
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Komisioner KPU dalam kasus Harun Masiku. Bukti didasarkan pada percakapan WhatsApp yang mengindikasikan pengetahuan tentang sumber dana suap. Meskipun menerima putusan, Hasto menegaskan proses hukumnya sarat ketidakadilan dan kepentingan kekuasaan. Hasto mengklaim sebagai korban komunikasi anak buahnya dan telah mempersiapkan diri dengan mendaftar sebagai mahasiswa S1 hukum.
⚖️ Fakta Utama Kasus
- Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.
- Kasus suap ini terkait dengan nama Harun Masiku.
💬 Bukti Keterlibatan
- Bukti keterlibatan Hasto didasarkan pada percakapan WhatsApp antara dua kader PDI-P, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
- Dalam percakapan tersebut, Donny menyebutkan "Mas Hasto ngasih Rp 400 nih, yang Rp 600 (juta) Harun katanya."
- Percakapan ini mengindikasikan pengetahuan mereka tentang sumber dana suap.
🗣️ Tanggapan Hasto
- Hasto menerima putusan, namun menegaskan bahwa proses hukumnya sarat ketidakadilan dan kepentingan kekuasaan.
- Ia mengklaim sebagai korban komunikasi anak buahnya dan menyatakan dana tersebut sepenuhnya berasal dari Harun Masiku.
- Hasto mengaku telah mengetahui arah putusan sejak April 2025.
- Ia telah mempersiapkan diri dengan mendaftar sebagai mahasiswa S1 hukum pada Juni 2025.
Apa kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto?
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, divonis bersalah dalam kasus suap. Kasus ini terkait dengan dugaan suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini?
Pihak-pihak utama yang terlibat dalam kasus ini meliputi:
- Hasto Kristiyanto: Sekretaris Jenderal PDI-P yang divonis bersalah.
- Wahyu Setiawan: Komisioner KPU periode 2017-2022 yang menerima suap.
- Harun Masiku: Pihak yang terkait dengan kasus suap ini, di mana dana suap sebagian disebut berasal darinya.
- Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri: Dua kader PDI-P yang percakapan WhatsApp-nya menjadi bukti keterlibatan Hasto.
Berapa lama vonis penjara yang diterima Hasto Kristiyanto?
Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Apa bukti yang digunakan untuk memvonis Hasto Kristiyanto?
Bukti utama yang digunakan untuk memvonis Hasto Kristiyanto adalah percakapan WhatsApp antara dua kader PDI-P, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Dalam percakapan tersebut, Donny menyebutkan, "Mas Hasto ngasih Rp 400 nih, yang Rp 600 (juta) Harun katanya." Percakapan ini mengindikasikan pengetahuan mereka tentang sumber dana suap dan keterlibatan Hasto dalam penyediaan dana tersebut.
Bagaimana tanggapan Hasto Kristiyanto terhadap putusan tersebut?
Hasto Kristiyanto menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang dijalaninya sarat dengan ketidakadilan dan adanya kepentingan kekuasaan di baliknya. Ia merasa menjadi korban dari komunikasi anak buahnya.
Apa klaim Hasto Kristiyanto terkait sumber dana suap?
Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa dana suap yang disebutkan dalam kasus tersebut sepenuhnya berasal dari Harun Masiku. Ia membantah bahwa dana tersebut berasal dari dirinya, meskipun percakapan WhatsApp yang menjadi bukti menyebutkan "Mas Hasto ngasih Rp 400 nih."
Mengapa Hasto Kristiyanto merasa proses hukumnya tidak adil?
Hasto Kristiyanto merasa proses hukumnya tidak adil karena ia mengklaim menjadi korban komunikasi anak buahnya. Ia juga menyatakan bahwa ada kepentingan kekuasaan yang bermain dalam kasusnya, meskipun tidak dijelaskan secara spesifik kepentingan kekuasaan apa yang dimaksud. Klaimnya bahwa dana sepenuhnya dari Harun Masiku juga menunjukkan ketidaksetujuannya dengan kesimpulan pengadilan.
Kapan Hasto Kristiyanto mengaku mengetahui arah putusan?
Hasto Kristiyanto mengaku telah mengetahui arah putusan yang akan dijatuhkan kepadanya sejak April 2025.
Persiapan apa yang dilakukan Hasto Kristiyanto setelah mengetahui arah putusan?
Setelah mengaku mengetahui arah putusan sejak April 2025, Hasto Kristiyanto mempersiapkan diri dengan mendaftar sebagai mahasiswa S1 hukum pada Juni 2025. Langkah ini menunjukkan niatnya untuk memahami lebih dalam aspek hukum setelah menghadapi kasus ini.
Masih Seputar nasional
Transfer Data RI-AS: DPR Khawatir Privasi, Pemerintah Jamin Keamanan
22 menit yang lalu

KLH Segel 4 Perusahaan, Tutup 1 Pabrik Sawit Terkait Karhutla Riau
23 menit yang lalu

Indonesia Dekati Kamboja-Thailand untuk Redakan Konflik Perbatasan
sekitar 1 jam yang lalu

Golkar Tawarkan Dua Opsi Pilkada Tak Langsung, Gubernur Dipilih DPRD
sekitar 1 jam yang lalu

KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kendaraan Atas Nama Ajudan
sekitar 2 jam yang lalu

Saut Situmorang Desak KY Awasi Sidang Tom Lembong, Soroti Kejanggalan Vonis
sekitar 2 jam yang lalu

Kontrak Kapal Selam Scorpene Aktif, Pembangunan Dimulai di PT PAL
sekitar 3 jam yang lalu

Pemerintah Tegaskan Komitmen IKN 3 Tahun, Respons Usulan NasDem
sekitar 3 jam yang lalu
Kematian Diplomat Kemenlu: Polisi Selidiki Jejak Rooftop dan Lakban di Wajah
sekitar 4 jam yang lalu

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
sekitar 5 jam yang lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud dan Kuota Internet Kemendikbudristek
sekitar 5 jam yang lalu

Berita Terbaru

Pemerintah Siapkan KUR Perumahan Rp130 Triliun, Target 3 Juta Rumah

Pemerintah Desak Harga Beras Sesuai Mutu, Siapkan Sanksi Tegas

BPS Peringatkan: Fenomena 'Rojali' Sinyal Tekanan Ekonomi pada Konsumsi Masyarakat

Penduduk Miskin Indonesia Turun ke 23,85 Juta, Jawa Tetap Terbanyak

5 Cara Cek Data Pribadi Bocor, Cegah Penipuan dan Pembobolan Rekening
Trending

RI-AS Sepakati Perjanjian Dagang Rp368 Triliun, Hambatan Non-Tarif Dihapus

Indonesia-AS Sepakati Tarif 19%, RI Siapkan Strategi Hadapi Impor dan Aturan Dagang Baru

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Pemerintah dan DPR Sepakati RAPBN 2026: Belanja Naik, Program Prioritas Prabowo Digenjot

Tarif Dagang RI-AS 19% Disepakati, AS Ajukan Akses Data dan Komoditas
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.