
Pemprov Jakarta mengeluarkan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Terdapat tiga skema pengurangan pajak, termasuk 50 persen untuk kendaraan pribadi dan umum, serta 80 persen untuk kendaraan yang mendukung pertahanan dan keamanan. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Juli 2025.
🏛️ Kebijakan Utama
- Pemerintah Provinsi Jakarta telah resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
- Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
- Tujuan utama penurunan pajak adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah Jakarta.
- Informasi ini disampaikan oleh Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta.
⛽ Skema Pengurangan
- Terdapat skema pengurangan pajak sebesar 50 persen yang berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi dan umum.
- Pengurangan pajak sebesar 80 persen diberikan khusus untuk bahan bakar kendaraan yang mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan.
- Kendaraan yang termasuk dalam kategori 80% meliputi tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.
🗓️ Jadwal dan Harapan
- Kebijakan pengurangan PBBKB ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 22 Juli 2025.
- Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya.
- Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban dan mendorong kepatuhan fiskal.
Apa kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta terkait pajak bahan bakar?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Siapa yang mengeluarkan kebijakan pengurangan PBBKB ini?
Kebijakan pengurangan PBBKB ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Apa dasar hukum atau peraturan yang mengatur pengurangan PBBKB ini?
Dasar hukum atau peraturan yang mengatur pengurangan PBBKB ini adalah Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Kapan kebijakan pengurangan PBBKB ini mulai berlaku?
Kebijakan pengurangan PBBKB ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2025.
Apa tujuan utama dari kebijakan pengurangan PBBKB ini?
Tujuan utama dari kebijakan pengurangan PBBKB ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah Jakarta.
Berapa besaran persentase pengurangan PBBKB yang diterapkan?
Terdapat dua skema besaran persentase pengurangan PBBKB yang diterapkan:
- 50 persen
- 80 persen
Siapa saja yang mendapatkan pengurangan PBBKB sebesar 50 persen?
Pengurangan PBBKB sebesar 50 persen diberikan kepada pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum.
Jenis kendaraan apa saja yang mendapatkan pengurangan PBBKB sebesar 80 persen?
Pengurangan PBBKB sebesar 80 persen diberikan untuk bahan bakar kendaraan yang mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan. Jenis kendaraan tersebut meliputi:
- Tank
- Panser
- Kendaraan taktis
- Pesawat
- Ambulans
- Kapal rumah sakit
Apa harapan Pemprov Jakarta dengan adanya kebijakan pengurangan PBBKB ini?
Dengan adanya kebijakan pengurangan PBBKB ini, Pemprov Jakarta berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak.
Masih Seputar nasional
Mendagri: Tata Kelola Distribusi Beras Penting Kendalikan Harga
sekitar 1 jam yang lalu

DPR Soroti Lambannya Pembangunan IKN, Khawatir Jadi Beban Jangka Panjang
sekitar 1 jam yang lalu

DPR RI Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Lewat Revisi UUPA
sekitar 2 jam yang lalu

Indonesia Pantau WNI di Tengah Konflik Thailand-Kamboja, DPR Ingatkan Stabilitas ASEAN
sekitar 2 jam yang lalu

BKKBN Perbarui Menu Dapur Sehat Kampung KB Bulanan untuk Atasi Stunting
sekitar 3 jam yang lalu

Hari Anak 2025: Ketua PKK Tekankan Pendidikan Anak Sambut Indonesia Emas
sekitar 3 jam yang lalu

KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kendaraan Sitaan Terkait Korupsi BJB
sekitar 4 jam yang lalu

Pemerintah Bantah Serahkan Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Dagang
sekitar 4 jam yang lalu
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280252/original/052468800_1752218803-IMG-20250711-WA0003.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wseYtsqUN2eqqr42w9GJyvwEvHE=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280252/original/052468800_1752218803-IMG-20250711-WA0003.jpg)
Transfer Data RI-AS: DPR Khawatir Privasi, Pemerintah Jamin Keamanan
sekitar 5 jam yang lalu

KLH Segel 4 Perusahaan, Tutup 1 Pabrik Sawit Terkait Karhutla Riau
sekitar 5 jam yang lalu

Indonesia Dekati Kamboja-Thailand untuk Redakan Konflik Perbatasan
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

Hutama Karya Tetapkan Tarif Tol Padang-Sicincin, Berlaku Segera

BPS: Penduduk Miskin Indonesia Turun 200 Ribu Jiwa, Jawa Tetap Terbanyak

Ritel Rugi Akibat Beras Oplosan, Aprindo Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Pemerintah Tiadakan Seleksi CPNS 2025, Fokus Rekrutmen PPPK di Tiga Instansi

CEO OpenAI Sam Altman Peringatkan Bahaya Berbagi Data Pribadi dengan AI
Trending

Indonesia-AS Sepakati Tarif 19%, RI Siapkan Strategi Hadapi Impor dan Aturan Dagang Baru

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Tarif Dagang RI-AS 19% Disepakati, AS Ajukan Akses Data dan Komoditas

Kerangka Dagang RI-AS Disepakati: Tarif Resiprokal dan Isu Data Pribadi Jadi Sorotan

Tarif AS 19% untuk Produk RI Final, Berlaku Tunggu Kesepakatan Bersama
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.