Pemerintah Tegaskan Transfer Data Indonesia-AS Bukan Penyerahan Bebas, DPR Minta Transparansi
Indonesia dan AS sedang memfinalisasi kesepakatan transfer data pribadi sebagai bagian dari perjanjian perdagangan. Kesepakatan ini bukan berarti penyerahan data bebas, melainkan dasar hukum untuk tata kelola data lintas negara. Pemerintah memastikan transfer data aman dan sesuai UU PDP. Data hanya digunakan untuk tujuan komersial seperti verifikasi identitas, bukan data pribadi. DPR menekankan bahwa data pribadi bukan komoditas dagang dan harus dilindungi, transfer hanya boleh ke negara dengan perlindungan data setara.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
