Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Sambut HUT Jakarta & RI

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

27 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta dan RI. Kebijakan ini berlaku 14 Juni - 31 Agustus 2025, sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Penghapusan sanksi diberikan otomatis. Lusiana Herawati menyatakan kebijakan ini sebagai apresiasi kepada warga dan upaya menjadikan Jakarta kota inklusif serta mendukung pemulihan ekonomi. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini.

๐Ÿ“œ Kebijakan Utama

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
  • Dasar hukum kebijakan ini adalah Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

๐ŸŽฏ Tujuan dan Manfaat

  • Kebijakan ini merupakan apresiasi kepada warga dalam rangka HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 RI.
  • Bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan.
  • Merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif.
  • Mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat, dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Apa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pajak kendaraan?

keyboard_arrow_down

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jenis pajak apa saja yang mendapatkan penghapusan sanksi administrasi?

keyboard_arrow_down

Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk dua jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kapan periode berlakunya kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini?

keyboard_arrow_down

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai tanggal 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi kepada warga, bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan, serta komitmen dalam membangun pelayanan publik yang responsif dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

Bagaimana cara wajib pajak mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini?

keyboard_arrow_down

Wajib pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini secara otomatis. Tidak ada pengajuan permohonan khusus yang perlu dilakukan oleh wajib pajak.

Siapa pihak yang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini?

keyboard_arrow_down

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. Kepala Bapenda DKI Jakarta saat ini adalah Lusiana Herawati.

Apa dasar hukum atau peraturan yang mengatur kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Dasar hukum atau peraturan yang mengatur kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini adalah Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Apa manfaat kebijakan relaksasi ini bagi masyarakat dan ekonomi?

keyboard_arrow_down

Manfaat kebijakan relaksasi ini sangat beragam, antara lain:

  • Sebagai bentuk apresiasi kepada warga Jakarta.
  • Mendukung upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan.
  • Menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif.
  • Mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat.

Apa imbauan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan ini?

keyboard_arrow_down

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan sanksi administrasi ini sebaik-baiknya.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang