Menkumham menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden tidak harus menunggu putusan inkrah. Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang disetujui DPR RI. Pemberian ini bertujuan untuk menjaga keutuhan NKRI dan rekonsiliasi nasional demi Indonesia Emas 2045. Dari ribuan penerima amnesti, sebagian besar adalah kasus non-korupsi, termasuk pengguna narkotika dan pelaku makar di Papua. DPR RI menyetujui permintaan ini agar semua kekuatan politik bersatu membangun bangsa.
⚖️ Kebijakan Abolisi dan Amnesti
- Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
- Pernyataan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Tom Lembong, yang kasusnya belum inkrah.
- Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong (kasus impor gula) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (kasus suap mantan komisioner KPU).
- Dari sekitar 1.000 hingga 1.116 penerima amnesti, hanya Tom Lembong dan Hasto yang terlibat kasus korupsi.
- Hampir 99% penerima amnesti lainnya berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata di Papua, serta individu dengan gangguan jiwa atau disabilitas.
🤝 Tujuan dan Persetujuan
- Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo tidak ditujukan pada individu tertentu, melainkan untuk menjaga keutuhan NKRI dan rekonsiliasi nasional demi Indonesia Emas 2045.
- Supratman menepis kekhawatiran publik bahwa pemberantasan korupsi akan melemah, menegaskan bahwa Presiden tidak akan gentar menindak pidana korupsi.
- DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong, amnesti kepada Hasto Kristiyanto, serta 1.116 terpidana lainnya.
- Persetujuan DPR diberikan dengan tujuan agar semua kekuatan politik dapat bersatu membangun bangsa, terutama menjelang perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
- Persetujuan DPR tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 31 Juli 2025.
Apa itu abolisi dan amnesti?
Abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan penuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan abolisi, proses hukum terhadap individu tersebut tidak dilanjutkan.
Amnesti adalah hak Presiden untuk menghapuskan hukuman yang telah dijatuhkan kepada seseorang atau sekelompok orang. Dengan amnesti, hukuman yang sedang dijalani atau yang seharusnya dijalani menjadi batal.
Siapa yang berwenang memberikan abolisi dan amnesti?
Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi dan amnesti.
Apakah putusan pengadilan harus inkrah untuk pemberian abolisi dan amnesti?
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Supratman menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengharuskan putusan inkrah untuk pemberian hak ini.
Apa tujuan pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo?
Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto tidak ditujukan pada individu tertentu, melainkan untuk tujuan yang lebih luas, yaitu:
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Melakukan rekonsiliasi nasional demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.
- Menyatukan semua kekuatan politik untuk bersama-sama membangun bangsa, terutama menjelang perayaan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Siapa saja tokoh yang menerima abolisi dan amnesti yang disebutkan?
Dua tokoh yang secara spesifik disebutkan menerima hak ini adalah:
- Tom Lembong: Menerima abolisi terkait kasus dugaan korupsi impor gula, di mana ia divonis 4,5 tahun penjara.
- Hasto Kristiyanto: Menerima amnesti terkait kasus dugaan suap mantan komisioner KPU, di mana ia divonis 3,5 tahun penjara.
Selain kasus korupsi, jenis kasus apa saja yang termasuk dalam pemberian amnesti ini?
Dari sekitar 1.000 hingga 1.116 orang yang menerima amnesti, hanya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang terlibat kasus korupsi. Hampir 99% data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), yang mencakup:
- Pengguna narkotika.
- Pelaku makar tanpa senjata di Papua.
- Individu dengan gangguan jiwa atau disabilitas.
Apakah DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti ini?
Ya, DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, serta 1.116 terpidana lainnya. Persetujuan ini diberikan dengan tujuan agar semua kekuatan politik dapat bersatu membangun bangsa.
Kapan persetujuan DPR RI diumumkan?
Persetujuan DPR RI terkait pemberian abolisi dan amnesti ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada tanggal 31 Juli 2025.
Bagaimana pemberian abolisi dan amnesti ini mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi?
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menepis kekhawatiran publik bahwa pemberantasan korupsi akan melemah di bawah pemerintahan Prabowo. Ia menegaskan bahwa Presiden tidak akan gentar dalam menindak pidana korupsi. Fakta bahwa hanya 2 dari sekitar 1.000 hingga 1.116 penerima amnesti yang terkait kasus korupsi juga menunjukkan bahwa fokus utama pemberian amnesti ini bukan pada kasus korupsi secara luas, melainkan pada tujuan rekonsiliasi nasional dan keutuhan NKRI.
Masih Seputar nasional
Presiden Prabowo Beri Amnesti 1.178 Terpidana, Termasuk Hasto Kristiyanto Jelang HUT RI
11 menit yang lalu

Pemerintah Prabowo-Gibran Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Usai HUT RI ke-80
sekitar 1 jam yang lalu

Amnesti Prabowo untuk Hasto Sinyal PDI-P Merapat ke Pemerintah
sekitar 1 jam yang lalu

PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan
sekitar 2 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Nasional
sekitar 2 jam yang lalu

Menkomdigi Dorong Pemblokiran Rekening Bank untuk Berantas Judi Online
sekitar 3 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas
sekitar 3 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 16 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 16 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Achraf Hakimi Terancam 15 Tahun Penjara, Jaksa Minta Diadili Kasus Kekerasan Seksual

Trump Tetapkan Tarif Baru, Pasar Saham Global Anjlok

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek Picu Pembatalan 54 Perjalanan Kereta Api

Aamir Khan Tawarkan Solusi Penurunan Penonton Bollywood Lewat YouTube Berbayar Murah

OJK Terbitkan Pedoman AI Perbankan, Dorong Tata Kelola Bertanggung Jawab
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.