
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyoroti ketiadaan Undang-Undang Kepresidenan di Indonesia. Ia menekankan pentingnya revisi UU Pemilu secara komprehensif pasca putusan MK. Bima Arya menyatakan Indonesia bergerak menuju sistem multi partai sederhana yang selaras dengan sistem presidensial. Ia mengingatkan perlunya menjaga kesinambungan kepentingan lokal dan nasional melalui sistem pemilu yang tepat, serta mendorong pemanfaatan teknologi dalam pemilu.
🏛️ Fakta Utama
- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyoroti ketiadaan Undang-Undang Kepresidenan di Indonesia, meskipun menganut sistem presidensial.
- Momentum pasca putusan MK harus dimanfaatkan untuk menyusun revisi UU Pemilu secara komprehensif.
- Revisi UU Pemilu tidak boleh hanya berdasarkan kepentingan jangka pendek atau partisan.
💡 Rekomendasi Kebijakan
- Pentingnya menata ulang sistem politik secara menyeluruh untuk keselarasan.
- Indonesia telah bergerak menuju penguatan sistem multi partai sederhana yang selaras dengan sistem presidensial, namun regulasinya belum tuntas.
- Perlunya menjaga kesinambungan kepentingan lokal dan nasional melalui sistem pemilu yang tepat.
- Mendorong penguatan pendanaan politik yang berorientasi integritas.
- Mendorong pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu untuk efisiensi dan akurasi.
Apa isu utama yang disoroti oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya?
Isu utama yang disoroti oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya adalah ketiadaan Undang-Undang Kepresidenan di Indonesia, meskipun negara ini menganut sistem presidensial.
Mengapa Undang-Undang Kepresidenan dianggap penting bagi Indonesia?
Meskipun teks tidak secara eksplisit menyatakan 'mengapa penting', Bima Arya menyoroti ketiadaan Undang-Undang Kepresidenan dalam konteks sistem presidensial dan perlunya menata ulang sistem politik secara menyeluruh. Hal ini menyiratkan bahwa keberadaan undang-undang tersebut akan melengkapi dan memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Bagaimana kondisi regulasi sistem presidensial di Indonesia saat ini?
Menurut Bima Arya, Indonesia telah bergerak menuju penguatan sistem multi-partai sederhana yang selaras dengan sistem presidensial sejak era reformasi. Namun, regulasi terkait sistem ini belum tuntas.
Apa momentum yang harus dimanfaatkan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu?
Momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyusun revisi Undang-Undang Pemilu adalah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagaimana pendekatan yang disarankan dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu?
Bima Arya menekankan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus disusun secara komprehensif, bukan hanya berdasarkan kepentingan jangka pendek atau partisan. Pendekatan ini bertujuan untuk menata ulang sistem politik secara menyeluruh.
Apa saja aspek sistem politik yang perlu ditata ulang secara menyeluruh?
Aspek-aspek sistem politik yang perlu ditata ulang secara menyeluruh meliputi:
- Menjaga kesinambungan kepentingan lokal dan nasional melalui sistem pemilu yang tepat.
- Penguatan pendanaan politik yang berorientasi integritas.
- Pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.
Bagaimana hubungan antara sistem multi-partai sederhana dengan sistem presidensial di Indonesia?
Sejak era reformasi, Indonesia telah bergerak menuju penguatan sistem multi-partai sederhana yang selaras dengan sistem presidensial. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan keselarasan antara jumlah partai politik yang efektif dengan karakteristik sistem pemerintahan presidensial.
Apa pentingnya penguatan pendanaan politik yang berorientasi integritas?
Penguatan pendanaan politik yang berorientasi integritas dianggap penting untuk menjaga kesinambungan kepentingan lokal dan nasional melalui sistem pemilu yang tepat. Hal ini menyiratkan bahwa pendanaan yang transparan dan berintegritas akan mendukung sistem pemilu yang lebih baik dan representatif.
Bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemilu?
Teknologi didorong untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemilu dengan tujuan mencapai efisiensi dan akurasi.
Masih Seputar nasional
DPR Dorong Peningkatan Kelas Imigrasi Atambua untuk Layanan Perbatasan RDTL
sekitar 1 jam yang lalu

DigitalGhostt Klaim Retas Data 4,6 Juta Warga Jabar, Pemprov Bantah
sekitar 1 jam yang lalu

Advokat Minta MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
sekitar 2 jam yang lalu

Indonesia Beli 48 Jet Tempur KAAN dari Turki, Perkuat Pertahanan Udara
sekitar 2 jam yang lalu

Klaim Peretasan 4,6 Juta Data Warga Jabar: Pemprov Bantah, Pakar ITB Selidiki
sekitar 3 jam yang lalu

Pakar Hukum Desak Revisi UU Pemilu Tindak Lanjut Putusan MK Pemisahan Pemilu
sekitar 3 jam yang lalu

Jakarta Alihkan Bansos 15 Ribu Penerima Terlibat Judi Online
sekitar 4 jam yang lalu

ICW Kritik Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun, Soroti Kelemahan UU Tipikor
sekitar 5 jam yang lalu

BKKBN: Bonus Demografi 2025-2045 Peluang Indonesia Atasi Tantangan Kependudukan
sekitar 6 jam yang lalu

Pemerintah Tegaskan Komitmen Pembangunan IKN, Target Tuntas 3 Tahun
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

PHRI Bali: Konflik Thailand-Kamboja Berpotensi Alihkan Wisatawan ke Bali

Warga Malaysia Protes Biaya Hidup Tinggi, PM Anwar Hadapi Tekanan Ekonomi

Emil Audero Resmi Gabung Cremonese, Kembali Berlaga di Serie A

Irak Jadwalkan Tiga Uji Coba Jelang Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

IPB Minta Pemerintah Hati-hati Isu Beras Oplosan, Sebut Blending Beras Lumrah
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Airlangga Tegaskan RI Tak Ekspor Mineral Mentah ke AS dalam Kesepakatan Dagang

Pemerintah Jelaskan Transfer Data RI-AS, FKBI Soroti Risiko Perlindungan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.