
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta dan RI. Kebijakan ini berlaku 14 Juni - 31 Agustus 2025, sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Penghapusan sanksi diberikan otomatis. Lusiana Herawati menyatakan kebijakan ini sebagai apresiasi kepada warga dan upaya menjadikan Jakarta kota inklusif serta mendukung pemulihan ekonomi. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini.
๐ Kebijakan Utama
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
- Dasar hukum kebijakan ini adalah Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
๐ฏ Tujuan dan Manfaat
- Kebijakan ini merupakan apresiasi kepada warga dalam rangka HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 RI.
- Bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan.
- Merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif.
- Mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat, dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Apa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pajak kendaraan?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jenis pajak apa saja yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi?
Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk dua jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kapan periode berlakunya kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini?
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai tanggal 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan ini?
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada warga, bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan, serta komitmen dalam membangun pelayanan publik yang responsif dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
Bagaimana cara wajib pajak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini?
Wajib pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini secara otomatis. Tidak ada pengajuan permohonan khusus yang perlu dilakukan oleh wajib pajak.
Siapa pihak yang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini?
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. Kepala Bapenda DKI Jakarta saat ini adalah Lusiana Herawati.
Apa dasar hukum atau peraturan yang mengatur kebijakan ini?
Dasar hukum atau peraturan yang mengatur kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini adalah Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Apa manfaat kebijakan relaksasi ini bagi masyarakat dan ekonomi?
Manfaat kebijakan relaksasi ini sangat beragam, antara lain:
- Sebagai bentuk apresiasi kepada warga Jakarta.
- Mendukung upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan.
- Menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif.
- Mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat.
Apa imbauan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan ini?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administrasi ini sebaik-baiknya.
Masih Seputar ekonomi
PHRI Bali: Konflik Thailand-Kamboja Berpotensi Alihkan Wisatawan ke Bali
19 menit yang lalu

Warga Malaysia Protes Biaya Hidup Tinggi, PM Anwar Hadapi Tekanan Ekonomi
19 menit yang lalu

IPB Minta Pemerintah Hati-hati Isu Beras Oplosan, Sebut Blending Beras Lumrah
sekitar 1 jam yang lalu

Indonesia-UE Sepakati IEU CEPA: Bea Masuk 0%, Target Ekspor USD60 Miliar
sekitar 1 jam yang lalu

Puluhan Ribu Warga Malaysia Tuntut PM Anwar Mundur di Kuala Lumpur
sekitar 3 jam yang lalu

Polda Riau Bongkar Pengoplosan Beras, Konsumen Rugi Hingga Rp 9 Ribu/Kg
sekitar 4 jam yang lalu

Trump Hadapi Perang Tarif UE, Tawarkan Mediasi Konflik Thailand-Kamboja
sekitar 4 jam yang lalu

KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia dan DPR RI Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM Kantin, Buka Akses Pasar Global
sekitar 5 jam yang lalu

Polda Riau Ungkap Beras Oplosan, YLKI Desak Penindakan dan Hak Ganti Rugi Konsumen
sekitar 5 jam yang lalu

Bantuan PKH Tahap 3 Mulai Cair Juli-September, Cek Syarat dan Nominalnya
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

Emil Audero Resmi Gabung Cremonese, Kembali Berlaga di Serie A

Irak Jadwalkan Tiga Uji Coba Jelang Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Pemprov Jakarta Dukung Penyelidikan Beras Oplosan PT Food Station, Pastikan Pasokan Aman

Klaim Gubernur Pramono Anung Dibantah Warga Kampung Bayam Terkait Hunian KSB

DPR Dorong Peningkatan Kelas Imigrasi Atambua untuk Layanan Perbatasan RDTL
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Timnas U-23 Indonesia ke Final Piala AFF, Siap Ukir Sejarah di GBK Lawan Vietnam

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.