Transfer Data RI-AS: Pemerintah Jamin Aman, Batasi Data Komersial di Tengah Polemik

www.cnnindonesia.com

image cover

Negosiasi dagang Indonesia-AS terkait transfer data masih berlangsung. Menkominfo memastikan transfer data pribadi warga dilakukan dengan tata kelola yang aman, sesuai UU PDP dan PP No. 71/2019. Transfer data lintas negara dibolehkan untuk kepentingan terbatas seperti e-commerce dan riset, dengan pengawasan ketat. Pemerintah menegaskan transfer data hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi atau strategis. Meski begitu, ELSAM mendesak pembatalan kesepakatan, sementara pengamat menekankan pentingnya enkripsi data.