Kejaksaan Agung menunggu Keppres abolisi Tom Lembong dalam kasus impor gula, menghormati kebijakan Presiden Prabowo yang disetujui DPR. Menkumham menyatakan proses hukum akan dihentikan setelah Keppres terbit. DPR telah menyetujui pertimbangan abolisi. Pengacara Hotman Paris meminta abolisi untuk delapan pengusaha terkait kasus yang sama, atau Jaksa Agung menarik dakwaan.
🏛️ Proses Abolisi Tom Lembong
- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
- Kejagung menghormati kebijakan Presiden Prabowo yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan seluruh proses hukum akan dihentikan setelah abolisi dari Presiden diterima DPR.
- DPR telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden mengenai abolisi ini.
- Wakil Menteri Sekretaris Negara memastikan Keppres akan terbit secepatnya.
- Kuasa hukum Tom Lembong telah menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR atas abolisi ini.
⚖️ Latar Belakang Kasus
- Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar.
- Kasus yang menjeratnya adalah korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
🗣️ Permintaan Hotman Paris
- Pengacara Hotman Paris meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada delapan terdakwa pengusaha swasta dalam kasus impor gula.
- Hotman berargumen bahwa para pengusaha tersebut hanya menjalankan tugas dari Tom Lembong saat menjabat sebagai menteri.
- Ia menyatakan kasus Tom Lembong adalah satu kesatuan dengan kasus delapan importir swasta, sehingga abolisi harus diberikan juga kepada mereka.
- Sebagai alternatif, Hotman memohon Jaksa Agung untuk menarik dakwaan terhadap delapan terdakwa importir gula yang sedang diadili.
Apa itu abolisi?
Berdasarkan konteks yang diberikan, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang telah menjadi terdakwa atau terpidana. Dalam kasus Tom Lembong, abolisi ini diberikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang berarti seluruh proses hukum terhadapnya akan dihentikan.
Siapa Tom Lembong dan kasus apa yang menjeratnya?
Tom Lembong adalah seorang terdakwa dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016. Ia sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar atas kasus tersebut.
Siapa yang berwenang memberikan abolisi?
Abolisi diberikan oleh Presiden. Namun, pemberian abolisi ini memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam kasus Tom Lembong, DPR telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden terkait abolisi ini.
Bagaimana proses pemberian abolisi kepada Tom Lembong?
Proses pemberian abolisi kepada Tom Lembong melibatkan beberapa tahapan:
- Permintaan Pertimbangan Presiden: Presiden mengajukan permintaan pertimbangan kepada DPR mengenai pemberian abolisi.
- Persetujuan DPR: DPR memberikan persetujuan atas permintaan pertimbangan Presiden tersebut.
- Penerbitan Keputusan Presiden (Keppres): Setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi.
- Penghentian Proses Hukum: Setelah Keppres abolisi diterima, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan.
Apa dampak abolisi terhadap proses hukum Tom Lembong?
Dampak utama dari pemberian abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setelah abolisi dari Presiden diterima DPR dan Keppres diterbitkan, tidak akan ada lagi langkah hukum yang diambil terhadapnya. Kuasa hukum Tom Lembong juga telah menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan DPR atas keputusan ini.
Bagaimana sikap Kejaksaan Agung terkait abolisi Tom Lembong?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi ini. Sutikno dari Jampidsus Kejagung akan mendalami aspek teknis dan administrasi dalam Keppres tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebijakan Presiden Prabowo yang telah disetujui oleh DPR.
Apakah ada pihak lain yang terkait dengan kasus ini dan bagaimana statusnya?
Ya, ada pihak lain yang terkait. Selain Tom Lembong, terdapat delapan terdakwa pengusaha swasta dalam kasus korupsi impor gula yang sama. Mereka saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus Tom Lembong disebut sebagai satu kesatuan dengan kasus delapan importir swasta ini.
Apa permintaan Hotman Paris terkait kasus impor gula ini?
Pengacara Hotman Paris meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada delapan terdakwa pengusaha swasta dalam kasus korupsi impor gula yang sama. Sebagai alternatif, ia juga memohon Jaksa Agung untuk menarik dakwaan terhadap delapan terdakwa importir gula tersebut.
Apa dasar argumen Hotman Paris untuk permintaan abolisi bagi terdakwa lain?
Hotman Paris berargumen bahwa delapan pengusaha swasta tersebut hanya menjalankan tugas dari Tom Lembong saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri. Ia menyatakan bahwa kasus Tom Lembong adalah satu kesatuan dengan kasus delapan importir swasta. Oleh karena itu, jika Tom Lembong sudah mendapatkan abolisi, maka delapan terdakwa lainnya juga harus mendapatkan perlakuan yang sama.
Kapan Keputusan Presiden (Keppres) abolisi Tom Lembong akan diterbitkan?
Wakil Menteri Sekretaris Negara memastikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) abolisi Tom Lembong akan terbit secepatnya. Kejagung juga menyatakan akan menunggu Keppres ini sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Masih Seputar nasional
Presiden Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto Jelang HUT RI
38 menit yang lalu

Pemerintah Prabowo-Gibran Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Usai HUT RI ke-80
sekitar 2 jam yang lalu

Amnesti Prabowo untuk Hasto Sinyal PDI-P Merapat ke Pemerintah
sekitar 2 jam yang lalu

PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan
sekitar 3 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Nasional
sekitar 3 jam yang lalu

Menkomdigi Dorong Pemblokiran Rekening Bank untuk Berantas Judi Online
sekitar 4 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas
sekitar 4 jam yang lalu

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
sekitar 16 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 17 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 17 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum
sekitar 18 jam yang lalu

Berita Terbaru

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Minta Diadili Kasus Kekerasan Seksual

Trump Tetapkan Tarif Baru, Pasar Saham Global Anjlok

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Picu Pembatalan 54 Perjalanan Kereta Api

Aamir Khan Tawarkan Solusi Penurunan Penonton Bollywood Lewat YouTube Berbayar Murah

OJK Terbitkan Pedoman AI Perbankan, Dorong Tata Kelola Bertanggung Jawab
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.