Pemerintah Klarifikasi Transfer Data RI-AS: Hanya Komersial, Terkait Tarif Impor

Isu transfer data pribadi ke AS diklarifikasi sebagai pertukaran data komersial sesuai UU PDP, bukan pengelolaan oleh AS. Data pribadi tetap dilindungi UU PDP Indonesia. AS diakui memberikan perlindungan data memadai. Transfer data dilakukan bertanggung jawab, dengan Komidigi menyusun ketentuan teknis. Kesepakatan ini bagian dari penurunan tarif impor, tanpa perubahan aturan ketenagakerjaan. Negosiasi terus berjalan, mencakup komitmen atasi hambatan perdagangan digital.
Masih Seputar nasional

Festival Sound Horeg di Malang: Pemdes Imbau Bayi dan Lansia Mengungsi

BTNGR Tutup Jalur Pendakian Gunung Rinjani 1-10 Agustus 2025 Pasca Kecelakaan

Masa Depan IKN Dipertanyakan: Golkar Tolak Moratorium, NasDem Desak Keppres

KPK Dalami Korupsi Jalan Sumut: Polisi, Jaksa, dan Temuan Rp2,8 Miliar Diselidiki

Presiden Perintahkan Usut Tuntas Dugaan Beras Oplosan Food Station, Kejagung Dalami Korupsi

SMAN 10 Depok Terapkan Maksimal 46 Siswa Per Kelas, Orang Tua Mundur

BNPB Tambah Helikopter, Desak Status Darurat Karhutla Riau

Pemerintah Luncurkan BSU 2025 untuk Pekerja, Cek Status Online

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Abu 1.600 Meter dan Dentuman Guncang Padang Panjang

Gunung Semeru Erupsi Lima Kali Rabu Pagi, Waspada Level II Ditetapkan