ICW Kritik Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun, Soroti Kelemahan UU Tipikor

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

27 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

ICW mengkritik vonis 3,5 tahun untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW, menilai putusan tersebut antiklimaks. ICW menyoroti kelemahan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan. ICW berpendapat penghilangan alat bukti dan pelarian Harun Masiku seharusnya dianggap sebagai perintangan hukum. Hakim memutuskan tidak ada unsur perintangan karena Sprindik belum dikeluarkan saat kejadian.

⚖️ Kritik ICW Terhadap Vonis

  • Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap PAW sebagai antiklimaks.
  • ICW menyoroti kelemahan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan yang tidak diterapkan secara maksimal.
  • Menurut ICW, tindakan seperti penghilangan alat bukti dan pelarian Harun Masiku seharusnya dianggap sebagai bagian dari perintangan penegakan hukum.

📜 Penjelasan Hukum Perintangan

  • Hakim memutuskan bahwa tidak ada unsur perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
  • Alasan utama hakim adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) belum dikeluarkan saat dugaan perintangan terjadi.
  • Dugaan perintangan, seperti perintah merendam ponsel dan melarikan diri, diduga terjadi pasca-OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Apa kasus utama yang melibatkan Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Kasus utama yang melibatkan Hasto Kristiyanto adalah kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif hasil Pemilu 2019.

Siapa Hasto Kristiyanto dalam konteks kasus ini?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP yang divonis dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif hasil Pemilu 2019.

Apa peran Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Indonesia Corruption Watch (ICW) berperan sebagai pihak yang mengkritik vonis yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto. ICW menilai vonis tersebut "antiklimaks" dan menyoroti kelemahan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perintangan penyidikan.

Berapa vonis yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif hasil Pemilu 2019.

Mengapa ICW mengkritik vonis tersebut?

keyboard_arrow_down

ICW mengkritik vonis tersebut karena dianggap "antiklimaks". Kritik ini didasarkan pada pandangan ICW bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan tingkat keparahan kasus, terutama terkait dengan isu perintangan penyidikan. ICW menyoroti kelemahan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak diterapkan secara maksimal dalam kasus ini.

Apa yang dimaksud dengan "perintangan penyidikan" menurut ICW dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Menurut ICW, "perintangan penyidikan" dalam kasus ini seharusnya mencakup tindakan penghilangan alat bukti dan pelarian Harun Masiku. ICW berpendapat bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari perintangan penegakan hukum yang seharusnya dijerat berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor.

Mengapa hakim memutuskan tidak ada unsur perintangan penyidikan dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Hakim memutuskan tidak ada unsur perintangan penyidikan karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) belum dikeluarkan saat perintah merendam ponsel dan melarikan diri diduga terjadi. Peristiwa ini diduga terjadi pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, namun sebelum Sprindik resmi diterbitkan, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur perintangan penyidikan berdasarkan interpretasi hakim.

Siapa Harun Masiku dan apa kaitannya dengan kasus ini?

keyboard_arrow_down

Harun Masiku adalah sosok yang disebut-sebut dalam kritik ICW terkait kasus ini. ICW menilai bahwa pelarian Harun Masiku, bersama dengan penghilangan alat bukti, seharusnya dianggap sebagai tindakan perintangan penegakan hukum. Keterlibatannya secara spesifik dalam kasus suap PAW tidak dijelaskan lebih lanjut dalam teks, namun ia adalah figur sentral dalam isu perintangan penyidikan yang disoroti ICW.

Apa implikasi dari putusan hakim terkait perintangan penyidikan terhadap Pasal 21 UU Tipikor?

keyboard_arrow_down

Implikasi dari putusan hakim terkait perintangan penyidikan ini, menurut ICW, adalah menyoroti kelemahan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan ini menunjukkan bahwa definisi atau interpretasi perintangan penyidikan dapat menjadi sangat spesifik, terutama terkait dengan waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Hal ini berpotensi membatasi ruang lingkup penerapan pasal tersebut jika tindakan perintangan terjadi sebelum Sprindik resmi dikeluarkan, meskipun tindakan tersebut jelas menghambat proses hukum.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang