Kanit Reskrim Asahan Dipecat Usai Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Ipda Akhmad Efendi di-PTDH dari kepolisian karena terbukti menganiaya pelajar hingga meninggal dunia. Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik pada 28 April 2025. Selain PTDH, Ipda Akhmad ditahan dan akan segera disidangkan. Insiden bermula pada 9 Maret 2025 saat pembubaran lomba lari, di mana korban diduga dianiaya. Pandu meninggal pada 10 Maret setelah dirawat di rumah sakit. Dua Banpol juga ditetapkan sebagai tersangka.
Masih Seputar nasional

Pemprov Jakarta Pangkas Pajak BBM Kendaraan Hingga 80% Mulai Juli 2025

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbud Era Nadiem, Dalami Dana Bank BJB Terkait Ridwan Kamil

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Sekolah Swasta Masih Pungut Biaya, Program Sekolah Gratis Bertahap Mulai 2026

Kemiskinan Jateng Turun Jadi 9,48% pada Maret 2025 Berkat Intervensi Menyeluruh

KBRI Imbau WNI Waspada Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas

BMKG: Gempa M 6,0 Poso Tak Picu Tsunami, 11 Susulan Terjadi

Whoosh Terlambat 40 Menit Usai Tabrak Biawak, Insiden Ke-10 di 2025

Wapres Gibran Apresiasi Kebijakan Transportasi DKI, Dorong Kota Lain Mencontoh

Whoosh Terlambat 40 Menit Usai Tabrak Biawak di Jalur Padalarang-Karawang