Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi

Menkumham menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden tidak harus menunggu putusan inkrah. Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang disetujui DPR RI. Pemberian ini bertujuan untuk menjaga keutuhan NKRI dan rekonsiliasi nasional demi Indonesia Emas 2045. Dari ribuan penerima amnesti, sebagian besar adalah kasus non-korupsi, termasuk pengguna narkotika dan pelaku makar di Papua. DPR RI menyetujui permintaan ini agar semua kekuatan politik bersatu membangun bangsa.
Masih Seputar nasional

Empat hakim MK beda pendapat soal uji formil UU TNI

Istri Siri Hakim Agam Temukan Uang Valas Rp 2 Miliar

Keppres Tim Reformasi Kepolisian diumumkan pekan ini

Menko Yusril: Komisi Reformasi Polri Diprediksi Terbentuk Oktober 2025

Kapolri: Polri akan tindaklanjuti hasil Tim Reformasi Polri

Tim Reformasi Kepolisian akan dibentuk Prabowo dalam waktu dekat

Yusril Ungkap Prabowo Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

Prabowo rombak kabinet ketiga kalinya, lantik Menkopolkam baru

KPK Bantah Kendala Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

KPK duga Wasekjen GP Ansor tahu aliran dana korupsi kuota haji

Prabowo Tolak Pembentukan TGPF Usut Kerusuhan Demonstrasi Agustus 2025