinya.
Kapan Tom Lembong dibebaskan dari penjara setelah menerima abolisi?
Tom Lembong dibebaskan dari Lapas Cipinang pada tanggal 1 Agustus. Pembebasannya ini terjadi pada hari yang sama dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi untuk dirinya.
Dalam kasus hukum apa Tom Lembong mendapatkan abolisi?
Tom Lembong mendapatkan abolisi dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Pemberian abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus tersebut.
Apa dampak hukum dari pemberian abolisi ini?
Dampak hukum dari pemberian abolisi ini adalah penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menjelaskan bahwa abolisi secara efektif menghentikan semua tahapan hukum yang terkait dengan kasusnya.
Bagaimana proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) abolisi ini?
Proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) abolisi ini melibatkan Presiden yang menerbitkan Keppres setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertimbangan dari DPR ini merupakan bagian penting dalam proses pengajuan dan persetujuan usulan abolisi.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam konfirmasi dan penjelasan mengenai abolisi Tom Lembong?
Pihak yang terlibat dalam konfirmasi dan penjelasan mengenai abolisi Tom Lembong adalah:
- Ari Yusuf Amir: Kuasa hukum Tom Lembong, yang mengonfirmasi bahwa Keppres abolisi telah terbit.
- Supratman Andi Agtas: Menteri Hukum, yang menjelaskan bahwa abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong.
Di mana Tom Lembong ditahan sebelum dibebaskan?
Sebelum dibebaskan, Tom Lembong ditahan di Lapas Cipinang. Ia dibebaskan dari Lapas tersebut pada tanggal 1 Agustus, bertepatan dengan terbitnya Keppres abolisi.
Masih Seputar nasional
Presiden Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto Jelang HUT RI
28 menit yang lalu

Pemerintah Prabowo-Gibran Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Usai HUT RI ke-80
sekitar 1 jam yang lalu

Amnesti Prabowo untuk Hasto Sinyal PDI-P Merapat ke Pemerintah
sekitar 1 jam yang lalu

PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan
sekitar 2 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Nasional
sekitar 2 jam yang lalu

Menkomdigi Dorong Pemblokiran Rekening Bank untuk Berantas Judi Online
sekitar 3 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas
sekitar 3 jam yang lalu

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
sekitar 15 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 16 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 16 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Minta Diadili Kasus Kekerasan Seksual

Trump Tetapkan Tarif Baru, Pasar Saham Global Anjlok

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Picu Pembatalan 54 Perjalanan Kereta Api

Aamir Khan Tawarkan Solusi Penurunan Penonton Bollywood Lewat YouTube Berbayar Murah

OJK Terbitkan Pedoman AI Perbankan, Dorong Tata Kelola Bertanggung Jawab
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.