
Netty Prasetiyani Aher dari Komisi IX DPR RI prihatin atas temuan 15 OBA mengandung BKO berbahaya seperti sildenafil sitrat. Ia menekankan pengawasan BPOM yang ketat dan peningkatan literasi masyarakat. Netty mendukung tindakan BPOM menarik produk berbahaya dan mendorong sistem pencegahan praktik curang, mengingat zat-zat tersebut adalah obat keras yang memerlukan pengawasan medis.
🚨 Temuan Utama
- Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti temuan 15 produk obat bahan alam (OBA) yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
- BKO yang teridentifikasi dalam produk tersebut meliputi sildenafil sitrat, deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan sibutramin HCl.
- Zat-zat kimia ini merupakan obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan dan resep dari tenaga medis.
🏛️ Seruan & Rekomendasi
- Netty menekankan perlunya pengawasan ketat dari BPOM di seluruh rantai produksi dan distribusi produk obat herbal.
- Penting untuk meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat agar lebih cermat dalam memilih serta membeli produk herbal.
- DPR mendukung langkah tegas BPOM untuk menarik dan memusnahkan produk berbahaya yang telah beredar di pasaran.
- BPOM didorong untuk menciptakan sistem yang efektif guna mencegah praktik curang penambahan BKO pada produk herbal di masa mendatang.
⚠️ Bahaya Kandungan Kimia
- Kandungan sildenafil sitrat dalam OBA dapat menyebabkan gangguan jantung dan tekanan darah jika dikonsumsi tanpa indikasi medis.
- Deksametason, sebagai kortikosteroid, dapat menimbulkan efek samping serius seperti osteoporosis dan gangguan metabolisme jika digunakan jangka panjang.
- Parasetamol dan klorfeniramin maleat, meskipun umum, dapat berbahaya jika dikonsumsi dalam dosis berlebihan atau tanpa pengawasan, terutama dalam kombinasi yang tidak tepat.
Apa masalah utama yang diungkapkan terkait produk obat bahan alam?
Masalah utamanya adalah ditemukannya 15 produk obat bahan alam (OBA) yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Zat-zat kimia ini seharusnya tidak ada dalam produk herbal dan merupakan obat keras yang memerlukan pengawasan medis, sehingga sangat membahayakan kesehatan konsumen.
Siapa yang menyampaikan keprihatinan mengenai temuan ini?
Keprihatinan mengenai temuan ini disampaikan oleh Netty Prasetiyani Aher, seorang anggota Komisi IX DPR RI. Beliau menyoroti seriusnya temuan ini dan mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang.
Apa itu Obat Bahan Alam (OBA) dan Bahan Kimia Obat (BKO)?
- Obat Bahan Alam (OBA) adalah produk yang berasal dari bahan-bahan alami, seperti tumbuhan, hewan, atau mineral, yang secara tradisional digunakan untuk tujuan kesehatan.
- Bahan Kimia Obat (BKO) adalah zat-zat kimia sintetis yang memiliki efek farmakologis tertentu dan biasanya digunakan dalam obat-obatan modern. Keberadaan BKO dalam OBA adalah ilegal dan berbahaya karena dapat menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan atau interaksi obat.
Zat kimia berbahaya apa saja yang ditemukan dalam produk obat bahan alam tersebut?
Berdasarkan temuan, zat kimia berbahaya yang ditemukan dalam 15 produk obat bahan alam tersebut antara lain:
- Sildenafil sitrat
- Deksametason
- Parasetamol
- Klorfeniramin maleat
- Sibutramin HCl
Zat-zat ini merupakan obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Mengapa zat-zat kimia tersebut berbahaya jika terkandung dalam obat bahan alam?
Zat-zat kimia tersebut sangat berbahaya jika terkandung dalam obat bahan alam karena beberapa alasan:
- Efek Samping Serius: Masing-masing zat memiliki efek samping yang spesifik dan berpotensi serius, seperti gangguan jantung, penekanan sistem imun, kerusakan hati, kantuk berlebihan, hingga masalah kardiovaskular.
- Interaksi Obat: Konsumsi tanpa pengawasan dapat menyebabkan interaksi berbahaya dengan obat lain yang mungkin sedang dikonsumsi pasien.
- Dosis Tidak Terkontrol: Dosis BKO dalam OBA tidak terstandar dan tidak terkontrol, sehingga risiko overdosis atau efek toksik sangat tinggi.
- Obat Keras: Zat-zat ini tergolong obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dan resep dokter, bukan untuk dikonsumsi secara bebas.
Konsumsi produk OBA yang tercemar BKO dapat membahayakan kesehatan konsumen secara signifikan, bahkan mengancam jiwa.
Langkah-langkah apa yang didukung untuk dilakukan oleh BPOM terkait temuan ini?
Netty Prasetiyani Aher mendukung langkah tegas yang harus dilakukan oleh BPOM, yaitu:
- Penarikan Produk: Menarik semua produk obat bahan alam berbahaya yang telah teridentifikasi dari peredaran.
- Pemusnahan Produk: Memusnahkan produk-produk tersebut agar tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat.
- Pengawasan Ketat: Melakukan pengawasan yang lebih ketat di seluruh rantai produksi dan distribusi produk obat bahan alam untuk mencegah kejadian serupa.
- Pembuatan Sistem Pencegahan: Mendorong dan menciptakan sistem yang efektif untuk mencegah praktik-praktik curang seperti pencampuran BKO dalam OBA di masa mendatang.
Bagaimana peran masyarakat dalam menghadapi peredaran produk obat bahan alam yang berbahaya?
Masyarakat memiliki peran penting dalam menghadapi peredaran produk obat bahan alam yang berbahaya, yaitu dengan meningkatkan literasi dan kecermatan. Ini berarti masyarakat harus:
- Lebih Cermat Sebelum Membeli: Selalu memeriksa izin edar dari BPOM pada kemasan produk.
- Tidak Mudah Tergiur Klaim Berlebihan: Waspada terhadap klaim khasiat yang tidak masuk akal atau terlalu instan.
- Melaporkan Temuan Mencurigakan: Segera melaporkan kepada BPOM jika menemukan produk yang dicurigai tidak aman atau mengandung bahan berbahaya.
- Berkonsultasi dengan Tenaga Medis: Sebelum mengonsumsi produk kesehatan, terutama jika memiliki kondisi medis tertentu atau sedang mengonsumsi obat lain.
Peningkatan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat adalah kunci untuk melindungi diri dari produk-produk ilegal dan berbahaya.
Apa rekomendasi jangka panjang untuk mencegah praktik curang serupa di masa depan?
Untuk mencegah praktik curang serupa di masa depan, rekomendasi jangka panjang yang ditekankan adalah:
- Pengawasan Menyeluruh oleh BPOM: BPOM harus memperkuat pengawasan tidak hanya di hilir (distribusi), tetapi juga di hulu (produksi) untuk memastikan tidak ada pencampuran BKO sejak awal.
- Peningkatan Literasi Masyarakat: Edukasi berkelanjutan kepada masyarakat tentang bahaya produk ilegal dan cara memilih produk yang aman.
- Pengembangan Sistem Pencegahan: Membuat sistem yang lebih robust dan terintegrasi untuk mendeteksi dan mencegah praktik curang, mungkin melibatkan teknologi atau kolaborasi lintas sektor.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Memberikan sanksi yang berat kepada pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk tercemar untuk memberikan efek jera.
Tindakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem produk obat bahan alam yang aman dan terpercaya bagi konsumen.
Masih Seputar nasional
Prabowo Targetkan 82,9 Juta Penerima MBG Akhir 2025, Akui Jangkauan Masih Terbatas
sekitar 13 jam yang lalu

Keracunan MBG Berulang di NTT, Ratusan Siswa Terdampak, Pengawasan Kualitas Disorot
sekitar 13 jam yang lalu

Pemprov Jakarta Luncurkan Rute Transjakarta Blok M-Ancol 26 Juli 2025
sekitar 13 jam yang lalu

Gubernur DKI Naikkan Dana RT/RW 25% Mulai Oktober 2025, Belum Penuhi Janji Kampanye
sekitar 16 jam yang lalu

Presiden Prabowo Luncurkan 80.000 Kopdes, Perkuat Ekonomi Desa dan Atasi Kemiskinan
sekitar 16 jam yang lalu

Pemerintah Tegaskan Transfer Data Indonesia-AS Bukan Penyerahan Bebas, DPR Minta Transparansi
sekitar 16 jam yang lalu

Ariel Noah Cs Uji UU Hak Cipta di MK: Soroti Royalti dan Izin Pencipta
sekitar 19 jam yang lalu

Gunung Semeru Erupsi 1 Km, Status Waspada Level II Berlanjut
sekitar 19 jam yang lalu

BTNGR Tutup Jalur Pendakian Rinjani 1-10 Agustus 2025 Pasca Kecelakaan
sekitar 19 jam yang lalu

Pemerintah Klarifikasi Transfer Data RI-AS: Hanya Komersial, Terkait Tarif Impor
sekitar 22 jam yang lalu

Festival Sound Horeg di Malang: Pemdes Imbau Bayi dan Lansia Mengungsi
sekitar 22 jam yang lalu

Berita Terbaru

Fantastic Four: First Steps Raih Ulasan Beragam Kritikus, Dipuji Penonton Awal

Danantara dan INA Genjot Investasi, Fokus Optimalisasi BUMN dan Tarik FDI

Tarif Dagang RI-AS 19% Disepakati, AS Ajukan Akses Data dan Komoditas

Antrean 30 Km Ketapang: Gapasdap Desak Kesepakatan Antarinstansi Pasca KMP Tunu Tenggelam

iPhone Terhubung Langsung ke Starlink, Kirim Pesan Tanpa Jaringan Seluler
Trending

Prabowo Resmikan 80.081 Kopdes Merah Putih, Targetkan Penguatan Ekonomi Desa dan Pangkas Rantai Pasok

RI-AS Sepakati Perjanjian Dagang Rp368 Triliun, Hambatan Non-Tarif Dihapus

Indonesia-AS Sepakati Tarif 19%, RI Siapkan Strategi Hadapi Impor dan Aturan Dagang Baru

Tarif Resiprokal RI-AS: Optimisme Kemenkeu Kontra Kekhawatiran Indef

Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23: Jadwal dan Tiket Tersedia
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.