Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka kasus pengoplosan beras. Tersangka meliputi KG (Dirut), RL (Direktur Operasional), dan FP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga mengoplos beras premium dan medium yang tak sesuai standar mutu. Modusnya termasuk produksi beras premium tak sesuai SNI, pengoplosan merek, dan produksi ulang beras lain. Penyidik temukan bukti perubahan standar kualitas dan penimbunan beras. Mereka dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU.
Berita Terbaru

Infinix Perkenalkan Smart TV X5L 43 Inci, Usung Google TV dan Desain Frameless

Arsenal Manfaatkan Jadwal, Bisa Unggul 10 Poin di Liga Inggris

Putusan MKD untuk Anggota DPR Dipertanyakan, Dinilai Hanya Formalitas

AS Hapus Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa dari Daftar Teroris

Hamish Daud Klarifikasi Isu Selingkuh dengan Sabrina Alatas Usai Digugat Cerai Raisa

Prabowo Panggil Ignasius Jonan, Bahasa Kereta Cepat Whoosh 2 Jam?

Oppo Reno15 Series Siap Meluncur, Bawa Kamera 200MP dan Fitur Video Canggih

Enzo Maresca: Chelsea Belum Saatnya Bicara Gelar Juara Liga Inggris

Prabowo Resmi Lantik Komisi Reformasi Polri, Soroti Budaya Kerja

Fukushima Geger: Serangan Beruang Lukai Pria, Militer Jepang Dikerahkan
