Ariel Noah Cs Uji UU Hak Cipta di MK: Soroti Royalti dan Izin Pencipta

Ariel Noah dan 28 musisi lain menggugat UU Hak Cipta di MK, merasa dirugikan oleh Pasal 9 ayat (2) terkait izin pencipta meski royalti sudah dibayar. Mereka ingin penyanyi boleh membawakan lagu tanpa izin asalkan bayar royalti. Gugatan dipicu kasus tuntutan pada musisi seperti Agnez Mo dan T'Koes Band. Sidang lanjutan menghadirkan saksi, termasuk Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir yang diminta bernyanyi. DPR menjelaskan pembayaran royalti diatur melalui LMK/LMKN. Ariel Noah menekankan pentingnya tafsir jelas UU Hak Cipta agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Masih Seputar nasional

Polda Metro Jaya: Rekening dormant incaran pelaku pembunuh Kacab BRI capai Rp70 miliar

KKB Pimpinan Elkius Kobal Bunuh Lima Warga Sipil di Yahukimo

Mahasiswi IPB diduga dipukul security PT TPL saat riset

Ridwan Kamil Tolak Mediasi, Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik

DPRD DKI cecar Dirut Transjakarta soal tiga kecelakaan bus

Pemerintah sanggupi usulan DPR, bansos beras ditambah 2 liter MinyaKita

Koalisi Kawal MBG Desak Penghentian Program MBG Akibat Keracunan Massal

Dua pekerja tambang tewas dalam kecelakaan kerja di anak usaha ITMG dan KKGI

MPR Apresiasi Pemerintah Suntik Dana Rp200 T ke Himbara untuk Stimulus Ekonomi

DPR Soroti Pencurian Bijih Timah PT Timah, Dijual ke Swasta karena Harga Lebih Tinggi

Polda Metro Jaya tangkap WNA Pakistan dengan sabu 3 kg di Jakarta Utara