Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Keputusan ini disetujui DPR dan didasarkan pada UUD 1945 serta UU No. 11 Tahun 1954. Meskipun Keppres sudah ditandatangani, Kejaksaan Agung belum menerimanya. Langkah ini menuai kritik dari pakar hukum yang menilai UU tersebut tidak relevan dan menimbulkan kesan politis, sementara politisi pendukung berpendapat ini adalah upaya menjaga persatuan bangsa.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Target Pengguna Chromebook dan PC Windows

Legenda Ajax Soroti: Bakat Indonesia Terganjal Mental dan Disiplin

Tasikmalaya Siaga Penuh: Ratusan Titik Bencana Hantui Wilayah di 2025

Ratusan Tentara Cadangan Israel Soroti Erosi Nilai Moral Pasukan di Perang

Ivan Gunawan: Tas Hermes Rp500 Juta Dibeli Raffi Ahmad, Dananya untuk Masjid Yokohama

BPJS Ketenagakerjaan Sabet Dua Penghargaan, Kelola Dana Rp863 Triliun

Wamenkomdigi: AI Mampu Hentikan Perdagangan Manusia, Prioritaskan Etika

Pebulu Tangkis Korea, Kim So Yeong, Putuskan Pensiun Usai Korea Masters 2025

Mensos Gus Ipul: Pengumuman Pahlawan Nasional Tunggu Keputusan Prabowo

Jepang Hibahkan Ambulans Baru, Perkuat Layanan Darurat di Bali
