Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Sambut HUT Jakarta & RI

www.cnnindonesia.com

image cover

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta dan RI. Kebijakan ini berlaku 14 Juni - 31 Agustus 2025, sesuai Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Penghapusan sanksi diberikan otomatis. Lusiana Herawati menyatakan kebijakan ini sebagai apresiasi kepada warga dan upaya menjadikan Jakarta kota inklusif serta mendukung pemulihan ekonomi. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini.

Pajak
Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Sambut HUT Jakarta & RI