
Advokat Viktor Santoso kembali uji materi UU Kementerian Negara ke MK, menyoroti rangkap jabatan wakil menteri. Ia menyoroti sekitar 30 wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Viktor merasa dirugikan karena hal ini menghambat pengawasan dan berpotensi menyebabkan kerugian serta korupsi di BUMN. Ia menilai Pasal 23 UU terkait belum mengatur larangan tersebut secara eksplisit.
⚖️ Fakta Utama
- Advokat Viktor Santoso Tandiasa kembali mengajukan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pengajuan ini mendesak MK untuk secara eksplisit memasukkan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dalam amar putusannya.
- Larangan tersebut secara spesifik menargetkan praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Pengajuan ulang dilakukan karena praktik rangkap jabatan ini masih terjadi, melibatkan sekitar 30 wakil menteri.
🚨 Dampak & Argumen Hukum
- Viktor merasa dirugikan karena rangkap jabatan dinilai menghambat pengawasan optimal di BUMN.
- Praktik ini berpotensi menyebabkan kerugian perusahaan dan korupsi.
- Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 dianggap belum secara eksplisit mengatur larangan rangkap jabatan tersebut.
- Penjelasan MK dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 sebelumnya tidak dianggap mengikat secara hukum.
- Rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tata pemerintahan yang baik.
Apa yang menjadi fokus utama permohonan uji materi yang diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa?
Fokus utama permohonan uji materi yang diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa adalah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk secara eksplisit memasukkan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dalam amar putusannya. Secara spesifik, ia menyoroti praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Siapa yang mengajukan permohonan uji materi ini ke Mahkamah Konstitusi?
Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa.
Pasal dan Undang-Undang apa yang menjadi objek uji materi dalam permohonan ini?
Objek uji materi dalam permohonan ini adalah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Mengapa Viktor Santoso Tandiasa merasa dirugikan dengan praktik rangkap jabatan wakil menteri?
Viktor Santoso Tandiasa merasa dirugikan karena rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN dinilai menghambat pengawasan optimal di BUMN. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian perusahaan dan bahkan korupsi, yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat.
Berapa perkiraan jumlah wakil menteri yang disinyalir merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN?
Menurut sorotan Viktor Santoso Tandiasa, terdapat sekitar 30 wakil menteri yang disinyalir masih terlibat dalam praktik rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Apa dampak negatif yang dikhawatirkan dari rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN?
Dampak negatif yang dikhawatirkan dari rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN meliputi:
- Penghambatan pengawasan optimal di lingkungan BUMN.
- Potensi terjadinya kerugian perusahaan akibat kurangnya pengawasan yang efektif.
- Peningkatan risiko terjadinya korupsi karena konflik kepentingan yang mungkin timbul.
Bagaimana pandangan Viktor Santoso Tandiasa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya (Nomor 80/PUU-XVII/2019)?
Viktor Santoso Tandiasa berpendapat bahwa penjelasan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 sebelumnya tidak mengikat. Ia beralasan bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 belum secara eksplisit mengatur larangan rangkap jabatan tersebut, sehingga diperlukan penegasan yang lebih kuat dari MK.
Apa yang diharapkan Viktor Santoso Tandiasa dari Mahkamah Konstitusi melalui uji materi ini?
Melalui uji materi ini, Viktor Santoso Tandiasa berharap Mahkamah Konstitusi akan secara eksplisit memasukkan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri dalam amar putusannya. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah praktik rangkap jabatan yang dinilai merugikan.
Apa dasar argumen Viktor Santoso Tandiasa bahwa rangkap jabatan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum?
Viktor Santoso Tandiasa berargumen bahwa praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tata pemerintahan yang baik. Hal ini karena rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas pengawasan, yang esensial bagi prinsip-prinsip tersebut.
Masih Seputar nasional
DPR Dorong Peningkatan Kelas Imigrasi Atambua untuk Layanan Perbatasan RDTL
sekitar 2 jam yang lalu

DigitalGhostt Klaim Retas Data 4,6 Juta Warga Jabar, Pemprov Bantah
sekitar 2 jam yang lalu

Indonesia Beli 48 Jet Tempur KAAN dari Turki, Perkuat Pertahanan Udara
sekitar 3 jam yang lalu

Klaim Peretasan 4,6 Juta Data Warga Jabar: Pemprov Bantah, Pakar ITB Selidiki
sekitar 4 jam yang lalu

Pakar Hukum Desak Revisi UU Pemilu Tindak Lanjut Putusan MK Pemisahan Pemilu
sekitar 4 jam yang lalu

Jakarta Alihkan Bansos 15 Ribu Penerima Terlibat Judi Online
sekitar 5 jam yang lalu

Bima Arya Soroti Absennya UU Kepresidenan, Dorong Revisi UU Pemilu Komprehensif
sekitar 5 jam yang lalu

ICW Kritik Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun, Soroti Kelemahan UU Tipikor
sekitar 6 jam yang lalu

BKKBN: Bonus Demografi 2025-2045 Peluang Indonesia Atasi Tantangan Kependudukan
sekitar 7 jam yang lalu

Pemerintah Tegaskan Komitmen Pembangunan IKN, Target Tuntas 3 Tahun
sekitar 7 jam yang lalu

Berita Terbaru

PHRI Bali: Konflik Thailand-Kamboja Berpotensi Alihkan Wisatawan ke Bali

Warga Malaysia Protes Biaya Hidup Tinggi, PM Anwar Hadapi Tekanan Ekonomi

Emil Audero Resmi Gabung Cremonese, Kembali Berlaga di Serie A

Irak Jadwalkan Tiga Uji Coba Jelang Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

IPB Minta Pemerintah Hati-hati Isu Beras Oplosan, Sebut Blending Beras Lumrah
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Airlangga Tegaskan RI Tak Ekspor Mineral Mentah ke AS dalam Kesepakatan Dagang

Pemerintah Jelaskan Transfer Data RI-AS, FKBI Soroti Risiko Perlindungan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.