Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan

Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka kasus beras oplosan. Para tersangka termasuk Dirut Karyawan Gunarso, yang kemudian mengundurkan diri. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya bukti pengoplosan beras premium dan medium serta memperdagangkan beras yang tidak sesuai SNI. Pemprov Jakarta akan memprioritaskan pendistribusian pangan dan menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib, serta memperkuat pengawasan BUMD.
Masih Seputar nasional

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum

Kemenhub Butuh Rp 853 Triliun untuk Bangun 10.524 Km Jalur Kereta Api Nasional hingga 2030

Tom Lembong Bebas Penjara Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

Hotman Paris Minta Presiden Beri Abolisi Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Susul Tom Lembong

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras

DPR Setujui Usulan Prabowo, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Segera Terbit

Pemerintah Gelar Pesta Rakyat Besar dan Terapkan Tarif Transportasi Rp 80 untuk HUT RI ke-80

KPK Tegaskan Lanjutkan Perburuan Harun Masiku di Tengah Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Persatuan Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional Peringati HUT RI Ke-80