Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem dan Insentif

www.cnnindonesia.com

Danantara Indonesia melarang BUMN dan anak usahanya memberikan insentif kepada dewan komisaris, sesuai Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Dewan direksi masih boleh menerima tantiem dan insentif, asalkan sesuai kinerja perusahaan yang sebenarnya. Aturan ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2025.

Cari berita serupa