Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi

www.cnnindonesia.com

image cover

Menkumham menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden tidak harus menunggu putusan inkrah. Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang disetujui DPR RI. Pemberian ini bertujuan untuk menjaga keutuhan NKRI dan rekonsiliasi nasional demi Indonesia Emas 2045. Dari ribuan penerima amnesti, sebagian besar adalah kasus non-korupsi, termasuk pengguna narkotika dan pelaku makar di Papua. DPR RI menyetujui permintaan ini agar semua kekuatan politik bersatu membangun bangsa.

Hukum
Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi