Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem dan Insentif
Danantara Indonesia melarang BUMN dan anak usahanya memberikan insentif kepada dewan komisaris, sesuai Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Dewan direksi masih boleh menerima tantiem dan insentif, asalkan sesuai kinerja perusahaan yang sebenarnya. Aturan ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2025.
Berita Terbaru

Komdigi Lelang Pita 2,6 GHz, Internet Indonesia Bakal Makin Ngebut?

Arsenal Perlebar Jarak di Puncak Liga Inggris, Dekati Gelar?

Ribuan Buruh Kepung Pabrik Michelin di Cikarang, Tolak PHK Massal Sepihak

Pembantaian El-Fasher: RSF Tangkap Ratusan Pria, Paksa Tebus Nyawa

Beby Prisillia: Onad Bukan Penjahat, Hanya Lalai Usai Positif Narkoba

PMI Manufaktur China Meleset, Ekspor Anjlok Akibat Tensi Dagang AS

Samsung Rajai Pasar Smartphone Global Q3 2025, Didorong Ponsel Lipat

Manuel Akanji Kerasan di Inter, Siap Dipermanenkan?

BPS: Daya Beli Petani Tergerus, NTP Turun 0,02% Oktober 2025

Hamas Tepis Tuduhan AS soal Penjarahan Bantuan di Gaza, Sebut Tak Berdasar
