
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100% untuk properti hingga akhir 2025, berlaku untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Revisi PMK diperlukan untuk mempertahankan insentif selama Juni-Desember 2025. Selain itu, Kementerian PKP berencana mengubah skema subsidi perumahan menjadi subsidi tanah untuk menekan harga rumah bagi MBR. Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus perumahan.
💰 Kebijakan Insentif Properti
- Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti disepakati hingga akhir tahun 2025.
- Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar.
- Kesepakatan ini merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan PPN DTP hanya 50 persen untuk periode Juni-Desember 2025.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan revisi PMK ini diperlukan untuk keberlanjutan stimulus.
- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebut perpanjangan ini merupakan usulan dari pengembang dan bertujuan sebagai stimulus ekonomi.
🏡 Perubahan Skema Subsidi Perumahan
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengubah skema subsidi perumahan dari bantuan cicilan menjadi subsidi tanah.
- Perubahan ini menyasar rumah subsidi berukuran 36 meter persegi yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Tujuan utama perubahan skema adalah untuk menekan harga rumah, mengingat komponen tanah mencapai 40 persen dari total harga rumah subsidi Rp185 juta.
- Pemerintah berencana untuk menyediakan tanah bagi pengembang, meskipun skema penyediaannya belum ditentukan secara rinci.
- Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus seperti Bulog untuk perumahan, yang akan membeli hasil pembangunan dari pengembang dan menyalurkannya langsung ke masyarakat.
Apa kebijakan utama pemerintah terkait insentif properti saat ini?
Pemerintah telah menyepakati perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga akhir tahun 2025. Selain itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga berencana mengubah skema subsidi perumahan dari bantuan cicilan menjadi subsidi tanah.
Apa itu insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk properti?
Insentif PPN DTP 100 persen untuk properti adalah kebijakan di mana pemerintah menanggung seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli properti. Dengan demikian, pembeli tidak perlu membayar PPN atas pembelian rumah yang memenuhi kriteria, sehingga dapat meringankan beban finansial mereka.
Sampai kapan insentif PPN DTP 100 persen untuk properti diperpanjang?
Insentif PPN DTP 100 persen untuk properti diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Kesepakatan ini merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang sebelumnya hanya menetapkan PPN DTP sebesar 50 persen untuk periode Juni-Desember 2025.
Rumah dengan kriteria seperti apa yang berhak mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen?
Insentif PPN DTP 100 persen berlaku untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.
Mengapa pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen?
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen karena merupakan usulan dari pengembang dan bertujuan sebagai stimulus ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa revisi PMK diperlukan untuk mempertahankan insentif ini, yang diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan sektor properti dan ekonomi secara keseluruhan.
Apa perubahan skema subsidi perumahan yang direncanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman?
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengubah skema subsidi perumahan dari bantuan cicilan menjadi subsidi tanah. Dalam skema baru ini, pemerintah akan menyediakan tanah bagi pengembang, meskipun detail mekanisme penyediaannya belum ditentukan.
Siapa target penerima manfaat dari perubahan skema subsidi perumahan menjadi subsidi tanah?
Perubahan skema subsidi perumahan menjadi subsidi tanah ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi dengan ukuran 36 meter persegi.
Apa tujuan utama perubahan skema subsidi perumahan menjadi subsidi tanah?
Tujuan utama perubahan skema subsidi perumahan menjadi subsidi tanah adalah untuk menekan harga rumah subsidi. Komponen tanah saat ini menyumbang sekitar 40 persen dari total harga rumah subsidi yang rata-rata mencapai Rp185 juta. Dengan mensubsidi tanah, diharapkan harga jual rumah bagi MBR bisa menjadi lebih terjangkau.
Apakah ada rencana lain dari pemerintah untuk mendukung sektor perumahan?
Ya, selain perubahan skema subsidi, pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus perumahan, yang fungsinya mirip dengan Bulog. Lembaga ini akan bertugas untuk membeli hasil pembangunan dari pengembang dan menyalurkannya langsung kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat membantu menstabilkan pasokan dan harga perumahan di pasar.
Masih Seputar ekonomi
BPS Peringatkan: Fenomena 'Rojali' Sinyal Tekanan Ekonomi pada Konsumsi Masyarakat
sekitar 1 jam yang lalu

Penduduk Miskin Indonesia Turun ke 23,85 Juta, Jawa Tetap Terbanyak
sekitar 1 jam yang lalu

Bank Dunia: 194,6 Juta Penduduk RI Miskin, Beda Data dengan BPS
sekitar 2 jam yang lalu

Pemerintah Salurkan BPNT Tahap 3 2025, Cek Status Lewat Aplikasi Kemensos
sekitar 2 jam yang lalu

Konflik Thailand-Kamboja: Ekonom Soroti Potensi Gangguan Rantai Pasok dan Ekonomi RI
sekitar 3 jam yang lalu

Bapanas Minta Peritel Turunkan Harga Beras Premium Tak Sesuai Mutu
sekitar 3 jam yang lalu

DKI Jakarta Beri Insentif Pajak BBM Hingga 80% Mulai Juli 2025
sekitar 4 jam yang lalu

BPS: Angka Kemiskinan Turun ke 8,47%, Pengangguran Terendah Sejak 1998
sekitar 4 jam yang lalu

BPS: Kemiskinan Perkotaan Naik 0,07% pada Maret 2025, Dipicu Pengangguran dan Harga Pangan
sekitar 5 jam yang lalu

Celios Peringatkan Potensi Gagal Bayar Rp 85,96 T Kopdes Merah Putih, Ancam PDB dan Pekerjaan
sekitar 5 jam yang lalu

Pemerintah Tegaskan Harga Beras Sesuai Kualitas, Klasifikasi Beras Dirombak
sekitar 17 jam yang lalu

Berita Terbaru

Transfer Data RI-AS: DPR Khawatir Privasi, Pemerintah Jamin Keamanan

KLH Segel 4 Perusahaan, Tutup 1 Pabrik Sawit Terkait Karhutla Riau

5 Cara Cek Data Pribadi Bocor, Cegah Penipuan dan Pembobolan Rekening

PBB: Sepertiga Warga Gaza Tak Makan Berhari-hari, Krisis Kelaparan Memburuk

Prancis Akan Akui Palestina September, Kanada Beri Sinyal Dukungan di Tengah Kecaman AS-Israel
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Kamboja-Thailand Saling Serang di Perbatasan, Jet Tempur Dikerahkan di Tengah Ketegangan Diplomatik

Presiden Perintahkan Usut Tuntas Dugaan Beras Oplosan Food Station, Kejagung Dalami Korupsi

Semifinal Piala AFF U-23: Indonesia U-23 Hadapi Thailand di GBK, Antara Kritik dan Keunggulan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.