Insentif PPN Properti Diperpanjang, Skema Subsidi Rumah MBR Berubah ke Tanah

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

25 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100% untuk properti hingga akhir 2025, berlaku untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Revisi PMK diperlukan untuk mempertahankan insentif selama Juni-Desember 2025. Selain itu, Kementerian PKP berencana mengubah skema subsidi perumahan menjadi subsidi tanah untuk menekan harga rumah bagi MBR. Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus perumahan.

💰 Kebijakan Insentif Properti

  • Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti disepakati hingga akhir tahun 2025.
  • Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak maksimal Rp 2 miliar.
  • Kesepakatan ini merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang sebelumnya menetapkan PPN DTP hanya 50 persen untuk periode Juni-Desember 2025.
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan revisi PMK ini diperlukan untuk keberlanjutan stimulus.
  • Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebut perpanjangan ini merupakan usulan dari pengembang dan bertujuan sebagai stimulus ekonomi.

🏡 Perubahan Skema Subsidi Perumahan

  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengubah skema subsidi perumahan dari bantuan cicilan menjadi subsidi tanah.
  • Perubahan ini menyasar rumah subsidi berukuran 36 meter persegi yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  • Tujuan utama perubahan skema adalah untuk menekan harga rumah, mengingat komponen tanah mencapai 40 persen dari total harga rumah subsidi Rp185 juta.
  • Pemerintah berencana untuk menyediakan tanah bagi pengembang, meskipun skema penyediaannya belum ditentukan secara rinci.
  • Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus seperti Bulog untuk perumahan, yang akan membeli hasil pembangunan dari pengembang dan menyalurkannya langsung ke masyarakat.

Apa kebijakan utama pemerintah terkait insentif properti saat ini?

keyboard_arrow_down

Pemerintah telah menyepakati perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga akhir tahun 2025. Selain itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga berencana mengubah skema subsidi perumahan dari bantuan cicilan menjadi subsidi tanah.

Apa itu insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk properti?

keyboard_arrow_down

Insentif PPN DTP 100 persen untuk properti adalah kebijakan di mana pemerintah menanggung seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli properti. Dengan demikian, pembeli tidak perlu membayar PPN atas pembelian rumah yang memenuhi kriteria, sehingga dapat meringankan beban finansial mereka.

Sampai kapan insentif PPN DTP 100 persen untuk properti diperpanjang?

keyboard_arrow_down

Insentif PPN DTP 100 persen untuk properti diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Kesepakatan ini merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang sebelumnya hanya menetapkan PPN DTP sebesar 50 persen untuk periode Juni-Desember 2025.

Rumah dengan kriteria seperti apa yang berhak mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen?

keyboard_arrow_down

Insentif PPN DTP 100 persen berlaku untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.

Mengapa pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen?

keyboard_arrow_down

Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen karena merupakan usulan dari pengembang dan bertujuan sebagai stimulus ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa revisi PMK diperlukan untuk mempertahankan insentif ini, yang diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan sektor properti dan ekonomi secara keseluruhan.

Apa perubahan skema subsidi perumahan yang direncanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman?

keyboard_arrow_down

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengubah skema subsidi perumahan dari bantuan cicilan menjadi subsidi tanah. Dalam skema baru ini, pemerintah akan menyediakan tanah bagi pengembang, meskipun detail mekanisme penyediaannya belum ditentukan.

Siapa target penerima manfaat dari perubahan skema subsidi perumahan menjadi subsidi tanah?

keyboard_arrow_down

Perubahan skema subsidi perumahan menjadi subsidi tanah ini menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi dengan ukuran 36 meter persegi.

Apa tujuan utama perubahan skema subsidi perumahan menjadi subsidi tanah?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama perubahan skema subsidi perumahan menjadi subsidi tanah adalah untuk menekan harga rumah subsidi. Komponen tanah saat ini menyumbang sekitar 40 persen dari total harga rumah subsidi yang rata-rata mencapai Rp185 juta. Dengan mensubsidi tanah, diharapkan harga jual rumah bagi MBR bisa menjadi lebih terjangkau.

Apakah ada rencana lain dari pemerintah untuk mendukung sektor perumahan?

keyboard_arrow_down

Ya, selain perubahan skema subsidi, pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus perumahan, yang fungsinya mirip dengan Bulog. Lembaga ini akan bertugas untuk membeli hasil pembangunan dari pengembang dan menyalurkannya langsung kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat membantu menstabilkan pasokan dan harga perumahan di pasar.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang