Pemprov Jakarta Pangkas Pajak BBM Kendaraan Hingga 80% Mulai Juli 2025

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

25 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Pemprov Jakarta mengeluarkan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Terdapat tiga skema pengurangan pajak, termasuk 50 persen untuk kendaraan pribadi dan umum, serta 80 persen untuk kendaraan yang mendukung pertahanan dan keamanan. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Juli 2025.

🏛️ Kebijakan Utama

  • Pemerintah Provinsi Jakarta telah resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  • Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
  • Tujuan utama penurunan pajak adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah Jakarta.
  • Informasi ini disampaikan oleh Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta.

⛽ Skema Pengurangan

  • Terdapat skema pengurangan pajak sebesar 50 persen yang berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi dan umum.
  • Pengurangan pajak sebesar 80 persen diberikan khusus untuk bahan bakar kendaraan yang mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan.
  • Kendaraan yang termasuk dalam kategori 80% meliputi tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.

🗓️ Jadwal dan Harapan

  • Kebijakan pengurangan PBBKB ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 22 Juli 2025.
  • Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya.
  • Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban dan mendorong kepatuhan fiskal.

Apa kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta terkait pajak bahan bakar?

keyboard_arrow_down

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Siapa yang mengeluarkan kebijakan pengurangan PBBKB ini?

keyboard_arrow_down

Kebijakan pengurangan PBBKB ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Apa dasar hukum atau peraturan yang mengatur pengurangan PBBKB ini?

keyboard_arrow_down

Dasar hukum atau peraturan yang mengatur pengurangan PBBKB ini adalah Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.

Kapan kebijakan pengurangan PBBKB ini mulai berlaku?

keyboard_arrow_down

Kebijakan pengurangan PBBKB ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2025.

Apa tujuan utama dari kebijakan pengurangan PBBKB ini?

keyboard_arrow_down

Tujuan utama dari kebijakan pengurangan PBBKB ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah Jakarta.

Berapa besaran persentase pengurangan PBBKB yang diterapkan?

keyboard_arrow_down

Terdapat dua skema besaran persentase pengurangan PBBKB yang diterapkan:

  • 50 persen
  • 80 persen

Siapa saja yang mendapatkan pengurangan PBBKB sebesar 50 persen?

keyboard_arrow_down

Pengurangan PBBKB sebesar 50 persen diberikan kepada pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum.

Jenis kendaraan apa saja yang mendapatkan pengurangan PBBKB sebesar 80 persen?

keyboard_arrow_down

Pengurangan PBBKB sebesar 80 persen diberikan untuk bahan bakar kendaraan yang mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan. Jenis kendaraan tersebut meliputi:

  • Tank
  • Panser
  • Kendaraan taktis
  • Pesawat
  • Ambulans
  • Kapal rumah sakit

Apa harapan Pemprov Jakarta dengan adanya kebijakan pengurangan PBBKB ini?

keyboard_arrow_down

Dengan adanya kebijakan pengurangan PBBKB ini, Pemprov Jakarta berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang