Ariel Noah Cs Uji UU Hak Cipta di MK: Soroti Royalti dan Izin Pencipta

nasional.kompas.com

image cover

Ariel Noah dan 28 musisi lain menggugat UU Hak Cipta di MK, merasa dirugikan oleh Pasal 9 ayat (2) terkait izin pencipta meski royalti sudah dibayar. Mereka ingin penyanyi boleh membawakan lagu tanpa izin asalkan bayar royalti. Gugatan dipicu kasus tuntutan pada musisi seperti Agnez Mo dan T'Koes Band. Sidang lanjutan menghadirkan saksi, termasuk Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir yang diminta bernyanyi. DPR menjelaskan pembayaran royalti diatur melalui LMK/LMKN. Ariel Noah menekankan pentingnya tafsir jelas UU Hak Cipta agar tidak ada pihak yang dirugikan.