Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras

Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang (FS) sebagai tersangka kasus pengoplosan beras. Tersangka meliputi KG (Dirut), RL (Direktur Operasional), dan FP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga mengoplos beras premium dan medium yang tak sesuai standar mutu. Modusnya termasuk produksi beras premium tak sesuai SNI, pengoplosan merek, dan produksi ulang beras lain. Penyidik temukan bukti perubahan standar kualitas dan penimbunan beras. Mereka dijerat UU Perlindungan Konsumen dan TPPU.
Masih Seputar nasional

DPR Setujui Usulan Prabowo, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Segera Terbit

Pemerintah Gelar Pesta Rakyat Besar dan Terapkan Tarif Transportasi Rp 80 untuk HUT RI ke-80

KPK Tegaskan Lanjutkan Perburuan Harun Masiku di Tengah Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Persatuan Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional Peringati HUT RI Ke-80

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Mahfud MD Soroti Nuansa Politik

KPK Panggil Google Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Cloud Kemendikbudristek

DPR Setujui Usulan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong dari Prabowo Picu Kritik Keras Akademisi

Usulan Pilkada Lewat DPRD Pecah Belah Fraksi DPR