Pemprov Jakarta Pangkas Pajak BBM Kendaraan Hingga 80% Mulai Juli 2025

Pemprov Jakarta mengeluarkan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Terdapat tiga skema pengurangan pajak, termasuk 50 persen untuk kendaraan pribadi dan umum, serta 80 persen untuk kendaraan yang mendukung pertahanan dan keamanan. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Juli 2025.
Masih Seputar nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud Kemendikbud Era Nadiem, Dalami Dana Bank BJB Terkait Ridwan Kamil

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Sekolah Swasta Masih Pungut Biaya, Program Sekolah Gratis Bertahap Mulai 2026

Kemiskinan Jateng Turun Jadi 9,48% pada Maret 2025 Berkat Intervensi Menyeluruh

KBRI Imbau WNI Waspada Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas

BMKG: Gempa M 6,0 Poso Tak Picu Tsunami, 11 Susulan Terjadi

Whoosh Terlambat 40 Menit Usai Tabrak Biawak, Insiden Ke-10 di 2025

Wapres Gibran Apresiasi Kebijakan Transportasi DKI, Dorong Kota Lain Mencontoh

Whoosh Terlambat 40 Menit Usai Tabrak Biawak di Jalur Padalarang-Karawang

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso, Sulawesi Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami