Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dalam Kasus Korupsi Tuai Sorotan Hukum

nasional.kompas.com

image cover

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Keputusan ini disetujui DPR dan didasarkan pada UUD 1945 serta UU No. 11 Tahun 1954. Meskipun Keppres sudah ditandatangani, Kejaksaan Agung belum menerimanya. Langkah ini menuai kritik dari pakar hukum yang menilai UU tersebut tidak relevan dan menimbulkan kesan politis, sementara politisi pendukung berpendapat ini adalah upaya menjaga persatuan bangsa.