ICW Kritik Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun, Soroti Kelemahan UU Tipikor

news.republika.co.id

ICW mengkritik vonis 3,5 tahun untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW, menilai putusan tersebut antiklimaks. ICW menyoroti kelemahan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan. ICW berpendapat penghilangan alat bukti dan pelarian Harun Masiku seharusnya dianggap sebagai perintangan hukum. Hakim memutuskan tidak ada unsur perintangan karena Sprindik belum dikeluarkan saat kejadian.

Cari berita serupa