Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Komisioner KPU dalam kasus Harun Masiku. Bukti didasarkan pada percakapan WhatsApp yang mengindikasikan pengetahuan tentang sumber dana suap. Meskipun menerima putusan, Hasto menegaskan proses hukumnya sarat ketidakadilan dan kepentingan kekuasaan. Hasto mengklaim sebagai korban komunikasi anak buahnya dan telah mempersiapkan diri dengan mendaftar sebagai mahasiswa S1 hukum.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
