Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Keputusan ini disetujui DPR dan didasarkan pada UUD 1945 serta UU No. 11 Tahun 1954. Meskipun Keppres sudah ditandatangani, Kejaksaan Agung belum menerimanya. Langkah ini menuai kritik dari pakar hukum yang menilai UU tersebut tidak relevan dan menimbulkan kesan politis, sementara politisi pendukung berpendapat ini adalah upaya menjaga persatuan bangsa.
Masih Seputar nasional

Kemenhub Butuh Rp 853 Triliun untuk Bangun 10.524 Km Jalur Kereta Api Nasional hingga 2030

Tom Lembong Bebas Penjara Usai Terima Abolisi Presiden Prabowo

Hotman Paris Minta Presiden Beri Abolisi Terdakwa Lain Kasus Impor Gula Susul Tom Lembong

Bareskrim Tetapkan Tiga Petinggi Food Station Tersangka Pengoplosan Beras

DPR Setujui Usulan Prabowo, Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Segera Terbit

Pemerintah Gelar Pesta Rakyat Besar dan Terapkan Tarif Transportasi Rp 80 untuk HUT RI ke-80

KPK Tegaskan Lanjutkan Perburuan Harun Masiku di Tengah Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Demi Persatuan Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional Peringati HUT RI Ke-80

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Mahfud MD Soroti Nuansa Politik