Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Komisioner KPU dalam kasus Harun Masiku. Bukti didasarkan pada percakapan WhatsApp yang mengindikasikan pengetahuan tentang sumber dana suap. Meskipun menerima putusan, Hasto menegaskan proses hukumnya sarat ketidakadilan dan kepentingan kekuasaan. Hasto mengklaim sebagai korban komunikasi anak buahnya dan telah mempersiapkan diri dengan mendaftar sebagai mahasiswa S1 hukum.
Masih Seputar nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek

4.000 Ijazah SD-SMP di Medan Tertahan Tunggakan, Pemko Luncurkan Program Tebus

Jokowi Duga Tokoh Besar Dalangi Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran

Kanit Reskrim Asahan Dipecat Usai Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Pemprov Jakarta Pangkas Pajak BBM Kendaraan Hingga 80% Mulai Juli 2025

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbud Era Nadiem, Dalami Dana Bank BJB Terkait Ridwan Kamil

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Sekolah Swasta Masih Pungut Biaya, Program Sekolah Gratis Bertahap Mulai 2026

Kemiskinan Jateng Turun Jadi 9,48% pada Maret 2025 Berkat Intervensi Menyeluruh

KBRI Imbau WNI Waspada Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas