Pakar Hukum Desak Revisi UU Pemilu Tindak Lanjut Putusan MK Pemisahan Pemilu

Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, mendesak revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. UU Nomor 7 Tahun 2017 dianggap tidak relevan dan perlu diperbarui. Putusan MK berdampak pada lima undang-undang yang memerlukan penyesuaian. Titi Anggraini juga menyoroti perlunya mekanisme pengisian jabatan DPRD dan kepala daerah selama transisi hingga pemilu daerah 2031, mengusulkan perpanjangan masa jabatan pejabat hasil pemilu 2024, pembiayaan pemilu daerah dari APBN, dan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Masih Seputar nasional

Polda Metro Jaya: Rekening dormant incaran pelaku pembunuh Kacab BRI capai Rp70 miliar

KKB Pimpinan Elkius Kobal Bunuh Lima Warga Sipil di Yahukimo

Mahasiswi IPB diduga dipukul security PT TPL saat riset

Ridwan Kamil Tolak Mediasi, Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik

DPRD DKI cecar Dirut Transjakarta soal tiga kecelakaan bus

Pemerintah sanggupi usulan DPR, bansos beras ditambah 2 liter MinyaKita

Koalisi Kawal MBG Desak Penghentian Program MBG Akibat Keracunan Massal

Dua pekerja tambang tewas dalam kecelakaan kerja di anak usaha ITMG dan KKGI

MPR Apresiasi Pemerintah Suntik Dana Rp200 T ke Himbara untuk Stimulus Ekonomi

DPR Soroti Pencurian Bijih Timah PT Timah, Dijual ke Swasta karena Harga Lebih Tinggi

Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan dengan sabu 3 kg di Jakarta Utara