Transfer Data RI-AS: Pemerintah Jamin Aman, Batasi Data Komersial di Tengah Polemik
Negosiasi dagang Indonesia-AS terkait transfer data masih berlangsung. Menkominfo memastikan transfer data pribadi warga dilakukan dengan tata kelola yang aman, sesuai UU PDP dan PP No. 71/2019. Transfer data lintas negara dibolehkan untuk kepentingan terbatas seperti e-commerce dan riset, dengan pengawasan ketat. Pemerintah menegaskan transfer data hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi atau strategis. Meski begitu, ELSAM mendesak pembatalan kesepakatan, sementara pengamat menekankan pentingnya enkripsi data.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
