
Penerima PKH wajib verifikasi data di DTKS melalui kantor desa/kelurahan atau RT/RW dengan membawa KTP dan KK. Pendaftaran baru bisa melalui aplikasi "Cek Bansos". Status penerima dicek di cekbansos.kemensos.go.id. Besaran bansos PKH bervariasi, contohnya ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp 750.000 per tahap.
📝 Fakta Utama Program PKH
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) wajib memastikan data mereka terverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan terus diterima.
- Pembaruan data dapat dilakukan di kantor desa/kelurahan atau RT/RW dengan membawa KTP, KK, dan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" dengan memilih opsi "Daftar usulan" dan mengisi data diri.
- Status penerima bantuan dapat dicek secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
- Besaran bantuan sosial PKH bervariasi, contohnya ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp 750.000 per tahap.
- Bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan sebesar Rp 200.000 per KPM per bulan.
⚙️ Mekanisme Verifikasi dan Pendaftaran
- Petugas di kantor desa/kelurahan atau RT/RW akan menginput data pembaruan melalui aplikasi SIKS-NG setelah dokumen diserahkan.
- Data yang telah diinput akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial untuk memastikan keakuratan dan kelayakan.
- Pendaftaran baru melalui aplikasi "Cek Bansos" juga akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang sebelum disetujui.
- Pencairan bantuan hanya akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat setelah seluruh proses verifikasi dan validasi selesai.
Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat melalui pemberian bantuan tunai bersyarat, dengan fokus pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Mengapa data harus terverifikasi di DTKS untuk penerima PKH?
Verifikasi data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sangat penting karena merupakan syarat utama agar penerima dapat terus menerima bantuan PKH. Data yang terverifikasi memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi kriteria dan membutuhkan, serta menghindari penyaluran yang tidak tepat sasaran. Proses ini juga membantu pemerintah dalam memperbarui data penerima manfaat secara berkala.
Bagaimana cara memperbarui data bagi penerima PKH yang sudah terdaftar?
Penerima PKH yang sudah terdaftar dapat memperbarui data mereka dengan mendatangi kantor desa/kelurahan atau RT/RW setempat. Di sana, petugas akan membantu menginput data melalui aplikasi SIKS-NG. Setelah penginputan, data akan melalui proses verifikasi dan validasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial untuk memastikan keakuratan dan kelayakan data penerima.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk memperbarui data PKH?
Untuk memperbarui data PKH, dokumen yang wajib dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, mungkin diperlukan juga dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kondisi atau perubahan data yang ingin diperbarui, seperti akta kelahiran anak, surat keterangan hamil, atau surat keterangan sekolah.
Bagaimana cara mendaftar PKH bagi masyarakat yang belum terdaftar?
Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima PKH dapat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi "Cek Bansos". Langkah-langkahnya adalah:
- Membuka aplikasi "Cek Bansos".
- Memilih menu "Daftar usulan".
- Mengisi data diri yang diperlukan secara lengkap dan benar.
Setelah pengajuan, data akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang. Jika memenuhi syarat, bantuan akan dicairkan.
Bagaimana cara mengecek status kepesertaan PKH?
Untuk mengecek status apakah seseorang terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak, dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial. Caranya adalah dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id. Di laman tersebut, pengguna perlu memasukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mencari status penerima.
Berapa besaran bantuan yang diterima dalam Program Keluarga Harapan (PKH)?
Besaran bantuan sosial PKH bervariasi tergantung pada komponen penerima dalam keluarga. Sebagai contoh, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 750.000 per tahap. Besaran ini disesuaikan dengan kategori penerima untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kebutuhan spesifik keluarga.
Apakah ada bantuan lain selain PKH yang disebutkan?
Ya, selain Program Keluarga Harapan (PKH), teks juga menyebutkan adanya bantuan lain yaitu bantuan sembako atau yang dikenal juga sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Besaran bantuan ini adalah Rp 200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan. Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dasar keluarga penerima dan disalurkan dalam bentuk non-tunai.
Masih Seputar ekonomi
Angka Kemiskinan RI Turun, BPS Soroti Tekanan Ekonomi dan Fenomena Rojali
sekitar 1 jam yang lalu
/photo/2024/10/11/2608238471.jpg&output=webp&q=30&default=https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/filters:watermark(file/2017/cms/img/watermark.png,-0,0,0)/photo/2024/10/11/2608238471.jpg)
JTA Investree Doha Tunjuk Tersangka Penipuan Investree sebagai CEO
sekitar 1 jam yang lalu

BPS Umumkan Tingkat Kemiskinan RI Terendah dalam 20 Tahun
sekitar 2 jam yang lalu
/photo/2025/06/16/1720003272.jpg&output=webp&q=30&default=https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/filters:watermark(file/2017/cms/img/watermark.png,-0,0,0)/photo/2025/06/16/1720003272.jpg)
Pemerintah Hapus HET Beras, Satukan Harga di Tengah Kerugian Rp100 Triliun Akibat Pengoplosan
sekitar 2 jam yang lalu

Insentif PPN Properti Diperpanjang, Skema Subsidi Rumah MBR Berubah ke Tanah
sekitar 3 jam yang lalu

Kontradiksi Data: Kemiskinan Turun, PHK Melonjak, Garis Kemiskinan Tetap
sekitar 3 jam yang lalu

Pemerintah Periksa 14 Perusahaan Beras Oplosan, Kategori Beras Akan Dihapus
sekitar 4 jam yang lalu

Dorong Ekonomi, Pemerintah Perpanjang Bebas PPN Rumah Hingga Akhir 2025
sekitar 4 jam yang lalu

Rupiah Melemah ke Rp16.320 per Dolar AS, Investor Cermati Data Ekonomi
sekitar 5 jam yang lalu

Pemerintah Hapus Klasifikasi Beras Premium-Medium, Cegah Pengoplopan
sekitar 5 jam yang lalu

Konflik Thailand-Kamboja: RI Pantau Dampak Ekonomi, Kekhawatiran ASEAN Meningkat
sekitar 6 jam yang lalu
Berita Terbaru

WBA Gelar Tiga Perebutan Gelar Dunia di Libya 8 Agustus dalam Program KO Drugs

Udinese Pantau Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Pengganti Sempurna Bijol

Istana Jamin Data Pribadi Aman, Luruskan Isu Transfer ke AS

Mendagri: Tata Kelola Distribusi Kunci Kendalikan Harga Beras dan Inflasi

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Trending

Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23: Jadwal dan Tiket Tersedia

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Ozzy Osbourne, Vokalis Black Sabbath, Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun Usai Konser Reuni

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Kamboja-Thailand Saling Serang di Perbatasan, Jet Tempur Dikerahkan di Tengah Ketegangan Diplomatik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.