Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas kasus suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan dana Rp400 juta untuk memuluskan Harun Masiku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Selain itu, Hasto juga didenda Rp250 juta. Hakim menilai Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi, namun bersikap sopan selama persidangan.
Masih Seputar nasional

Sekolah Swasta Masih Pungut Biaya, Program Sekolah Gratis Bertahap Mulai 2026

Kemiskinan Jateng Turun Jadi 9,48% pada Maret 2025 Berkat Intervensi Menyeluruh

KBRI Imbau WNI Waspada Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas

BMKG: Gempa M 6,0 Poso Tak Picu Tsunami, 11 Susulan Terjadi

Whoosh Terlambat 40 Menit Usai Tabrak Biawak, Insiden Ke-10 di 2025

Wapres Gibran Apresiasi Kebijakan Transportasi DKI, Dorong Kota Lain Mencontoh

Whoosh Terlambat 40 Menit Usai Tabrak Biawak di Jalur Padalarang-Karawang

Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso, Sulawesi Tengah, Tidak Berpotensi Tsunami

Prabowo Targetkan 82,9 Juta Penerima MBG Akhir 2025, Akui Jangkauan Masih Terbatas

Keracunan MBG Berulang di NTT, Ratusan Siswa Terdampak, Pengawasan Kualitas Disorot