Tom Lembong Bebas Penjara Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

1 Agt 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dibebaskan dari Lapas Cipinang pada 1 Agustus setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Keppres tentang abolisi diterbitkan pada hari yang sama. Kuasa hukum Tom Lembong mengonfirmasi penerbitan Keppres, sementara Menkumham menjelaskan bahwa abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Presiden menerbitkan Keppres setelah mendapat pertimbangan dari DPR.

โš–๏ธ Fakta Utama Abolisi

  • Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi dibebaskan dari Lapas Cipinang pada 1 Agustus.
  • Pembebasan Tom Lembong terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi pada hari yang sama.
  • Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi penerbitan Keppres yang menjadi dasar pembebasan kliennya.

๐Ÿ“œ Implikasi Hukum

  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong.
  • Kasus hukum yang dihentikan melalui abolisi ini adalah dugaan korupsi impor gula.
  • Abolisi merupakan tindakan hukum yang mengakhiri penuntutan atau proses pidana terhadap seseorang, diberikan oleh kepala negara.

๐Ÿ›๏ธ Proses Pemberian Abolisi

  • Presiden menerbitkan Keppres abolisi setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Proses pertimbangan dari DPR merupakan langkah konstitusional yang harus dilalui sebelum Presiden memberikan abolisi.
  • Pemberian abolisi ini menunjukkan kewenangan khusus Presiden dalam sistem hukum Indonesia untuk menghentikan proses hukum.

Apa itu abolisi?

keyboard_arrow_down

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Dalam kasus Tom Lembong, abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghentikan semua proses hukum yang terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Siapa Tom Lembong dan mengapa ia menerima abolisi?

keyboard_arrow_down

Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Ia menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang sedang dihadapinya.

Kapan Tom Lembong dibebaskan dari penjara setelah menerima abolisi?

keyboard_arrow_down

Tom Lembong dibebaskan dari Lapas Cipinang pada tanggal 1 Agustus. Pembebasannya ini terjadi pada hari yang sama dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi untuk dirinya.

Dalam kasus hukum apa Tom Lembong mendapatkan abolisi?

keyboard_arrow_down

Tom Lembong mendapatkan abolisi dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Pemberian abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus tersebut.

Apa dampak hukum dari pemberian abolisi ini?

keyboard_arrow_down

Dampak hukum dari pemberian abolisi ini adalah penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menjelaskan bahwa abolisi secara efektif menghentikan semua tahapan hukum yang terkait dengan kasusnya.

Bagaimana proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) abolisi ini?

keyboard_arrow_down

Proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) abolisi ini melibatkan Presiden yang menerbitkan Keppres setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertimbangan dari DPR ini merupakan bagian penting dalam proses pengajuan dan persetujuan usulan abolisi.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam konfirmasi dan penjelasan mengenai abolisi Tom Lembong?

keyboard_arrow_down

Pihak yang terlibat dalam konfirmasi dan penjelasan mengenai abolisi Tom Lembong adalah:

  • Ari Yusuf Amir: Kuasa hukum Tom Lembong, yang mengonfirmasi bahwa Keppres abolisi telah terbit.
  • Supratman Andi Agtas: Menteri Hukum, yang menjelaskan bahwa abolisi ini menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong.

Di mana Tom Lembong ditahan sebelum dibebaskan?

keyboard_arrow_down

Sebelum dibebaskan, Tom Lembong ditahan di Lapas Cipinang. Ia dibebaskan dari Lapas tersebut pada tanggal 1 Agustus, bertepatan dengan terbitnya Keppres abolisi.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang