Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Sambut HUT Jakarta & RI

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta dan RI. Kebijakan ini berlaku 14 Juni - 31 Agustus 2025, sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Penghapusan sanksi diberikan otomatis. Lusiana Herawati menyatakan kebijakan ini sebagai apresiasi kepada warga dan upaya menjadikan Jakarta kota inklusif serta mendukung pemulihan ekonomi. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini.
Masih Seputar ekonomi

REI: Realisasi investasi properti capai Rp75 triliun, optimistis di semester II

Dana Pinjaman Rp1,06 T untuk Kopdes Merah Putih dari Himbara Belum Cair, Mendes PDT: Tunggu Proposal Bisnis

Transaksi Mata Uang Lokal (LCT) Tembus US$16,4 Miliar per Agustus 2025

Gabel: Aturan TKDN Baru Belum Jawab Tantangan Permintaan Pasar

Udang Indonesia dipulangkan dari AS, dipastikan tidak terkontaminasi radioaktif

Menkeu klaim penempatan dana Rp200 T ke bank gerakkan ekonomi

Mari Elka Soroti Stabilitas Pasar Pasca Reshuffle Kabinet

Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan di PTUN Jakarta

RMI-NU DKI Jakarta desak moratorium impor food tray proyek MBG karena dugaan minyak babi

OJK: Likuiditas Perbankan Meningkat Berkat Dana Rp 200 Triliun Pemerintah

BI: Transfer Dana Pemerintah ke Bank Perkuat Injeksi Likuiditas