
ICW mengkritik vonis 3,5 tahun untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW, menilai putusan tersebut antiklimaks. ICW menyoroti kelemahan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan. ICW berpendapat penghilangan alat bukti dan pelarian Harun Masiku seharusnya dianggap sebagai perintangan hukum. Hakim memutuskan tidak ada unsur perintangan karena Sprindik belum dikeluarkan saat kejadian.
⚖️ Kritik ICW Terhadap Vonis
- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap PAW sebagai antiklimaks.
- ICW menyoroti kelemahan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan yang tidak diterapkan secara maksimal.
- Menurut ICW, tindakan seperti penghilangan alat bukti dan pelarian Harun Masiku seharusnya dianggap sebagai bagian dari perintangan penegakan hukum.
📜 Penjelasan Hukum Perintangan
- Hakim memutuskan bahwa tidak ada unsur perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
- Alasan utama hakim adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) belum dikeluarkan saat dugaan perintangan terjadi.
- Dugaan perintangan, seperti perintah merendam ponsel dan melarikan diri, diduga terjadi pasca-OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Apa kasus utama yang melibatkan Hasto Kristiyanto?
Kasus utama yang melibatkan Hasto Kristiyanto adalah kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif hasil Pemilu 2019.
Siapa Hasto Kristiyanto dalam konteks kasus ini?
Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang divonis dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif hasil Pemilu 2019.
Apa peran Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam kasus ini?
Indonesia Corruption Watch (ICW) berperan sebagai pihak yang mengkritik vonis yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto. ICW menilai vonis tersebut "antiklimaks" dan menyoroti kelemahan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan.
Berapa vonis yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto?
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif hasil Pemilu 2019.
Mengapa ICW mengkritik vonis tersebut?
ICW mengkritik vonis tersebut karena dianggap "antiklimaks". Kritik ini didasarkan pada pandangan ICW bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan tingkat keparahan kasus, terutama terkait dengan isu perintangan penyidikan. ICW menyoroti kelemahan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak diterapkan secara maksimal dalam kasus ini.
Apa yang dimaksud dengan "perintangan penyidikan" menurut ICW dalam kasus ini?
Menurut ICW, "perintangan penyidikan" dalam kasus ini seharusnya mencakup tindakan penghilangan alat bukti dan pelarian Harun Masiku. ICW berpendapat bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari perintangan penegakan hukum yang seharusnya dijerat berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.
Mengapa hakim memutuskan tidak ada unsur perintangan penyidikan dalam kasus ini?
Hakim memutuskan tidak ada unsur perintangan penyidikan karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) belum dikeluarkan saat perintah merendam ponsel dan melarikan diri diduga terjadi. Peristiwa ini diduga terjadi pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, namun sebelum Sprindik resmi diterbitkan, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur perintangan penyidikan berdasarkan interpretasi hakim.
Siapa Harun Masiku dan apa kaitannya dengan kasus ini?
Harun Masiku adalah sosok yang disebut-sebut dalam kritik ICW terkait kasus ini. ICW menilai bahwa pelarian Harun Masiku, bersama dengan penghilangan alat bukti, seharusnya dianggap sebagai tindakan perintangan penegakan hukum. Keterlibatannya secara spesifik dalam kasus suap PAW tidak dijelaskan lebih lanjut dalam teks, namun ia adalah figur sentral dalam isu perintangan penyidikan yang disoroti ICW.
Apa implikasi dari putusan hakim terkait perintangan penyidikan terhadap Pasal 21 UU Tipikor?
Implikasi dari putusan hakim terkait perintangan penyidikan ini, menurut ICW, adalah menyoroti kelemahan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan ini menunjukkan bahwa definisi atau interpretasi perintangan penyidikan dapat menjadi sangat spesifik, terutama terkait dengan waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hal ini berpotensi membatasi ruang lingkup penerapan pasal tersebut jika tindakan perintangan terjadi sebelum Sprindik resmi dikeluarkan, meskipun tindakan tersebut jelas menghambat proses hukum.
Masih Seputar nasional
DPR Dorong Peningkatan Kelas Imigrasi Atambua untuk Layanan Perbatasan RDTL
sekitar 1 jam yang lalu

DigitalGhostt Klaim Retas Data 4,6 Juta Warga Jabar, Pemprov Bantah
sekitar 1 jam yang lalu

Advokat Minta MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
sekitar 2 jam yang lalu

Indonesia Beli 48 Jet Tempur KAAN dari Turki, Perkuat Pertahanan Udara
sekitar 2 jam yang lalu

Klaim Peretasan 4,6 Juta Data Warga Jabar: Pemprov Bantah, Pakar ITB Selidiki
sekitar 3 jam yang lalu

Pakar Hukum Desak Revisi UU Pemilu Tindak Lanjut Putusan MK Pemisahan Pemilu
sekitar 3 jam yang lalu

Jakarta Alihkan Bansos 15 Ribu Penerima Terlibat Judi Online
sekitar 4 jam yang lalu

Bima Arya Soroti Absennya UU Kepresidenan, Dorong Revisi UU Pemilu Komprehensif
sekitar 4 jam yang lalu

BKKBN: Bonus Demografi 2025-2045 Peluang Indonesia Atasi Tantangan Kependudukan
sekitar 6 jam yang lalu

Pemerintah Tegaskan Komitmen Pembangunan IKN, Target Tuntas 3 Tahun
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

PHRI Bali: Konflik Thailand-Kamboja Berpotensi Alihkan Wisatawan ke Bali

Warga Malaysia Protes Biaya Hidup Tinggi, PM Anwar Hadapi Tekanan Ekonomi

Emil Audero Resmi Gabung Cremonese, Kembali Berlaga di Serie A

Irak Jadwalkan Tiga Uji Coba Jelang Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

IPB Minta Pemerintah Hati-hati Isu Beras Oplosan, Sebut Blending Beras Lumrah
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Airlangga Tegaskan RI Tak Ekspor Mineral Mentah ke AS dalam Kesepakatan Dagang

Pemerintah Jelaskan Transfer Data RI-AS, FKBI Soroti Risiko Perlindungan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.