DPR RI setujui usulan Presiden Prabowo untuk abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil demi merawat persatuan menjelang HUT RI ke-80. KPK menunggu Keppres terkait amnesti Hasto. Kejagung menyatakan abolisi Tom Lembong bersifat personal. Presiden Jokowi menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo terkait amnesti dan abolisi. Keppres akan segera diterbitkan berdasarkan prinsip kesetaraan.
โ๏ธ Keputusan Utama
- DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
- Tom Lembong adalah terdakwa kasus impor gula, sementara Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus suap Harun Masiku.
- Keputusan ini diambil untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
๐ Dasar dan Proses
- Pemberian amnesti telah melalui proses verifikasi ketat, dengan 1.116 orang memenuhi syarat dari 44 ribu usulan awal.
- Amnesti juga mencakup perkara penghinaan presiden dan kasus makar tanpa senjata.
- Presiden Joko Widodo menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti dan abolisi, yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
- Wakil Menteri Sekretaris Negara menyatakan Keppres akan segera diterbitkan, didasarkan pada prinsip kesetaraan dan semangat persatuan.
๐๏ธ Tindak Lanjut dan Reaksi
- KPK masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
- Kejaksaan Agung menyatakan pemberian abolisi kepada Tom Lembong bersifat personal dan belum tentu berpengaruh terhadap terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula.
- Kejagung juga masih menunggu salinan Keppres untuk menentukan status hukum terdakwa lainnya.
- Presiden Jokowi menegaskan bahwa Prabowo tidak membahas hal tersebut saat pertemuan mereka sebelumnya.
- DPR saat ini sedang dalam masa reses hingga 14 Agustus.
Apa keputusan utama yang disetujui DPR RI terkait Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus impor gula, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa dalam kasus suap Harun Masiku.
Siapa saja individu yang menerima abolisi dan amnesti, serta kasus apa yang melibatkan mereka?
Individu yang menerima keputusan ini adalah:
- Tom Lembong: Menerima abolisi terkait kasus impor gula.
- Hasto Kristiyanto: Menerima amnesti terkait kasus suap Harun Masiku.
Apa perbedaan antara abolisi dan amnesti?
Dalam konteks hukum, abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan. Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan kepada seseorang, yang berarti hukuman yang sedang dijalani atau akan dijalani ditiadakan.
Mengapa Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti ini?
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti ini dengan tujuan utama untuk merawat semangat persatuan. Keputusan ini diambil terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, sebagai upaya untuk memperkuat kohesi sosial dan politik di negara ini.
Bagaimana proses verifikasi untuk pemberian amnesti dilakukan oleh Kementerian Hukum?
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses verifikasi untuk pemberian amnesti telah dilakukan secara ketat. Dari total 44 ribu usulan awal, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Proses ini mencakup berbagai perkara, termasuk penghinaan presiden dan kasus makar tanpa senjata, menunjukkan seleksi yang cermat sebelum keputusan diambil.
Bagaimana tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keputusan ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto Kristiyanto sebagai tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong bersifat personal dan belum tentu akan memengaruhi status hukum terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula. Kejagung juga masih menunggu salinan Keppres untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terdakwa lainnya.
Apakah pemberian abolisi kepada Tom Lembong akan memengaruhi terdakwa lain dalam kasus impor gula?
Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), pemberian abolisi kepada Tom Lembong bersifat personal. Ini berarti bahwa keputusan tersebut belum tentu secara otomatis memengaruhi status hukum terdakwa lain yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula yang sama. Kejagung masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) untuk dapat menentukan status hukum dan langkah selanjutnya terhadap terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.
Kapan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti ini akan diterbitkan?
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti ini akan segera diterbitkan. Penerbitan Keppres ini didasarkan pada prinsip kesetaraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan semangat persatuan yang diutamakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Bagaimana sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam hal ini?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa ia menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Hak prerogatif ini diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945. Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Prabowo tidak membahas hal tersebut saat pertemuan mereka sebelumnya, menunjukkan bahwa keputusan ini sepenuhnya berada dalam kewenangan Presiden terpilih.
Masih Seputar nasional
Presiden Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto Jelang HUT RI
25 menit yang lalu

Pemerintah Prabowo-Gibran Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Usai HUT RI ke-80
sekitar 1 jam yang lalu

Amnesti Prabowo untuk Hasto Sinyal PDI-P Merapat ke Pemerintah
sekitar 1 jam yang lalu

PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan
sekitar 2 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Nasional
sekitar 2 jam yang lalu

Menkomdigi Dorong Pemblokiran Rekening Bank untuk Berantas Judi Online
sekitar 3 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas
sekitar 3 jam yang lalu

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
sekitar 15 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 16 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 16 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Minta Diadili Kasus Kekerasan Seksual

Trump Tetapkan Tarif Baru, Pasar Saham Global Anjlok

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Picu Pembatalan 54 Perjalanan Kereta Api

Aamir Khan Tawarkan Solusi Penurunan Penonton Bollywood Lewat YouTube Berbayar Murah

OJK Terbitkan Pedoman AI Perbankan, Dorong Tata Kelola Bertanggung Jawab
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.