Pemerintah Tegaskan Transfer Data Indonesia-AS Bukan Penyerahan Bebas, DPR Minta Transparansi

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

24 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

5 artikel

Indonesia dan AS sedang memfinalisasi kesepakatan transfer data pribadi sebagai bagian dari perjanjian perdagangan. Kesepakatan ini bukan berarti penyerahan data bebas, melainkan dasar hukum untuk tata kelola data lintas negara. Pemerintah memastikan transfer data aman dan sesuai UU PDP. Data hanya digunakan untuk tujuan komersial seperti verifikasi identitas, bukan data pribadi. DPR menekankan bahwa data pribadi bukan komoditas dagang dan harus dilindungi, transfer hanya boleh ke negara dengan perlindungan data setara.

🤝 Fakta Utama Kesepakatan Data

  • Kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan AS sedang difinalisasi sebagai bagian dari perjanjian perdagangan untuk menghilangkan hambatan digital dan menurunkan pajak impor produk Indonesia di AS.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa ini adalah dasar hukum terukur untuk tata kelola lalu lintas data lintas negara, bukan penyerahan data bebas.
  • Transfer data lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum, dengan pengawasan ketat otoritas Indonesia berdasarkan UU PDP.
  • Pemerintah memastikan transfer data dalam kerangka tata kelola yang aman tanpa mengorbankan hak warga negara.
  • AS sebelumnya meminta Indonesia untuk mempermudah transfer data pengguna sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor resiprokal.

🏛️ Penjelasan Pemerintah

  • Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kesepakatan ini akan menjadi dasar legal yang sah dan aman untuk melindungi data pribadi WNI yang menggunakan layanan digital perusahaan AS.
  • Istana Kepresidenan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa keterbukaan data ini hanya untuk tujuan komersial, seperti verifikasi identitas pembeli dan penjual, serta mencegah praktik bisnis berisiko.
  • Fokus utama transfer data adalah pada data komersial, bukan data pribadi yang sensitif.

⚖️ Sorotan dan Desakan DPR

  • Anggota Komisi I DPR menekankan bahwa data pribadi WNI bukanlah komoditas dagang dan merupakan hak fundamental yang dilindungi UU PDP.
  • Transfer data ke luar negeri harus sesuai Pasal 56 UU PDP, yaitu hanya ke negara dengan tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi, atau melalui perjanjian bilateral.
  • DPR menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri belum diterbitkan.
  • Pemerintah didesak untuk transparan dan berhati-hati, memastikan perlindungan hak subjek data, serta tidak mengabaikan kedaulatan data dan keamanan nasional.

Apa itu kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat?

keyboard_arrow_down

Kesepakatan ini adalah bagian dari perjanjian perdagangan yang sedang difinalisasi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan dasar hukum terukur untuk tata kelola lalu lintas data lintas negara.

Apa tujuan utama dari kesepakatan transfer data ini?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah untuk menghilangkan hambatan digital dalam perdagangan dan menurunkan pajak impor produk Indonesia di AS. Selain itu, kesepakatan ini juga bertujuan untuk menjadi dasar legal yang sah dan aman dalam melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan layanan digital perusahaan AS.

Apakah kesepakatan ini mengizinkan penyerahan data pribadi WNI secara bebas?

keyboard_arrow_down

Tidak. Kemkominfo menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan penyerahan data pribadi secara bebas. Sebaliknya, ini adalah dasar hukum terukur untuk tata kelola lalu lintas data lintas negara. Transfer data lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum, dengan pengawasan ketat dari otoritas Indonesia.

Jenis data apa yang menjadi fokus dalam kesepakatan ini?

keyboard_arrow_down

Istana Kepresidenan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa keterbukaan data ini hanya untuk tujuan komersial. Contohnya adalah untuk verifikasi identitas pembeli dan penjual dalam perdagangan digital, serta untuk mencegah praktik bisnis berisiko. Fokusnya adalah pada data komersial, bukan data pribadi secara umum.

Bagaimana pemerintah menjamin perlindungan data pribadi WNI dalam kesepakatan ini?

keyboard_arrow_down

Pemerintah memastikan transfer data dalam kerangka tata kelola yang aman tanpa mengorbankan hak warga negara. Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa kesepakatan ini akan menjadi dasar legal yang sah dan aman untuk melindungi data pribadi WNI. Pengawasan ketat dari otoritas Indonesia akan dilakukan, berlandaskan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP Nomor 71 Tahun 2019.

Apa dasar hukum yang digunakan untuk mengatur transfer data lintas negara ini?

keyboard_arrow_down

Dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP Nomor 71 Tahun 2019. Pasal 56 UU PDP secara spesifik mengatur bahwa transfer data ke luar negeri harus memenuhi syarat, yaitu hanya ke negara dengan tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi, serta melalui mekanisme persetujuan atau perjanjian bilateral.

Apa pandangan dan desakan DPR terkait kesepakatan transfer data ini?

keyboard_arrow_down

Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini dan TB Hasanuddin, menekankan bahwa data pribadi WNI bukanlah komoditas dagang dan merupakan hak fundamental yang dilindungi UU PDP. Mereka mengingatkan bahwa transfer data ke luar negeri harus sesuai Pasal 56 UU PDP. DPR juga menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri belum diterbitkan. Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk transparan dan berhati-hati, memastikan perlindungan hak subjek data, serta tidak mengabaikan kedaulatan data dan keamanan nasional.

Bagaimana status terkini dari finalisasi kesepakatan transfer data ini?

keyboard_arrow_down

Kesepakatan ini masih dalam tahap finalisasi sebagai bagian dari perjanjian perdagangan. Meskipun demikian, DPR menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme transfer data ke luar negeri, yang merupakan turunan dari UU PDP, belum diterbitkan. Ini menunjukkan bahwa masih ada aspek regulasi yang perlu diselesaikan sebelum kesepakatan dapat sepenuhnya diimplementasikan.

Apa manfaat ekonomi yang diharapkan Indonesia dari kesepakatan ini?

keyboard_arrow_down

Kesepakatan ini diharapkan dapat menghilangkan hambatan digital dalam perdagangan dan menurunkan pajak impor produk Indonesia di Amerika Serikat. Ini merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor resiprokal yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump, yang mencakup komitmen terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang