Pemerintah Tegaskan Transfer Data Indonesia-AS Bukan Penyerahan Bebas, DPR Minta Transparansi

Indonesia dan AS sedang memfinalisasi kesepakatan transfer data pribadi sebagai bagian dari perjanjian perdagangan. Kesepakatan ini bukan berarti penyerahan data bebas, melainkan dasar hukum untuk tata kelola data lintas negara. Pemerintah memastikan transfer data aman dan sesuai UU PDP. Data hanya digunakan untuk tujuan komersial seperti verifikasi identitas, bukan data pribadi. DPR menekankan bahwa data pribadi bukan komoditas dagang dan harus dilindungi, transfer hanya boleh ke negara dengan perlindungan data setara.
Masih Seputar nasional

Polda Metro Jaya: Rekening dormant incaran pelaku pembunuh Kacab BRI capai Rp70 miliar

KKB Pimpinan Elkius Kobal Bunuh Lima Warga Sipil di Yahukimo

Mahasiswi IPB diduga dipukul security PT TPL saat riset

Ridwan Kamil Tolak Mediasi, Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik

DPRD DKI cecar Dirut Transjakarta soal tiga kecelakaan bus

Pemerintah sanggupi usulan DPR, bansos beras ditambah 2 liter MinyaKita

Koalisi Kawal MBG Desak Penghentian Program MBG Akibat Keracunan Massal

Dua pekerja tambang tewas dalam kecelakaan kerja di anak usaha ITMG dan KKGI

MPR Apresiasi Pemerintah Suntik Dana Rp200 T ke Himbara untuk Stimulus Ekonomi

DPR Soroti Pencurian Bijih Timah PT Timah, Dijual ke Swasta karena Harga Lebih Tinggi

Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan dengan sabu 3 kg di Jakarta Utara