RI-AS Sepakati Perjanjian Dagang Rp368 Triliun, Hambatan Non-Tarif Dihapus

Indonesia dan AS sepakat dalam perjanjian dagang: AS menurunkan tarif impor barang Indonesia menjadi 19%. Sebaliknya, Indonesia membebaskan bea masuk hampir semua produk AS. Transaksi mencapai US$22,7 miliar, meliputi energi, pertanian, dan pesawat Boeing. Indonesia hapus hambatan non-tarif, termasuk TKDN, dan permudah impor produk AS. Pemerintah waspadai potensi dampak pada UMKM dan persaingan dengan produk China.
Masih Seputar ekonomi

REI: Realisasi investasi properti capai Rp75 triliun, optimistis di semester II

Dana Pinjaman Rp1,06 T untuk Kopdes Merah Putih dari Himbara Belum Cair, Mendes PDT: Tunggu Proposal Bisnis

Transaksi Mata Uang Lokal (LCT) Tembus US$16,4 Miliar per Agustus 2025

Gabel: Aturan TKDN Baru Belum Jawab Tantangan Permintaan Pasar

Udang Indonesia dipulangkan dari AS, dipastikan tidak terkontaminasi radioaktif

Menkeu klaim penempatan dana Rp200 T ke bank gerakkan ekonomi

Mari Elka Soroti Stabilitas Pasar Pasca Reshuffle Kabinet

Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan di PTUN Jakarta

RMI-NU DKI Jakarta desak moratorium impor food tray proyek MBG karena dugaan minyak babi

OJK: Likuiditas Perbankan Meningkat Berkat Dana Rp 200 Triliun Pemerintah

BI: Transfer Dana Pemerintah ke Bank Perkuat Injeksi Likuiditas