Pakar Hukum Desak Revisi UU Pemilu Tindak Lanjut Putusan MK Pemisahan Pemilu

nasional.kompas.com

image cover

Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, mendesak revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. UU Nomor 7 Tahun 2017 dianggap tidak relevan dan perlu diperbarui. Putusan MK berdampak pada lima undang-undang yang memerlukan penyesuaian. Titi Anggraini juga menyoroti perlunya mekanisme pengisian jabatan DPRD dan kepala daerah selama transisi hingga pemilu daerah 2031, mengusulkan perpanjangan masa jabatan pejabat hasil pemilu 2024, pembiayaan pemilu daerah dari APBN, dan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah.