Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka kasus pengoplosan beras. Tersangka meliputi KG (Dirut), RL (Direktur Operasional), dan FP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga mengoplos beras premium dan medium yang tak sesuai standar mutu. Modusnya termasuk produksi beras premium tak sesuai SNI, pengoplosan merek, dan produksi ulang beras lain. Penyidik temukan bukti perubahan standar kualitas dan penimbunan beras. Mereka dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU.
Berita Terbaru

Indonesia Tertinggal Jauh di 5G, China Sudah Kembangkan 6G

Nova Arianto Ungkap Alasan Cadangkan Gholy dan Mierza Lawan Brasil

PLN Indonesia Power: Transisi Energi Hijau Katalis Utama Ekonomi Nasional

Rama Duwaji: Calon Ibu Negara New York, Seniman Digital Keturunan Suriah

Rumor Pernikahan Nassar dan Lala Nurlela, Hanya Akal-akalan Igun?

Generasi Sandwich: Wajib Punya Dana Darurat, Ini Alasannya

Mudah! Begini Cara Lacak Lokasi Orang Pakai Smartphone

Mayweather Tolak Rp130 M Lawan Margarito, Keputusan Terbukti Bijak

BGN: 14 Ribu SPPG Beroperasi, Percepat Jangkauan Gizi Nasional

Belanda Tetap Jual Senjata ke Israel, Abaikan Risiko Genosida
