Pakar Hukum Desak Revisi UU Pemilu Tindak Lanjut Putusan MK Pemisahan Pemilu
Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, mendesak revisi UU Pemilu sebagai tindak lanjut Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. UU Nomor 7 Tahun 2017 dianggap tidak relevan dan perlu diperbarui. Putusan MK berdampak pada lima undang-undang yang memerlukan penyesuaian. Titi Anggraini juga menyoroti perlunya mekanisme pengisian jabatan DPRD dan kepala daerah selama transisi hingga pemilu daerah 2031, mengusulkan perpanjangan masa jabatan pejabat hasil pemilu 2024, pembiayaan pemilu daerah dari APBN, dan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Berita Terbaru

Indonesia Tertinggal Jauh di 5G, China Sudah Kembangkan 6G

Barcelona Kembali ke Camp Nou: Dua Tahun Menanti, Kini Hanya Latihan

8 November: Hari Tata Ruang Nasional hingga Perayaan Dunia

Rama Duwaji: Calon Ibu Negara New York, Seniman Digital Keturunan Suriah

Harris Vriza: FOMO Padel Justru Bikin Sehat, Tak Masalah Ikut Tren!

Generasi Sandwich: Wajib Punya Dana Darurat, Ini Alasannya

Mudah! Begini Cara Lacak Lokasi Orang Pakai Smartphone

Amorim Akui Sesko Kesulitan di MU, Janji Beri Perlindungan

Ancaman Shutdown AS: Penerbangan Bisa Dipangkas 20%, Ribuan Tertunda

Belanda Tetap Jual Senjata ke Israel, Abaikan Risiko Genosida
