Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

25 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

4 artikel

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas kasus suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan dana Rp400 juta untuk memuluskan Harun Masiku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Selain itu, Hasto juga didenda Rp250 juta. Hakim menilai Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi, namun bersikap sopan selama persidangan.

โš–๏ธ Fakta Utama Kasus Suap

  • Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara atas tindak pidana suap terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
  • Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
  • Hakim menyimpulkan Hasto menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang diserahkan kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019.
  • Total suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan adalah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

๐Ÿ›๏ธ Putusan dan Pertimbangan Hukum

  • Vonis 3,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara.
  • Selain pidana penjara, Hasto juga divonis denda Rp250 juta.
  • Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.
  • Tindakan Hasto memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

๐Ÿ”Ž Bukti dan Faktor Penentu

  • Bukti yang mendukung vonis termasuk percakapan WhatsApp, rekaman telepon, dan komunikasi intensif antara Hasto dan Saeful Bahri.
  • Hakim menyatakan bukti komunikasi otentik, inkonsistensi pernyataan saksi, dan analisis linguistik memperkuat kesimpulan bahwa dana suap berasal dari Hasto.
  • Bantahan Hasto di persidangan dianggap tidak logis dan tidak menghilangkan tanggung jawabnya.
  • Hal yang memberatkan vonis adalah Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merusak independensi KPU serta citra lembaga pemilu.
  • Hal yang meringankan adalah Hasto sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Apa kasus utama yang melibatkan Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, telah divonis bersalah atas tindak pidana suap. Kasus ini terkait dengan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap ini?

keyboard_arrow_down

Pihak-pihak utama yang terlibat dalam kasus suap ini adalah:

  • Hasto Kristiyanto: Sekretaris Jenderal PDIP, yang divonis sebagai pemberi suap.
  • Wahyu Setiawan: Mantan Komisioner KPU, yang merupakan penerima suap.
  • Harun Masiku: Calon anggota DPR RI yang ingin dimuluskan penetapannya.
  • Doni Tri Istiqomah: Pihak yang menerima penyerahan dana suap dari Hasto.
  • Saeful Bahri: Pihak yang melakukan komunikasi intensif dengan Hasto terkait kasus ini.

Untuk tujuan apa suap tersebut diberikan?

keyboard_arrow_down

Suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk memuluskan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2019-2024.

Berapa jumlah uang suap yang terbukti diberikan oleh Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Majelis hakim menyimpulkan bahwa Hasto Kristiyanto menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk suap tersebut. Dana ini diserahkan kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019. Secara keseluruhan, total suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan adalah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Bukti apa saja yang digunakan untuk menjatuhkan vonis kepada Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Bukti-bukti yang digunakan untuk menjatuhkan vonis terhadap Hasto Kristiyanto meliputi:

  • Percakapan WhatsApp.
  • Rekaman telepon.
  • Komunikasi intensif antara Hasto dan Saeful Bahri.
  • Bukti komunikasi otentik.
  • Inkonsistensi pernyataan saksi.
  • Analisis linguistik.

Meskipun Hasto membantah, bantahannya dianggap tidak logis dan tidak menghilangkan tanggung jawabnya.

Berapa vonis yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga divonis denda sebesar Rp250 juta.

Mengapa vonis Hasto Kristiyanto lebih ringan dari tuntutan jaksa?

keyboard_arrow_down

Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara. Hal ini dipengaruhi oleh pertimbangan faktor-faktor meringankan yang diakui oleh hakim.

Faktor-faktor apa saja yang memberatkan dan meringankan vonis Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan vonis:

  • Hal yang memberatkan:
    • Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
    • Merusak independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    • Merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
  • Hal yang meringankan:
    • Sopan selama persidangan.
    • Belum pernah dihukum sebelumnya.
    • Memiliki tanggungan keluarga.

Apakah Hasto Kristiyanto juga terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK?

keyboard_arrow_down

Tidak, Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku.

Pasal undang-undang apa yang diterapkan dalam kasus suap Hasto Kristiyanto?

keyboard_arrow_down

Tindakan Hasto Kristiyanto memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang