Kanit Reskrim Asahan Dipecat Usai Aniaya Pelajar Hingga Tewas

www.cnnindonesia.com

image cover

Ipda Akhmad Efendi di-PTDH dari kepolisian karena terbukti menganiaya pelajar hingga meninggal dunia. Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik pada 28 April 2025. Selain PTDH, Ipda Akhmad ditahan dan akan segera disidangkan. Insiden bermula pada 9 Maret 2025 saat pembubaran lomba lari, di mana korban diduga dianiaya. Pandu meninggal pada 10 Maret setelah dirawat di rumah sakit. Dua Banpol juga ditetapkan sebagai tersangka.