
Ariel Noah dan 28 musisi lain menggugat UU Hak Cipta di MK, merasa dirugikan oleh Pasal 9 ayat (2) terkait izin pencipta meski royalti sudah dibayar. Mereka ingin penyanyi boleh membawakan lagu tanpa izin asalkan bayar royalti. Gugatan dipicu kasus tuntutan pada musisi seperti Agnez Mo dan T'Koes Band. Sidang lanjutan menghadirkan saksi, termasuk Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir yang diminta bernyanyi. DPR menjelaskan pembayaran royalti diatur melalui LMK/LMKN. Ariel Noah menekankan pentingnya tafsir jelas UU Hak Cipta agar tidak ada pihak yang dirugikan.
⚖️ Gugatan Utama Musisi
- Ariel Noah dan 28 musisi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi.
- Para pemohon merasa dirugikan oleh Pasal 9 ayat (2) yang mewajibkan izin dari pencipta, meskipun royalti telah dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
- Mereka memohon agar penyanyi diperbolehkan membawakan lagu tanpa izin pencipta asalkan telah membayar royalti yang sesuai.
- Gugatan ini juga menuntut pencabutan Pasal 113 ayat (2) huruf f dan pemberian makna baru pada pasal-pasal terkait lainnya.
- Pemicu gugatan adalah maraknya tuntutan hukum dari pencipta lagu kepada musisi, seperti kasus Agnez Mo dan T'Koes Band.
- Ariel Noah menyatakan bahwa tujuan utama gugatan adalah mendapatkan tafsir yang jelas dalam penerapan UU Hak Cipta, khususnya terkait royalti, untuk menghindari kerugian pihak manapun.
🏛️ Perkembangan Sidang MK
- Sidang uji materi UU Hak Cipta ini telah mencapai sidang keenam yang dijadwalkan pada 22 Juli 2025.
- Dalam sidang lanjutan, dua musisi dan dua ahli akademisi akan dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
- Ketua MK Suhartoyo bahkan meminta saksi Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir untuk menyanyikan lagu ciptaan mereka di persidangan.
- Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk LMKN, PAPPRI yang mendukung gugatan, dan AKSI yang menolaknya.
- DPR RI menjelaskan bahwa sistem pembayaran royalti telah diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sehingga pengguna ciptaan tidak perlu lagi meminta izin langsung kepada pencipta lagu.
Apa yang sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi terkait Hak Cipta?
Uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Gugatan ini diajukan oleh para musisi karena merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum dalam penerapan undang-undang tersebut, khususnya mengenai kewajiban izin dan pembayaran royalti.
Siapa saja pihak yang mengajukan gugatan uji materi ini?
Gugatan uji materi ini diajukan oleh Ariel Noah dan 28 musisi lainnya sebagai pemohon. Mereka mewakili kepentingan para penyanyi dan musisi yang membawakan lagu ciptaan orang lain.
Mengapa para musisi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta?
Para musisi mengajukan gugatan karena mereka merasa tidak ada kepastian hukum dan dirugikan oleh ketentuan dalam UU Hak Cipta. Secara spesifik, mereka keberatan dengan Pasal 9 ayat (2) yang mewajibkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, meskipun royalti telah dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Gugatan ini juga dipicu oleh maraknya tuntutan hukum dari pencipta lagu kepada musisi.
Pasal-pasal apa saja yang menjadi fokus gugatan para pemohon?
Pasal-pasal yang menjadi fokus utama gugatan para pemohon adalah Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) huruf f. Selain itu, mereka juga memohon agar diberikan makna baru pada pasal-pasal lainnya yang terkait dengan hak cipta dan royalti.
Apa tuntutan utama para pemohon dalam uji materi ini?
Tuntutan utama para pemohon adalah agar penyanyi diperbolehkan membawakan lagu tanpa harus meminta izin langsung dari pencipta, asalkan mereka telah membayar royalti yang sesuai. Mereka juga meminta pencabutan Pasal 113 ayat (2) huruf f.
Kasus-kasus apa yang memicu gugatan uji materi ini?
Gugatan uji materi ini dipicu oleh beberapa kasus tuntutan hukum yang menimpa musisi, di antaranya:
- Kasus Agnez Mo yang digugat karena tidak meminta izin dan membayar royalti untuk lagu "Bilang Saja".
- Kasus T'Koes Band yang dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus.
Kasus-kasus ini menyoroti ketidakjelasan dalam penerapan UU Hak Cipta terkait izin dan royalti.
Pihak-pihak mana saja yang telah memberikan keterangan dalam persidangan?
Selama persidangan, Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk:
- LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)
- PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) yang mendukung gugatan.
- AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang menolak gugatan.
- Perwakilan dari DPR RI.
Kapan sidang lanjutan uji materi ini dilaksanakan dan siapa saja yang dihadirkan?
Sidang lanjutan uji materi ini, yang merupakan sidang keenam, dilaksanakan pada 22 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, dua musisi dan dua ahli akademisi dihadirkan sebagai saksi. Ketua MK Suhartoyo bahkan meminta saksi Lesti Kejora untuk menyanyikan lagu ciptaannya "Angin" dan Sammy Simorangkir untuk menyanyikan "Bila Rasaku Ini Rasamu".
Bagaimana pandangan DPR RI mengenai pembayaran royalti?
DPR RI menjelaskan bahwa sistem pembayaran royalti telah diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan adanya pengaturan ini, pengguna ciptaan seharusnya tidak perlu lagi meminta izin secara langsung kepada pencipta lagu, karena pembayaran royalti sudah terpusat melalui lembaga tersebut.
Apa tujuan akhir yang ingin dicapai oleh Ariel Noah dan para pemohon?
Menurut Ariel Noah, tujuan utama dari gugatan ini bukan hanya tentang hasil akhir persidangan, melainkan untuk mendapatkan tafsir yang jelas dalam penerapan Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini sangat penting, terutama terkait masalah royalti, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari dan tercipta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik.
Masih Seputar nasional
Mendagri: Tata Kelola Distribusi Kunci Kendalikan Harga Beras dan Inflasi
sekitar 10 jam yang lalu

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
sekitar 10 jam yang lalu

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek
sekitar 11 jam yang lalu

4.000 Ijazah SD-SMP di Medan Tertahan Tunggakan, Pemko Luncurkan Program Tebus
sekitar 11 jam yang lalu

Jokowi Duga Tokoh Besar Dalangi Isu Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran
sekitar 12 jam yang lalu

Kanit Reskrim Asahan Dipecat Usai Aniaya Pelajar Hingga Tewas
sekitar 12 jam yang lalu

Pemprov Jakarta Pangkas Pajak BBM Kendaraan Hingga 80% Mulai Juli 2025
sekitar 13 jam yang lalu

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbud Era Nadiem, Dalami Dana Bank BJB Terkait Ridwan Kamil
sekitar 13 jam yang lalu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5159011/original/049529000_1741681057-250311_INFOGRAFIS_HL_KPK_GELEDAH_KEDIAMAN_RIDWAN_KAMIL_TERKAIT_KASUS_KORUPSI_BANK_BJB_p_01.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TbSb9ywEAOrh73ySCyp0gM1gX00=/500x667/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5159011/original/049529000_1741681057-250311_INFOGRAFIS_HL_KPK_GELEDAH_KEDIAMAN_RIDWAN_KAMIL_TERKAIT_KASUS_KORUPSI_BANK_BJB_p_01.jpg)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku
sekitar 14 jam yang lalu

Sekolah Swasta Masih Pungut Biaya, Program Sekolah Gratis Bertahap Mulai 2026
sekitar 16 jam yang lalu

Kemiskinan Jateng Turun Jadi 9,48% pada Maret 2025 Berkat Intervensi Menyeluruh
sekitar 16 jam yang lalu

Berita Terbaru

WBA Gelar Tiga Perebutan Gelar Dunia di Libya 8 Agustus dalam Program KO Drugs

Udinese Pantau Jay Idzes, Bek Timnas Indonesia Pengganti Sempurna Bijol

Istana Jamin Data Pribadi Aman, Luruskan Isu Transfer ke AS

Pemerintah Tegaskan Harga Beras Sesuai Kualitas, Klasifikasi Beras Dirombak

BPS dan APPBI: Fenomena 'Rojali' Indikasi Konsumsi Masyarakat Tertahan
Trending

RI-AS Sepakati Perjanjian Dagang Rp368 Triliun, Hambatan Non-Tarif Dihapus

Indonesia-AS Sepakati Tarif 19%, RI Siapkan Strategi Hadapi Impor dan Aturan Dagang Baru

Tarif Resiprokal RI-AS: Optimisme Kemenkeu Kontra Kekhawatiran Indef

Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23: Jadwal dan Tiket Tersedia

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.