
Pemerintah Indonesia dan AS sepakat terkait transfer data pribadi untuk menciptakan protokol penggunaan data yang sah dan aman. Kesepakatan ini bertujuan melindungi data pribadi WNI dalam layanan lintas negara, dengan pengelolaan yang hati-hati berdasarkan UU PDP dan pengawasan otoritas Indonesia. FKBI menyoroti potensi risiko akibat perbedaan standar perlindungan data, menuntut mekanisme pengaduan yang jelas, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan untuk memperkuat perlindungan data konsumen.
🏛️ Penjelasan Pemerintah
- Perjanjian perdagangan dengan AS bertujuan menciptakan protokol penggunaan data yang sah, aman, dan terukur, serta menjadi dasar hukum perlindungan data pribadi WNI.
- Transfer data antara Indonesia dan AS telah berlangsung melalui platform seperti Google, Visa, dan Mastercard, dan kesepakatan ini bertujuan untuk melindungi data pribadi dengan landasan hukum yang sah.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan kesepakatan ini bukan penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan pijakan hukum yang sah dan aman untuk pengiriman data lintas negara.
- Pemerintah berkomitmen bahwa pengiriman data harus berbasis prinsip kehati-hatian, menjunjung hak individu, dan memperkuat kedaulatan digital nasional.
- Pengelolaan data pribadi akan dilakukan hati-hati berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan PP No. 71 Tahun 2019, dengan pengawasan otoritas Indonesia.
- Gedung Putih merilis kesepakatan perdagangan dengan Indonesia, termasuk penghapusan hambatan perdagangan digital yang memungkinkan transfer data pribadi ke AS, dengan tarif resiprokal 19%.
⚠️ Kekhawatiran Konsumen
- Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyoroti potensi risiko transfer data pribadi WNI ke AS, menekankan perlindungan data pribadi sebagai hak dasar konsumen.
- FKBI mengkhawatirkan ketidakselarasan standar perlindungan data antara Indonesia dan AS, yang bisa menyebabkan data WNI diproses di bawah regulasi AS yang tidak sesuai UU PDP Indonesia.
- Potensi hilangnya akses cepat konsumen Indonesia ke mekanisme pengaduan jika data disimpan di server AS menjadi kekhawatiran utama.
- Risiko penyalahgunaan data untuk diperjualbelikan atau profiling tanpa izin juga disoroti oleh FKBI.
🛡️ Tuntutan dan Saran FKBI
- FKBI menuntut pemerintah memperjelas mekanisme pengaduan dan ganti rugi lintas negara.
- Mendesak penerapan standar kontrak pelindung data yang mengikat pihak AS pada prinsip-prinsip UU PDP Indonesia.
- Menyarankan konsumen untuk lebih selektif terhadap kebijakan privasi, mengaktifkan autentikasi multi-faktor, dan menggunakan enkripsi/VPN.
- Mendesak pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan melalui pembentukan dewan pengawas independen.
- FKBI mendesak pemerintah memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian dagang.
Apa itu perjanjian transfer data pribadi antara Indonesia dan AS?
Perjanjian transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) adalah sebuah kesepakatan perdagangan yang bertujuan untuk menciptakan protokol penggunaan data yang sah, aman, dan terukur. Kesepakatan ini dirancang untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia yang datanya ditransfer dan digunakan dalam layanan lintas negara, seperti penggunaan platform digital global.
Mengapa perjanjian transfer data pribadi ini penting bagi Indonesia?
Perjanjian ini penting karena transfer data antara Indonesia dan AS sebenarnya sudah berlangsung lama melalui berbagai platform digital global seperti Google, Visa, dan Mastercard. Namun, sebelumnya transfer data ini belum memiliki landasan hukum yang kuat dan sah. Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah bertujuan untuk:
- Memberikan landasan hukum yang sah: Memastikan bahwa setiap transfer data pribadi memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Melindungi data pribadi: Menciptakan protokol yang aman dan terukur untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia di tengah aktivitas digital lintas negara.
- Memperkuat kedaulatan digital: Menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga hak individu dan kedaulatan digital nasional tanpa mengorbankan perlindungan hukum warganya.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam kesepakatan transfer data ini?
Pihak-pihak utama yang terlibat dalam kesepakatan ini meliputi:
- Pemerintah Indonesia: Diwakili oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), yang menjelaskan tujuan dan komitmen perlindungan data.
- Pemerintah Amerika Serikat: Diwakili oleh Gedung Putih yang merilis kesepakatan perdagangan ini.
- Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI): Sebagai perwakilan masyarakat sipil yang menyoroti potensi risiko dan memberikan masukan serta tuntutan terkait perlindungan data konsumen.
Bagaimana pemerintah memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dalam perjanjian ini?
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia melalui beberapa cara:
- Dasar Hukum yang Kuat: Pengelolaan data pribadi akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019.
- Pengawasan Otoritas: Seluruh proses transfer dan pengelolaan data akan berada di bawah pengawasan otoritas Indonesia.
- Prinsip Kehati-hatian: Pengiriman data harus berbasis prinsip kehati-hatian, menjunjung tinggi hak individu, dan memperkuat kedaulatan digital nasional.
- Pembatasan Penggunaan: Transfer data hanya diizinkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dibenarkan secara hukum, bukan penyerahan data pribadi secara bebas.
- Protokol Tata Kelola Data: Indonesia juga memiliki protokol tata kelola data di Kawasan Digital Nongsa yang mencakup aspek keamanan data dan fiskal.
Jenis aktivitas apa saja yang termasuk dalam transfer data lintas negara ini?
Kesepakatan ini mencakup transfer data pribadi yang terjadi dalam berbagai aktivitas digital lintas negara yang sah dan dibenarkan secara hukum. Contoh aktivitas tersebut meliputi:
- Penggunaan mesin pencari (seperti Google).
- Layanan komputasi awan (cloud computing).
- Penggunaan media sosial.
- Transaksi melalui platform e-commerce.
- Aktivitas riset digital.
Penting untuk ditekankan bahwa transfer data ini hanya diizinkan untuk kepentingan yang sah dan terbatas, bukan untuk penyerahan data pribadi secara bebas.
Apa saja kekhawatiran atau risiko yang diidentifikasi terkait transfer data pribadi ke AS?
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyoroti beberapa potensi risiko dan kekhawatiran terkait transfer data pribadi WNI ke AS, antara lain:
- Ketidakselarasan Standar Perlindungan: Kekhawatiran bahwa standar perlindungan data antara Indonesia dan AS mungkin tidak selaras, sehingga data WNI bisa diproses di bawah regulasi AS yang tidak sesuai dengan UU PDP Indonesia.
- Hilangnya Akses Pengaduan: Potensi hilangnya akses cepat konsumen Indonesia ke mekanisme pengaduan jika data disimpan di server AS.
- Risiko Penyalahgunaan Data: Kekhawatiran akan penyalahgunaan data untuk diperjualbelikan atau untuk tujuan profiling tanpa izin dari pemilik data.
Bagaimana konsumen dapat melindungi data pribadi mereka di tengah kesepakatan ini?
FKBI menyarankan beberapa langkah yang dapat dilakukan konsumen untuk melindungi data pribadi mereka:
- Selektif terhadap Kebijakan Privasi: Membaca dan memahami kebijakan privasi dari setiap layanan atau platform yang digunakan.
- Mengaktifkan Autentikasi Multi-Faktor: Menggunakan fitur keamanan tambahan seperti autentikasi dua faktor untuk akun-akun penting.
- Menggunakan Enkripsi dan VPN: Memanfaatkan teknologi enkripsi dan Virtual Private Network (VPN) untuk mengamankan koneksi internet.
- Membatasi Izin Aplikasi: Memberikan izin akses data kepada aplikasi hanya seperlunya.
- Memantau Aktivitas Akun: Secara berkala memeriksa aktivitas mencurigakan pada akun-akun digital.
Apa tuntutan atau saran dari masyarakat sipil kepada pemerintah terkait perjanjian ini?
FKBI mengajukan beberapa tuntutan dan saran kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan data pribadi dalam perjanjian ini:
- Memperjelas Mekanisme Pengaduan dan Ganti Rugi: Menuntut pemerintah untuk memperjelas bagaimana mekanisme pengaduan dan ganti rugi akan bekerja secara lintas negara.
- Menerapkan Standar Kontrak Pelindung Data: Mendesak pemerintah untuk menerapkan standar kontrak pelindung data yang mengikat pihak AS pada prinsip-prinsip UU PDP Indonesia.
- Melibatkan Masyarakat dalam Pengawasan: Menyarankan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan masyarakat untuk mengawasi implementasi perjanjian.
- Memperkuat Klausul Perlindungan Data: Mendesak pemerintah untuk memperkuat klausul perlindungan data sebelum finalisasi perjanjian dagang.
Apakah ada biaya atau tarif yang terkait dengan transfer data ini?
Ya, Gedung Putih sebelumnya merilis kesepakatan perdagangan dengan Indonesia yang mencakup penghapusan hambatan perdagangan digital. Bagian dari kesepakatan ini adalah adanya tarif resiprokal sebesar 19% dari Indonesia ke AS terkait transfer data pribadi. Ini menunjukkan adanya aspek fiskal dalam perjanjian transfer data ini, selain aspek perlindungan hukum.
Masih Seputar ekonomi
Pemerintah Tegaskan Harga Beras Sesuai Kualitas, Klasifikasi Beras Dirombak
sekitar 10 jam yang lalu

BPS dan APPBI: Fenomena 'Rojali' Indikasi Konsumsi Masyarakat Tertahan
sekitar 11 jam yang lalu

Angka Kemiskinan RI Turun, BPS Soroti Tekanan Ekonomi dan Fenomena Rojali
sekitar 12 jam yang lalu
/photo/2024/10/11/2608238471.jpg&output=webp&q=30&default=https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/filters:watermark(file/2017/cms/img/watermark.png,-0,0,0)/photo/2024/10/11/2608238471.jpg)
JTA Investree Doha Tunjuk Tersangka Penipuan Investree sebagai CEO
sekitar 12 jam yang lalu

BPS Umumkan Tingkat Kemiskinan RI Terendah dalam 20 Tahun
sekitar 12 jam yang lalu
/photo/2025/06/16/1720003272.jpg&output=webp&q=30&default=https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/filters:watermark(file/2017/cms/img/watermark.png,-0,0,0)/photo/2025/06/16/1720003272.jpg)
Pemerintah Hapus HET Beras, Satukan Harga di Tengah Kerugian Rp100 Triliun Akibat Pengoplosan
sekitar 12 jam yang lalu

Insentif PPN Properti Diperpanjang, Skema Subsidi Rumah MBR Berubah ke Tanah
sekitar 13 jam yang lalu

Kontradiksi Data: Kemiskinan Turun, PHK Melonjak, Garis Kemiskinan Tetap
sekitar 13 jam yang lalu

Pemerintah Periksa 14 Perusahaan Beras Oplosan, Kategori Beras Akan Dihapus
sekitar 14 jam yang lalu

Dorong Ekonomi, Pemerintah Perpanjang Bebas PPN Rumah Hingga Akhir 2025
sekitar 14 jam yang lalu

Rupiah Melemah ke Rp16.320 per Dolar AS, Investor Cermati Data Ekonomi
sekitar 16 jam yang lalu

Berita Terbaru

WBA Gelar Tiga Perebutan Gelar Dunia di Libya 8 Agustus dalam Program KO Drugs

Udinese Pantau Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Pengganti Sempurna Bijol

Istana Jamin Data Pribadi Aman, Luruskan Isu Transfer ke AS

Mendagri: Tata Kelola Distribusi Kunci Kendalikan Harga Beras dan Inflasi

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Trending

Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23: Jadwal dan Tiket Tersedia

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Ozzy Osbourne, Vokalis Black Sabbath, Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun Usai Konser Reuni

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Kamboja-Thailand Saling Serang di Perbatasan, Jet Tempur Dikerahkan di Tengah Ketegangan Diplomatik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.