
Indonesia dan AS sepakat tarif timbal balik 19% setelah perjanjian ditandatangani. Indonesia hapus hambatan tarif untuk produk AS, namun TKDN sektor tertentu tetap berlaku. Penghapusan larangan ekspor mineral hanya berlaku untuk yang diproses. Data yang ditransfer adalah data komersial, sesuai UU PDP. Strategi disiapkan untuk antisipasi banjir impor, termasuk penguatan daya saing produk lokal.
🤝 Kesepakatan Perdagangan Utama
- Tarif resiprokal 19 persen belum berlaku, karena akan diterapkan setelah Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ditandatangani oleh Indonesia dan AS.
- Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk produk industri, pangan, dan pertanian AS.
- AS mempertimbangkan penurunan tarif tambahan untuk komoditas yang tidak diproduksi di dalam negeri.
- Pemerintah Indonesia menyepakati penghapusan bea masuk untuk "produk tidak berwujud" dan mendukung moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di WTO.
- Tarif AS yang semula 32 persen pada 7 Juli 2025, kemudian disepakati turun menjadi 19 persen pada 16 Juli.
- Seluruh isi Joint Statement telah disepakati penuh oleh kedua negara, dengan detail kesepakatan sedang disusun dalam dokumen perjanjian.
⚙️ Penyesuaian Kebijakan Domestik
- Tidak semua Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan dihapus, melainkan hanya pada sektor tertentu seperti Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT).
- Penghapusan larangan ekspor mineral berlaku untuk mineral yang sudah diproses atau komoditas industri, bukan bijih mentah, sejalan dengan program hilirisasi pemerintah.
- Indonesia akan mengakui standar kendaraan dan emisi AS, serta menerima sertifikat FDA dan izin pemasaran untuk alat kesehatan dan farmasi.
- Transfer data yang dipindahkan adalah data komersial, bukan data pribadi atau strategis negara, dan akan tetap mengikuti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) akan menyusun aturan teknis terkait transfer data lintas batas ini.
- Pemerintah Indonesia memastikan tidak perlu mengubah UU Ketenagakerjaan, hanya diminta lebih patuh pada regulasi terkait perlindungan hak buruh dan larangan impor barang hasil kerja paksa.
📈 Strategi Antisipasi & Promosi
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan strategi untuk mengantisipasi potensi banjir produk impor akibat kebijakan tarif dari AS.
- Strategi Kemendag meliputi penguatan daya saing produk dalam negeri dan mendorong ekspor untuk menarik investasi asing.
- Kemendag juga bernegosiasi agar produk unggulan Indonesia seperti CPO, kakao, dan kopi bisa masuk ke AS tanpa tarif.
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri melalui transformasi industri 4.0 dan pengembangan SDM.
- Indonesia berupaya memperluas akses pasar ke Uni Eropa melalui IEU-CEPA.
- Chairman dan Editor in Chief Forbes, Steve Forbes, memuji kesepakatan ini, menyatakan keyakinannya bahwa perdagangan antara AS dan Indonesia akan terus berkembang.
Apa itu kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat?
Kesepakatan ini adalah perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif resiprokal. Intinya, AS akan menerapkan tarif 19 persen untuk ekspor Indonesia ke AS. Sebagai imbalannya, Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk produk industri, pangan, dan pertanian dari AS. Kesepakatan ini juga mencakup berbagai komitmen lain terkait standar, transfer data, dan kebijakan dalam negeri.
Kapan tarif resiprokal 19 persen ini akan mulai berlaku?
Tarif resiprokal 19 persen ini belum berlaku. Tarif baru akan diterapkan setelah Perjanjian Perdagangan Timbal Balik ditandatangani secara resmi oleh Indonesia dan AS. Sebelumnya, AS sempat mengumumkan tarif 32 persen pada 7 Juli 2025, namun kemudian disepakati turun menjadi 19 persen pada 16 Juli.
Komitmen apa saja yang disepakati Indonesia dalam perjanjian ini?
Dalam kesepakatan ini, Indonesia menyepakati beberapa hal, antara lain:
- Penghapusan hambatan tarif: Indonesia akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif untuk produk industri, pangan, dan pertanian AS.
- Bea masuk produk tidak berwujud: Indonesia menyepakati penghapusan bea masuk untuk "produk tidak berwujud" dan mendukung moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di WTO, yang mengakhiri upaya Indonesia memungut bea masuk digital.
- Standar kendaraan dan emisi: Indonesia akan mengakui standar kendaraan dan emisi AS.
- Alat kesehatan dan farmasi: Indonesia akan menerima sertifikat FDA dan izin pemasaran untuk alat kesehatan dan farmasi dari AS.
Bagaimana status Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kesepakatan ini?
Meskipun AS meminta penghapusan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa tidak semua TKDN akan dihapus. Penghapusan hanya akan berlaku pada sektor tertentu, seperti Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT).
Apakah larangan ekspor mineral mentah Indonesia akan dihapus berdasarkan kesepakatan ini?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa penghapusan larangan ekspor mineral hanya berlaku untuk mineral yang sudah diproses atau komoditas industri, bukan bijih mentah. Hal ini sejalan dengan program hilirisasi pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah produk mineral di dalam negeri.
Bagaimana pengaturan transfer data lintas batas dalam kesepakatan ini?
Terkait transfer data, Istana dan Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa data yang dipindahkan adalah data komersial (seperti data penjualan untuk riset produk), bukan data pribadi atau strategis negara. Transfer data ini akan tetap mengikuti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkominfo) akan menyusun aturan teknis terkait transfer data lintas batas ini.
Bagaimana strategi pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi potensi lonjakan produk impor dari AS?
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menyiapkan beberapa strategi untuk mengantisipasi potensi lonjakan produk impor dari AS, yaitu:
- Penguatan daya saing produk dalam negeri: Mendorong produk lokal agar lebih kompetitif.
- Mendorong ekspor dan investasi asing: Menarik investasi asing (misalnya dari China yang telah menunjukkan minat) dan memperluas akses pasar ke Uni Eropa melalui IEU-CEPA.
- Negosiasi produk unggulan: Bernegosiasi agar produk unggulan Indonesia seperti CPO, kakao, dan kopi bisa masuk ke AS tanpa tarif.
- Transformasi industri: Kementerian Perindustrian memperkuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri melalui transformasi industri 4.0 dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Apakah Indonesia perlu mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait kesepakatan ini?
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tidak perlu mengubah Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk memenuhi komitmen dalam kesepakatan ini. Indonesia hanya diminta untuk lebih patuh pada regulasi yang berlaku terkait perlindungan hak buruh dan larangan impor barang hasil kerja paksa.
Bagaimana status finalisasi kesepakatan ini saat ini?
Seluruh isi Joint Statement telah disepakati penuh oleh kedua negara. Saat ini, detail kesepakatan sedang disusun dalam dokumen perjanjian yang akan ditandatangani sebagai tahap akhir peresmian. Setelah penandatanganan, perjanjian ini baru akan berlaku.
Masih Seputar ekonomi
Angka Kemiskinan RI Turun, BPS Soroti Tekanan Ekonomi dan Fenomena Rojali
sekitar 1 jam yang lalu
/photo/2024/10/11/2608238471.jpg&output=webp&q=30&default=https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/filters:watermark(file/2017/cms/img/watermark.png,-0,0,0)/photo/2024/10/11/2608238471.jpg)
JTA Investree Doha Tunjuk Tersangka Penipuan Investree sebagai CEO
sekitar 2 jam yang lalu

BPS Umumkan Tingkat Kemiskinan RI Terendah dalam 20 Tahun
sekitar 2 jam yang lalu
/photo/2025/06/16/1720003272.jpg&output=webp&q=30&default=https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/filters:watermark(file/2017/cms/img/watermark.png,-0,0,0)/photo/2025/06/16/1720003272.jpg)
Pemerintah Hapus HET Beras, Satukan Harga di Tengah Kerugian Rp100 Triliun Akibat Pengoplosan
sekitar 2 jam yang lalu

Insentif PPN Properti Diperpanjang, Skema Subsidi Rumah MBR Berubah ke Tanah
sekitar 3 jam yang lalu

Kontradiksi Data: Kemiskinan Turun, PHK Melonjak, Garis Kemiskinan Tetap
sekitar 3 jam yang lalu

Pemerintah Periksa 14 Perusahaan Beras Oplosan, Kategori Beras Akan Dihapus
sekitar 4 jam yang lalu

Dorong Ekonomi, Pemerintah Perpanjang Bebas PPN Rumah Hingga Akhir 2025
sekitar 4 jam yang lalu

Rupiah Melemah ke Rp16.320 per Dolar AS, Investor Cermati Data Ekonomi
sekitar 5 jam yang lalu

Pemerintah Hapus Klasifikasi Beras Premium-Medium, Cegah Pengoplopan
sekitar 5 jam yang lalu

Konflik Thailand-Kamboja: RI Pantau Dampak Ekonomi, Kekhawatiran ASEAN Meningkat
sekitar 6 jam yang lalu
Berita Terbaru

WBA Gelar Tiga Perebutan Gelar Dunia di Libya 8 Agustus dalam Program KO Drugs

Udinese Pantau Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Pengganti Sempurna Bijol

Istana Jamin Data Pribadi Aman, Luruskan Isu Transfer ke AS

Mendagri: Tata Kelola Distribusi Kunci Kendalikan Harga Beras dan Inflasi

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Trending

Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23: Jadwal dan Tiket Tersedia

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Ozzy Osbourne, Vokalis Black Sabbath, Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun Usai Konser Reuni

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Kamboja-Thailand Saling Serang di Perbatasan, Jet Tempur Dikerahkan di Tengah Ketegangan Diplomatik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.