Pemprov Jakarta Pangkas Pajak BBM Kendaraan Hingga 80% Mulai Juli 2025

news.republika.co.id

image cover

Pemprov Jakarta mengeluarkan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Terdapat tiga skema pengurangan pajak, termasuk 50 persen untuk kendaraan pribadi dan umum, serta 80 persen untuk kendaraan yang mendukung pertahanan dan keamanan. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Juli 2025.