Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
Menkumham menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden tidak harus menunggu putusan inkrah. Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang disetujui DPR RI. Pemberian ini bertujuan untuk menjaga keutuhan NKRI dan rekonsiliasi nasional demi Indonesia Emas 2045. Dari ribuan penerima amnesti, sebagian besar adalah kasus non-korupsi, termasuk pengguna narkotika dan pelaku makar di Papua. DPR RI menyetujui permintaan ini agar semua kekuatan politik bersatu membangun bangsa.
Berita Terbaru

Komdigi Lelang Pita 2,6 GHz, Internet Indonesia Bakal Makin Ngebut?

Arsenal Perlebar Jarak di Puncak Liga Inggris, Dekati Gelar?

BGN Latih 2.705 Penjamah Makanan di NTT, Jamin Kualitas Makan Bergizi Gratis

Gempa M 6,3 Guncang Afghanistan: 8 Tewas, Ratusan Luka di Mazar-e Sharif

Beby Prisillia: Onad Bukan Penjahat, Hanya Lalai Usai Positif Narkoba

PMI Manufaktur China Meleset, Ekspor Anjlok Akibat Tensi Dagang AS

Samsung Rajai Pasar Smartphone Global Q3 2025, Didorong Ponsel Lipat

Manuel Akanji Kerasan di Inter, Siap Dipermanenkan?

Sapi Sapu Jagat Pecahkan Rekor Nasional, Terberat Ketiga Dunia

Jamu dan Tempe Indonesia Pukau Ribuan Pengunjung di World Vegan Fest San Francisco
