AS Tetapkan Tarif Impor 19% untuk Indonesia, Jakarta Upayakan Keringanan Produk Unggulan

Amerika Serikat akan mengenakan tarif impor 19% untuk produk Indonesia mulai 7 Agustus 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa ini memberikan kepastian meski ekonomi belum ideal. Pemerintah berupaya agar AS memberikan tarif lebih rendah atau 0% untuk komoditas unggulan seperti produk tembaga olahan, sejalan dengan hilirisasi industri. Indonesia masih mampu menjaga stabilitas ekonomi dengan PDB 4,87% dan inflasi 2,3%.
Masih Seputar ekonomi

Pertamina Patra Niaga Buka Peluang Kerja Sama dengan SPBU Swasta

Transaksi QRIS BI lampaui target, sentuh Rp8,86 miliar hingga Agustus 2025

Prabowo rombak kabinet, Wamenhut Sulaiman Umar diganti Rohmat Marzuki

Kesalahpahaman publik hambat upaya kurangi merokok di Indonesia

Erick Thohir resmi jadi Menpora, Wamen BUMN jadi kandidat pengganti

Erick Thohir Resmi Dilantik Menpora, Rosan Roeslani Calon Kuat Menteri BUMN

IHSG menguat tembus 8.000, terdorong pemangkasan BI Rate

BTN Belum Terima Juknis KUR Perumahan, Penyaluran Tertunda

Pabrik Gula <em_>Setop Produksi</em_> Imbas <em_>Impor Etanol</em_>, Wamentan Ungkap Kekhawatiran

PT SBAT dinyatakan pailit setelah proses PKPU berakhir

Rupiah menguat tipis, BI pangkas suku bunga acuan jadi 4,75%