Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka kasus pengoplosan beras. Tersangka meliputi KG (Dirut), RL (Direktur Operasional), dan FP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga mengoplos beras premium dan medium yang tak sesuai standar mutu. Modusnya termasuk produksi beras premium tak sesuai SNI, pengoplosan merek, dan produksi ulang beras lain. Penyidik temukan bukti perubahan standar kualitas dan penimbunan beras. Mereka dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU.
🚨 Fakta Utama
- Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras.
- Para tersangka adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan FP (Kepala Seksi Quality Control) dari perusahaan tersebut.
- Mereka diduga mengoplos beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu untuk diperdagangkan.
- Kasus ini melibatkan praktik pengoplosan dan penimbunan beras yang merugikan konsumen.
🕵️ Modus Operandi
- Modus operandi yang ditemukan meliputi produksi beras premium yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Tersangka melakukan pengoplosan berbagai merek beras, termasuk Setra Wangi dan Setra Ramos.
- Mereka juga melakukan produksi ulang beras dari merek lain untuk diperdagangkan kembali.
- Penyidik menemukan bukti berupa catatan perubahan standar kualitas beras yang dilakukan secara sengaja.
- Praktik penimbunan beras juga menjadi bagian dari modus operandi yang terungkap dalam kasus ini.
⚖️ Konsekuensi Hukum
- Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
- Mereka juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Ancaman hukuman yang dihadapi terkait dengan pelanggaran hak-hak konsumen dan kejahatan ekonomi.
Apa kasus utama yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri terkait PT Food Station Tjipinang?
Kasus utama yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri terkait PT Food Station Tjipinang adalah dugaan tindak pidana pengoplosan beras. Beras yang dioplos diduga merupakan campuran beras premium dan beras medium yang tidak memenuhi standar mutu untuk diperdagangkan kepada masyarakat.
Siapa saja petinggi PT Food Station Tjipinang yang ditetapkan sebagai tersangka?
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras ini. Mereka adalah:
- KG, yang menjabat sebagai Direktur Utama.
- RL, yang menjabat sebagai Direktur Operasional.
- FP, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control.
Ketiganya diduga terlibat langsung dalam praktik pengoplosan beras tersebut.
Apa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka?
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras premium dan medium. Beras hasil oplosan tersebut tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan tetap diperdagangkan. Selain itu, praktik ini juga melibatkan produksi beras premium yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta penimbunan beras.
Bagaimana modus operandi pengoplosan beras yang ditemukan penyidik?
Penyidik menemukan beberapa modus operandi dalam praktik pengoplosan beras ini, antara lain:
- Produksi beras premium tidak sesuai SNI: Beras yang seharusnya berkualitas premium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh SNI.
- Pengoplosan berbagai merek beras: Beras dari berbagai merek, seperti Setra Wangi dan Setra Ramos, dicampur atau dioplos.
- Produksi ulang dari merek beras lain: Beras dari merek lain diproses ulang atau dikemas ulang dengan merek PT Food Station Tjipinang tanpa memenuhi standar yang semestinya.
Modus ini bertujuan untuk memperdagangkan beras dengan kualitas di bawah standar namun dengan label yang menyesatkan.
Beras jenis apa saja yang diduga dioplos?
Beras yang diduga dioplos adalah beras premium dan beras medium. Selain itu, penyidik juga menemukan pengoplosan yang melibatkan berbagai merek beras, termasuk merek Setra Wangi dan Setra Ramos.
Bukti apa saja yang ditemukan oleh penyidik dalam kasus ini?
Dalam penyelidikan kasus pengoplosan beras ini, penyidik menemukan beberapa bukti penting, yaitu:
- Catatan perubahan standar kualitas beras: Dokumen atau catatan yang menunjukkan adanya perubahan standar kualitas beras yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Praktik penimbunan beras: Adanya indikasi penimbunan beras yang mungkin bertujuan untuk memanipulasi harga atau pasokan di pasar.
Bukti-bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam praktik ilegal tersebut.
Pasal dan undang-undang apa yang menjerat para tersangka?
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dan undang-undang, yaitu:
- Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pasal ini berkaitan dengan tindakan pelaku usaha yang melanggar ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, serta tindakan yang merugikan konsumen.
- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Keterlibatan UU TPPU menunjukkan adanya dugaan bahwa hasil dari kejahatan pengoplosan beras ini dicuci atau disamarkan untuk menyembunyikan asal-usulnya yang ilegal.
Penjeratan dengan kedua undang-undang ini menunjukkan keseriusan kasus dan potensi dampak kerugian yang besar bagi konsumen serta perekonomian.
Apa dampak kasus ini terhadap konsumen?
Kasus pengoplosan beras ini memiliki dampak serius terhadap konsumen. Pertama, konsumen berpotensi menerima beras dengan kualitas di bawah standar yang mereka bayar, bahkan mungkin tidak layak konsumsi atau tidak sesuai dengan klaim label. Kedua, praktik ini melanggar hak-hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi barang. Ketiga, adanya praktik penimbunan dapat mengganggu stabilitas pasokan dan harga beras di pasar, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Masih Seputar nasional
Presiden Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto Jelang HUT RI
sekitar 1 jam yang lalu

Pemerintah Prabowo-Gibran Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Usai HUT RI ke-80
sekitar 2 jam yang lalu

Amnesti Prabowo untuk Hasto Sinyal PDI-P Merapat ke Pemerintah
sekitar 2 jam yang lalu

PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan
sekitar 3 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Nasional
sekitar 3 jam yang lalu

Menkomdigi Dorong Pemblokiran Rekening Bank untuk Berantas Judi Online
sekitar 4 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas
sekitar 4 jam yang lalu

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
sekitar 16 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 17 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 17 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum
sekitar 18 jam yang lalu

Berita Terbaru

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Minta Diadili Kasus Kekerasan Seksual

Trump Tetapkan Tarif Baru, Pasar Saham Global Anjlok

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Picu Pembatalan 54 Perjalanan Kereta Api

Aamir Khan Tawarkan Solusi Penurunan Penonton Bollywood Lewat YouTube Berbayar Murah

OJK Terbitkan Pedoman AI Perbankan, Dorong Tata Kelola Bertanggung Jawab
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.