Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

25 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

2 artikel

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Komisioner KPU dalam kasus Harun Masiku. Bukti didasarkan pada percakapan WhatsApp yang mengindikasikan pengetahuan tentang sumber dana suap. Meskipun menerima putusan, Hasto menegaskan proses hukumnya sarat ketidakadilan dan kepentingan kekuasaan. Hasto mengklaim sebagai korban komunikasi anak buahnya dan telah mempersiapkan diri dengan mendaftar sebagai mahasiswa S1 hukum.

⚖️ Fakta Utama Kasus

  • Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan.
  • Kasus suap ini terkait dengan nama Harun Masiku.

💬 Bukti Keterlibatan

  • Bukti keterlibatan Hasto didasarkan pada percakapan WhatsApp antara dua kader PDI-P, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
  • Dalam percakapan tersebut, Donny menyebutkan "Mas Hasto ngasih Rp 400 nih, yang Rp 600 (juta) Harun katanya."
  • Percakapan ini mengindikasikan pengetahuan mereka tentang sumber dana suap.

🗣️ Tanggapan Hasto

  • Hasto menerima putusan, namun menegaskan bahwa proses hukumnya sarat ketidakadilan dan kepentingan kekuasaan.
  • Ia mengklaim sebagai korban komunikasi anak buahnya dan menyatakan dana tersebut sepenuhnya berasal dari Harun Masiku.
  • Hasto mengaku telah mengetahui arah putusan sejak April 2025.
  • Ia telah mempersiapkan diri dengan mendaftar sebagai mahasiswa S1 hukum pada Juni 2025.

Apa kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, divonis bersalah dalam kasus suap. Kasus ini terkait dengan dugaan suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini?

keyboard_arrow_down

Pihak-pihak utama yang terlibat dalam kasus ini meliputi:

  • Hasto Kristiyanto: Sekretaris Jenderal PDI-P yang divonis bersalah.
  • Wahyu Setiawan: Komisioner KPU periode 2017-2022 yang menerima suap.
  • Harun Masiku: Pihak yang terkait dengan kasus suap ini, di mana dana suap sebagian disebut berasal darinya.
  • Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri: Dua kader PDI-P yang percakapan WhatsApp-nya menjadi bukti keterlibatan Hasto.

Berapa lama vonis penjara yang diterima Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Apa bukti yang digunakan untuk memvonis Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Bukti utama yang digunakan untuk memvonis Hasto Kristiyanto adalah percakapan WhatsApp antara dua kader PDI-P, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Dalam percakapan tersebut, Donny menyebutkan, "Mas Hasto ngasih Rp 400 nih, yang Rp 600 (juta) Harun katanya." Percakapan ini mengindikasikan pengetahuan mereka tentang sumber dana suap dan keterlibatan Hasto dalam penyediaan dana tersebut.

Bagaimana tanggapan Hasto Kristiyanto terhadap putusan tersebut?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses hukum yang dijalaninya sarat dengan ketidakadilan dan adanya kepentingan kekuasaan di baliknya. Ia merasa menjadi korban dari komunikasi anak buahnya.

Apa klaim Hasto Kristiyanto terkait sumber dana suap?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa dana suap yang disebutkan dalam kasus tersebut sepenuhnya berasal dari Harun Masiku. Ia membantah bahwa dana tersebut berasal dari dirinya, meskipun percakapan WhatsApp yang menjadi bukti menyebutkan "Mas Hasto ngasih Rp 400 nih."

Mengapa Hasto Kristiyanto merasa proses hukumnya tidak adil?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto merasa proses hukumnya tidak adil karena ia mengklaim menjadi korban komunikasi anak buahnya. Ia juga menyatakan bahwa ada kepentingan kekuasaan yang bermain dalam kasusnya, meskipun tidak dijelaskan secara spesifik kepentingan kekuasaan apa yang dimaksud. Klaimnya bahwa dana sepenuhnya dari Harun Masiku juga menunjukkan ketidaksetujuannya dengan kesimpulan pengadilan.

Kapan Hasto Kristiyanto mengaku mengetahui arah putusan?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto mengaku telah mengetahui arah putusan yang akan dijatuhkan kepadanya sejak April 2025.

Persiapan apa yang dilakukan Hasto Kristiyanto setelah mengetahui arah putusan?

keyboard_arrow_down

Setelah mengaku mengetahui arah putusan sejak April 2025, Hasto Kristiyanto mempersiapkan diri dengan mendaftar sebagai mahasiswa S1 hukum pada Juni 2025. Langkah ini menunjukkan niatnya untuk memahami lebih dalam aspek hukum setelah menghadapi kasus ini.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang