Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku

nasional.kompas.com

image cover

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Komisioner KPU dalam kasus Harun Masiku. Bukti didasarkan pada percakapan WhatsApp yang mengindikasikan pengetahuan tentang sumber dana suap. Meskipun menerima putusan, Hasto menegaskan proses hukumnya sarat ketidakadilan dan kepentingan kekuasaan. Hasto mengklaim sebagai korban komunikasi anak buahnya dan telah mempersiapkan diri dengan mendaftar sebagai mahasiswa S1 hukum.