Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas kasus suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan dana Rp400 juta untuk memuluskan Harun Masiku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Selain itu, Hasto juga didenda Rp250 juta. Hakim menilai Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi, namun bersikap sopan selama persidangan.
Berita Terbaru

Vince Gilligan Kembali dengan Pluribus, Kisah Dunia Bahagia yang Hancur

Kobbie Mainoo Hadapi Dilema, Tinggalkan MU Demi Menit Bermain?

IPM Terbaru BPS: DKI, Kepri, DIY Masuk Kategori Sangat Tinggi

Hadapi Biaya Hidup, Ibu Tunggal di China Pilih Berbagi Rumah: Saling Jaga

Peringatan 200 Tahun Perang Jawa: Film AI Diponegoro Hero Tayang Perdana Gratis

Danau Toba DPSP: Pemerintah Siapkan Strategi Penguatan hingga 2026

ICC Tinggalkan Microsoft Office, Pilih Software Eropa di Tengah Ketegangan Teknologi AS

UGM Pesta Gol 10-0, Ahid Mubarak Hattrick di Campus League Futsal Yogyakarta

Pemilik Biro Travel Boyolali Diduga Gelapkan Dana, Ratusan Wisatawan Tak Dibayar Makan

Wali Kota Uruapan Tewas Ditembak, Pelaku Remaja 17 Tahun
