Danantara Indonesia melarang BUMN dan anak usahanya memberikan insentif kepada dewan komisaris, sesuai Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Dewan direksi masih boleh menerima tantiem dan insentif, asalkan sesuai kinerja perusahaan yang sebenarnya. Aturan ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2025.
📜 Peraturan Utama
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) melarang BUMN dan anak usahanya memberikan insentif, tantiem, dan penghasilan lain kepada dewan komisaris.
- Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025.
- Surat edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2025.
💼 Ketentuan Direksi
- Dewan direksi BUMN dan anak usahanya masih diperbolehkan menerima tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya.
- Pemberian penghasilan kepada direksi harus sesuai dengan kinerja perusahaan yang sebenarnya.
- Penghasilan direksi tidak boleh dimanipulasi melalui aktivitas pencatatan akuntansi atau laporan keuangan semu.
⚖️ Dasar Hukum
- Aturan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Undang-Undang tersebut telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Apa itu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia)?
Berdasarkan informasi yang diberikan, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) adalah sebuah badan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan BUMN dan anak usahanya. Dalam konteks ini, Danantara Indonesia bertindak sebagai regulator yang menetapkan aturan mengenai pemberian insentif dan tantiem di lingkungan BUMN.
Aturan baru apa yang dikeluarkan oleh Danantara Indonesia terkait pemberian insentif di BUMN?
Danantara Indonesia telah mengeluarkan aturan baru yang melarang pemberian insentif, tantiem, dan penghasilan lainnya kepada dewan komisaris BUMN dan anak usahanya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025.
Siapa saja yang terkena dampak langsung dari larangan pemberian insentif dan tantiem ini?
Pihak yang secara langsung terkena dampak larangan ini adalah dewan komisaris dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh anak usahanya. Mereka tidak lagi diperbolehkan menerima insentif, tantiem, maupun penghasilan lain yang sebelumnya mungkin menjadi bagian dari kompensasi mereka.
Kapan Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 ini diterbitkan?
Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang mengatur larangan ini diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2025.
Mengapa dewan komisaris BUMN dilarang menerima insentif, tantiem, dan penghasilan lainnya?
Meskipun teks tidak secara eksplisit menjelaskan alasan di balik larangan ini, secara umum, pembatasan kompensasi berbasis kinerja seperti tantiem untuk dewan komisaris bertujuan untuk memperkuat independensi dan fungsi pengawasan mereka. Dewan komisaris memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dengan tidak adanya insentif yang terkait langsung dengan kinerja finansial, diharapkan dewan komisaris dapat lebih fokus pada fungsi pengawasan tanpa potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul dari insentif berbasis keuntungan.
Apakah dewan direksi BUMN juga dilarang menerima insentif dan tantiem berdasarkan aturan ini?
Tidak, dewan direksi BUMN tidak dilarang untuk menerima tantiem, insentif, dan penghasilan lainnya. Aturan ini secara spesifik hanya melarang pemberian kompensasi tersebut kepada dewan komisaris.
Apa syarat bagi dewan direksi BUMN untuk dapat menerima tantiem, insentif, dan penghasilan lain?
Dewan direksi BUMN masih diperbolehkan menerima tantiem, insentif, dan penghasilan lain dengan syarat utama: kompensasi tersebut harus sesuai dengan kinerja perusahaan yang sebenarnya. Penting juga bahwa kinerja tersebut tidak boleh dimanipulasi melalui aktivitas pencatatan akuntansi atau laporan keuangan semu. Hal ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan kinerja keuangan perusahaan.
Apa dasar hukum yang melandasi aturan yang dikeluarkan oleh Danantara Indonesia ini?
Aturan yang ditetapkan oleh Danantara Indonesia ini didasarkan pada kerangka hukum yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Undang-undang ini telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum bagi kewenangan Danantara Indonesia dalam mengeluarkan regulasi terkait kompensasi di BUMN.
Apa potensi implikasi jangka panjang dari aturan ini terhadap tata kelola dan kinerja BUMN?
Aturan ini berpotensi membawa beberapa implikasi jangka panjang terhadap tata kelola dan kinerja BUMN:
- Peningkatan Independensi Komisaris: Dengan tidak adanya insentif berbasis kinerja, dewan komisaris diharapkan dapat lebih independen dalam menjalankan fungsi pengawasan, fokus pada kepatuhan dan strategi jangka panjang tanpa terpengaruh target keuntungan jangka pendek.
- Fokus pada Kinerja Nyata Direksi: Penekanan pada kinerja perusahaan yang "sebenarnya" bagi direksi dapat mendorong praktik akuntansi yang lebih transparan dan mengurangi potensi manipulasi laporan keuangan untuk tujuan insentif.
- Pemisahan Peran yang Lebih Jelas: Aturan ini memperjelas perbedaan peran antara dewan komisaris (pengawas) dan dewan direksi (pelaksana), di mana insentif berbasis kinerja lebih tepat diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab langsung atas operasional dan pencapaian target perusahaan.
- Peningkatan Akuntabilitas: Dengan adanya batasan dan syarat yang jelas, diharapkan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN akan meningkat, baik dari sisi pengawasan maupun pelaksanaan.
Secara keseluruhan, aturan ini merupakan langkah menuju tata kelola BUMN yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, meskipun dampaknya akan sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang efektif.
Masih Seputar ekonomi
OJK Terbitkan Pedoman AI Perbankan, Dorong Tata Kelola Bertanggung Jawab
sekitar 1 jam yang lalu

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta
sekitar 1 jam yang lalu

PPATK Cabut Blokir 28 Juta Rekening Dormant Pasca Sorotan Publik dan Presiden
sekitar 2 jam yang lalu

Inflasi Indonesia Dipicu Kenaikan Harga Beras dan Biaya Pendidikan
sekitar 2 jam yang lalu

Pemerintah Alokasikan Triliunan Rupiah Untuk Kesehatan, Selesaikan Honorer, Dan Perkuat UMKM
sekitar 3 jam yang lalu

Kenaikan Harga Beras dan Biaya Pendidikan Tekan Daya Beli Masyarakat
sekitar 3 jam yang lalu

AS Tetapkan Tarif Impor 19% untuk Indonesia, Jakarta Upayakan Keringanan Produk Unggulan
sekitar 15 jam yang lalu

Inflasi Juli 2025 Sentuh 2,37%, Tertinggi dalam 13 Bulan, Ekonom Ragukan Pemulihan Daya Beli
sekitar 16 jam yang lalu

AS Terapkan Tarif Baru, Indonesia Pertahankan Surplus Dagang dan Raih Peluang Tembaga
sekitar 16 jam yang lalu

Kadin Ajak Pengusaha Manfaatkan Tarif Impor 0 Persen AS untuk Nilai Tambah
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Raksasa Teknologi Gelontorkan $344 Miliar untuk Infrastruktur AI
Pengguna Dapat Bisukan Meta AI di Aplikasi Meta, Tidak Bisa Dihapus Sepenuhnya

Pemerintah Prabowo-Gibran Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Usai HUT RI ke-80

Amnesti Prabowo untuk Hasto Sinyal PDI-P Merapat ke Pemerintah

Israel Perintahkan Evakuasi Warga Gaza Tengah untuk Perluas Operasi Militer ke Area Baru
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Picu Kritik Keras Akademisi

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.