Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Sambut HUT Jakarta & RI
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta dan RI. Kebijakan ini berlaku 14 Juni - 31 Agustus 2025, sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Penghapusan sanksi diberikan otomatis. Lusiana Herawati menyatakan kebijakan ini sebagai apresiasi kepada warga dan upaya menjadikan Jakarta kota inklusif serta mendukung pemulihan ekonomi. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini.
Berita Terbaru

Telkomsel Gandeng OpenAI, ChatGPT Go Kini Lebih Murah di Indonesia

Lamine Yamal Resmi Berpisah dari Nicki Nicole, Fokus Karier Sepak Bola

Raja Keraton Solo, Pakubuwono XIII, Tutup Usia Setelah Dirawat Intensif

Ratusan Warga Hadiri Pemakaman 5 Anggota Hezbollah Tewas Diserang Israel

TOSI Season 4 Kembali, Selebritis Adu Skill di Padel dan Bulu Tangkis

Unhas Luncurkan Mobil Listrik Engi-Move, Wujudkan Kampus Bebas Emisi

Onic Kunci Gelar Juara MPL ID S16, Tumbangkan Alter Ego 4-1

Dua Gol Mbappe Bawa Real Madrid Pesta Gol 4-0 atas Valencia

Ibas Yudhoyono: Semangat Kebangsaan Kunci Hadapi Disinformasi Global

Indonesia: Kejahatan Transnasional Ancam Eksistensi Komunitas ASEAN
