Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Keputusan ini disetujui DPR dan didasarkan pada UUD 1945 serta UU No. 11 Tahun 1954. Meskipun Keppres sudah ditandatangani, Kejaksaan Agung belum menerimanya. Langkah ini menuai kritik dari pakar hukum yang menilai UU tersebut tidak relevan dan menimbulkan kesan politis, sementara politisi pendukung berpendapat ini adalah upaya menjaga persatuan bangsa.
🏛️ Keputusan Presiden
- Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
- Keputusan ini juga mencakup pemberian abolisi dan amnesti kepada lebih dari seribu narapidana lainnya.
- DPR RI telah menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
- Keputusan Presiden (Keppres) telah ditandatangani Prabowo per 1 Agustus 2025 dan sedang dalam proses administrasi di DPR untuk pembebasan.
⚖️ Aspek Hukum
- Secara hukum, abolisi menghapus penuntutan, sementara amnesti menghapus segala akibat hukum, sesuai UUD 1945 Pasal 14 dan UU Nomor 11 Tahun 1954.
- Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga 1 Agustus 2025 belum menerima Keppres, yang diperlukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai acuan pembebasan.
- Pakar hukum menyoroti pemberian ini karena keduanya terseret kasus korupsi, menilai UU 11/1954 tidak relevan dan menimbulkan kesan politis.
- Meskipun Tom Lembong divonis bersalah, majelis hakim menyatakan perbuatannya tidak memperkaya diri sendiri tetapi merugikan keuangan negara.
- Para pakar hukum mendesak revisi UU 11/1954 untuk menghindari penyalahgunaan dan impunitas.
🤝 Implikasi Politik
- Keputusan ini dilandasi niatan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta merajut tali persaudaraan menjelang HUT Ke-80 RI.
- Analis komunikasi politik menilai langkah Prabowo sebagai upaya merangkul lawan politik dan meredam polarisasi pasca pemilu.
- Langkah ini berisiko memicu persepsi bahwa komitmen pemberantasan korupsi dikorbankan demi kepentingan politik.
- Keberhasilan pesan politik ini bergantung pada penerimaan publik; jika dianggap manuver politik, kepercayaan terhadap pemerintah bisa tergerus.
- Kuasa hukum Hasto mengapresiasi amnesti, menilai kasus Hasto bermotif politik dan merupakan kriminalisasi hukum.
Apa perbedaan antara abolisi dan amnesti yang diberikan oleh Presiden?
Abolisi adalah penghapusan penuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Artinya, proses hukum yang sedang berjalan atau akan dimulai dihentikan. Dalam kasus Tom Lembong, abolisi diberikan meskipun ia telah divonis bersalah, namun majelis hakim menyatakan perbuatannya tidak memperkaya diri sendiri.
Amnesti adalah penghapusan segala akibat hukum dari suatu tindak pidana. Ini berarti seseorang yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman, atau yang sedang dalam proses hukum, dibebaskan dari segala konsekuensi hukumnya, termasuk catatan pidana. Hasto Kristiyanto menerima amnesti, yang berarti vonisnya dihapuskan secara hukum.
Siapa saja tokoh yang menerima abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto?
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Selain itu, keputusan ini juga mencakup pemberian amnesti kepada lebih dari seribu narapidana lainnya.
Apa kasus hukum yang melibatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sehingga mereka menerima abolisi dan amnesti?
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula. Meskipun divonis bersalah, majelis hakim menyatakan perbuatannya tidak memperkaya diri sendiri, melainkan merugikan keuangan negara.
Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Apa dasar hukum pemberian abolisi dan amnesti ini?
Pemberian abolisi dan amnesti ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 14 dan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1954. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian abolisi dan amnesti ini ditandatangani?
Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian abolisi dan amnesti ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025. Keppres tersebut saat ini berada di tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk proses administrasi dan pembebasan.
Bagaimana pandangan berbagai pihak mengenai pemberian abolisi dan amnesti ini?
Pemberian abolisi dan amnesti ini menuai berbagai pandangan:
- Pihak yang mendukung atau mengapresiasi: Politikus NasDem Rudianto Lallo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa keputusan ini dilandasi niatan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta merajut tali persaudaraan menjelang HUT Ke-80 RI. Menkum Supratman Andi Agtas juga mengusulkan pemberian ini kepada Presiden Prabowo. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengapresiasi amnesti ini dan menilai kasus Hasto bermotif politik serta merupakan kriminalisasi hukum.
- Pihak yang mengkritisi atau menyoroti: Pakar hukum seperti Albert Aries dari Universitas Trisakti dan Muhammad Fatahillah Akbar dari UGM menyoroti pemberian ini, terutama karena keduanya terseret kasus korupsi. Mereka menilai UU 11/1954 tidak relevan sehingga menimbulkan kesan politis. Mereka juga mendesak revisi UU tersebut untuk menghindari penyalahgunaan dan impunitas.
Apa implikasi politik dari keputusan Presiden Prabowo ini?
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai langkah Presiden Prabowo ini sebagai upaya untuk merangkul lawan politik dan meredam polarisasi pasca pemilu. Namun, keputusan ini juga berisiko memicu persepsi bahwa komitmen pemberantasan korupsi dikorbankan demi kepentingan politik. Keberhasilan pesan politik ini sangat bergantung pada penerimaan publik; jika dianggap sebagai manuver politik, kepercayaan terhadap pemerintah bisa tergerus.
Bagaimana status Keputusan Presiden (Keppres) ini di Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini?
Hingga 1 Agustus 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) tersebut. Keppres ini sangat diperlukan sebagai acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Tom Lembong dan menentukan kelanjutan proses banding yang mungkin masih berjalan.
Mengapa ada desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 terkait abolisi dan amnesti?
Desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 muncul dari pakar hukum seperti Albert Aries dan Muhammad Fatahillah Akbar. Mereka berpendapat bahwa UU tersebut tidak lagi relevan dengan konteks hukum saat ini, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Revisi UU ini dianggap penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan mencegah impunitas, serta untuk memastikan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tidak menimbulkan kesan politis atau mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Masih Seputar nasional
Pemerintah Prabowo-Gibran Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Usai HUT RI ke-80
sekitar 1 jam yang lalu

Amnesti Prabowo untuk Hasto Sinyal PDI-P Merapat ke Pemerintah
sekitar 1 jam yang lalu

PPATK Longgarkan Pemblokiran Rekening Dormant, Kebijakan Dinilai Serampangan
sekitar 2 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto Kristiyanto Demi Persatuan Nasional
sekitar 2 jam yang lalu

Menkomdigi Dorong Pemblokiran Rekening Bank untuk Berantas Judi Online
sekitar 3 jam yang lalu

Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Resmi Bebas
sekitar 3 jam yang lalu

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Dan Abolisi Tanpa Tunggu Inkrah Untuk Rekonsiliasi
sekitar 15 jam yang lalu

Megawati Dikukuhkan Ketua Umum PDIP, Struktur DPP dan Posisi Sekjen Diumumkan Besok
sekitar 16 jam yang lalu

Presiden Prabowo Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usai Disetujui DPR
sekitar 16 jam yang lalu

Presiden Prabowo Beri Amnesti Hasto, Abolisi Tom Lembong dari Proses Hukum
sekitar 17 jam yang lalu

Dirut Food Station Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Beras Oplosan
sekitar 18 jam yang lalu

Berita Terbaru

OJK Terbitkan Pedoman AI Perbankan, Dorong Tata Kelola Bertanggung Jawab

Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang Picu Pembatalan Puluhan Perjalanan Kereta

Raksasa Teknologi Gelontorkan $344 Miliar untuk Infrastruktur AI
Pengguna Dapat Bisukan Meta AI di Aplikasi Meta, Tidak Bisa Dihapus Sepenuhnya

Israel Perintahkan Evakuasi Warga Gaza Tengah untuk Perluas Operasi Militer ke Area Baru
Trending

Negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya, Desak Pelucutan Senjata dan Solusi Dua Negara

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Gempa M 8,8 Rusia Picu Tsunami Lintas Negara, Penjara Chile Dievakuasi

Tarif Impor AS 19 Persen Berlaku 7 Agustus, Indonesia Tetap Kompetitif di Tengah Surplus Dagang

Israel Tolak Pengakuan Palestina, Menteri Usulkan Aneksasi Gaza di Tengah Tekanan Internasional
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.