Ariel Noah Cs Uji UU Hak Cipta di MK: Soroti Royalti dan Izin Pencipta
Ariel Noah dan 28 musisi lain menggugat UU Hak Cipta di MK, merasa dirugikan oleh Pasal 9 ayat (2) terkait izin pencipta meski royalti sudah dibayar. Mereka ingin penyanyi boleh membawakan lagu tanpa izin asalkan bayar royalti. Gugatan dipicu kasus tuntutan pada musisi seperti Agnez Mo dan T'Koes Band. Sidang lanjutan menghadirkan saksi, termasuk Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir yang diminta bernyanyi. DPR menjelaskan pembayaran royalti diatur melalui LMK/LMKN. Ariel Noah menekankan pentingnya tafsir jelas UU Hak Cipta agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
