
Penerima PKH wajib verifikasi data di DTKS melalui kantor desa/kelurahan atau RT/RW dengan membawa KTP dan KK. Pendaftaran baru bisa melalui aplikasi "Cek Bansos". Status penerima dicek di cekbansos.kemensos.go.id. Besaran bansos PKH bervariasi, contohnya ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp 750.000 per tahap.
Masih Seputar ekonomi

OJK usul LPS selamatkan perusahaan asuransi insolvent

Biaya pemindahan tiang listrik di tanah pribadi ditanggung pemilik

Menkeu Purbaya usung Sumitronomics kejar target ekonomi 8%

Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang mundur, target selesai 2028

DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan, KSPN Usul Upah Minimum Sektoral Nasional

Kemenkeu: Serapan Anggaran Infrastruktur Baru Rp142,1 Triliun atau 35,32%

Kemenkeu: Realisasi Anggaran 100 Sekolah Rakyat Capai Rp788,7 Miliar

Komisi IX DPR RI Pastikan RUU Ketenagakerjaan Akan Jadi Undang-Undang Baru, Bukan Revisi

22 Serikat Buruh Desak Hapus Ketentuan Merugikan di RUU Ketenagakerjaan

Kementerian BUMN berpotensi turun status, digabung dengan Danantara

Pemerintah targetkan jumlah BUMN sisa 200-400 perusahaan, sejalan revisi UU BUMN