Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem dan Insentif

Danantara Indonesia melarang BUMN dan anak usahanya memberikan insentif kepada dewan komisaris, sesuai Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Dewan direksi masih boleh menerima tantiem dan insentif, asalkan sesuai kinerja perusahaan yang sebenarnya. Aturan ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2025.
Masih Seputar ekonomi

REI: Realisasi investasi properti capai Rp75 triliun, optimistis di semester II

Dana Pinjaman Rp1,06 T untuk Kopdes Merah Putih dari Himbara Belum Cair, Mendes PDT: Tunggu Proposal Bisnis

Transaksi Mata Uang Lokal (LCT) Tembus US$16,4 Miliar per Agustus 2025

Gabel: Aturan TKDN Baru Belum Jawab Tantangan Permintaan Pasar

Udang Indonesia dipulangkan dari AS, dipastikan tidak terkontaminasi radioaktif

Menkeu klaim penempatan dana Rp200 T ke bank gerakkan ekonomi

Mari Elka Soroti Stabilitas Pasar Pasca Reshuffle Kabinet

Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan di PTUN Jakarta

RMI-NU DKI Jakarta desak moratorium impor food tray proyek MBG karena dugaan minyak babi

OJK: Likuiditas Perbankan Meningkat Berkat Dana Rp 200 Triliun Pemerintah

BI: Transfer Dana Pemerintah ke Bank Perkuat Injeksi Likuiditas