Kanit Reskrim Asahan Dipecat Usai Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

25 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Ipda Akhmad Efendi di-PTDH dari kepolisian karena terbukti menganiaya pelajar hingga meninggal dunia. Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik pada 28 April 2025. Selain PTDH, Ipda Akhmad ditahan dan akan segera disidangkan. Insiden bermula pada 9 Maret 2025 saat pembubaran lomba lari, di mana korban diduga dianiaya. Pandu meninggal pada 10 Maret setelah dirawat di rumah sakit. Dua Banpol juga ditetapkan sebagai tersangka.

⚖️ Keputusan Hukum

  • Ipda Akhmad Efendi, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Asahan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
  • Keputusan PTDH ini diambil dalam sidang kode etik di Polda Sumatera Utara pada 28 April 2025.
  • Ia terbukti menganiaya seorang pelajar berusia 18 tahun, Pandu Brata Siregar, hingga meninggal dunia.
  • Sanksi PTDH ini merupakan respons atas insiden tragis yang terjadi pada 9 Maret 2025.

🗓️ Kronologi Insiden

  • Insiden penganiayaan bermula pada 9 Maret 2025 saat polisi membubarkan lomba lari di Desa Sungai Lama.
  • Korban, Pandu Brata Siregar, diduga ditabrak dan dianiaya ketika mencoba membubarkan diri dari kerumunan.
  • Pandu meninggal dunia pada 10 Maret 2025 setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.
  • Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bercak darah di ulu hati dan lambung korban, mengindikasikan penganiayaan serius.

🏛️ Proses Hukum Lanjutan

  • Selain sanksi PTDH, Ipda Akhmad Efendi telah ditahan di Lapas Tanjungbalai terkait kasus pidananya.
  • Kasus pidana Ipda Akhmad akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran untuk proses peradilan lebih lanjut.
  • Dalam kasus ini, dua Banpol juga telah ditetapkan sebagai tersangka selain Ipda Akhmad Efendi.

Apa keputusan yang diambil terhadap Ipda Akhmad Efendi?

keyboard_arrow_down

Ipda Akhmad Efendi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Keputusan ini diambil setelah ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia.

Siapa Ipda Akhmad Efendi?

keyboard_arrow_down

Ipda Akhmad Efendi adalah seorang anggota kepolisian dengan jabatan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Asahan. Ia menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pelajar.

Siapa korban dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Korban dalam kasus ini adalah Pandu Brata Siregar, seorang pelajar berusia 18 tahun. Ia meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh Ipda Akhmad Efendi dan dua Banpol.

Kapan insiden penganiayaan yang menyebabkan kematian korban terjadi?

keyboard_arrow_down

Insiden tragis penganiayaan ini bermula pada tanggal 9 Maret 2025. Korban meninggal dunia sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 10 Maret 2025, setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Bagaimana kronologi insiden penganiayaan tersebut?

keyboard_arrow_down

Insiden ini bermula pada 9 Maret 2025 ketika polisi melakukan pembubaran lomba lari di Desa Sungai Lama. Saat pembubaran berlangsung, korban, Pandu Brata Siregar, diduga ditabrak dan dianiaya saat mencoba membubarkan diri. Setelah insiden tersebut, Pandu sempat dirawat di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia pada 10 Maret 2025.

Apa penyebab kematian korban berdasarkan hasil pemeriksaan?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis setelah korban meninggal dunia, ditemukan adanya bercak darah di ulu hati dan lambung Pandu Brata Siregar. Temuan ini menjadi salah satu bukti penting yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban.

Kapan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Akhmad Efendi ditetapkan?

keyboard_arrow_down

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Akhmad Efendi diambil dalam sidang kode etik yang diselenggarakan di Polda Sumatera Utara pada tanggal 28 April 2025.

Apa status hukum Ipda Akhmad Efendi saat ini selain sanksi PTDH?

keyboard_arrow_down

Selain sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian, Ipda Akhmad Efendi juga menghadapi proses hukum pidana. Saat ini, ia telah ditahan di Lapas Tanjungbalai, dan kasus pidananya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran.

Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini selain Ipda Akhmad Efendi?

keyboard_arrow_down

Ya, selain Ipda Akhmad Efendi, ada dua individu lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Pandu Brata Siregar. Mereka adalah dua Banpol (Bantuan Polisi) yang terlibat dalam insiden tersebut.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang