
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas kasus suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan dana Rp400 juta untuk memuluskan Harun Masiku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Selain itu, Hasto juga didenda Rp250 juta. Hakim menilai Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi, namun bersikap sopan selama persidangan.
โ๏ธ Fakta Utama Kasus Suap
- Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara atas tindak pidana suap terkait penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
- Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
- Hakim menyimpulkan Hasto menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang diserahkan kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019.
- Total suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan adalah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
๐๏ธ Putusan dan Pertimbangan Hukum
- Vonis 3,5 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara.
- Selain pidana penjara, Hasto juga divonis denda Rp250 juta.
- Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK dalam perkara Harun Masiku.
- Tindakan Hasto memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
๐ Bukti dan Faktor Penentu
- Bukti yang mendukung vonis termasuk percakapan WhatsApp, rekaman telepon, dan komunikasi intensif antara Hasto dan Saeful Bahri.
- Hakim menyatakan bukti komunikasi otentik, inkonsistensi pernyataan saksi, dan analisis linguistik memperkuat kesimpulan bahwa dana suap berasal dari Hasto.
- Bantahan Hasto di persidangan dianggap tidak logis dan tidak menghilangkan tanggung jawabnya.
- Hal yang memberatkan vonis adalah Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi dan merusak independensi KPU serta citra lembaga pemilu.
- Hal yang meringankan adalah Hasto sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Apa kasus utama yang melibatkan Hasto Kristiyanto?
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, telah divonis bersalah atas tindak pidana suap. Kasus ini terkait dengan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Suap tersebut bertujuan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap ini?
Pihak-pihak utama yang terlibat dalam kasus suap ini adalah:
- Hasto Kristiyanto: Sekretaris Jenderal PDIP, yang divonis sebagai pemberi suap.
- Wahyu Setiawan: Mantan Komisioner KPU, yang merupakan penerima suap.
- Harun Masiku: Calon anggota DPR RI yang ingin dimuluskan penetapannya.
- Doni Tri Istiqomah: Pihak yang menerima penyerahan dana suap dari Hasto.
- Saeful Bahri: Pihak yang melakukan komunikasi intensif dengan Hasto terkait kasus ini.
Untuk tujuan apa suap tersebut diberikan?
Suap tersebut diberikan dengan tujuan untuk memuluskan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2019-2024.
Berapa jumlah uang suap yang terbukti diberikan oleh Hasto Kristiyanto?
Majelis hakim menyimpulkan bahwa Hasto Kristiyanto menyediakan dana sebesar Rp400 juta untuk suap tersebut. Dana ini diserahkan kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019. Secara keseluruhan, total suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan adalah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Bukti apa saja yang digunakan untuk menjatuhkan vonis kepada Hasto Kristiyanto?
Bukti-bukti yang digunakan untuk menjatuhkan vonis terhadap Hasto Kristiyanto meliputi:
- Percakapan WhatsApp.
- Rekaman telepon.
- Komunikasi intensif antara Hasto dan Saeful Bahri.
- Bukti komunikasi otentik.
- Inkonsistensi pernyataan saksi.
- Analisis linguistik.
Meskipun Hasto membantah, bantahannya dianggap tidak logis dan tidak menghilangkan tanggung jawabnya.
Berapa vonis yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto?
Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga divonis denda sebesar Rp250 juta.
Mengapa vonis Hasto Kristiyanto lebih ringan dari tuntutan jaksa?
Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara. Hal ini dipengaruhi oleh pertimbangan faktor-faktor meringankan yang diakui oleh hakim.
Faktor-faktor apa saja yang memberatkan dan meringankan vonis Hasto Kristiyanto?
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam menjatuhkan vonis:
- Hal yang memberatkan:
- Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
- Merusak independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
- Hal yang meringankan:
- Sopan selama persidangan.
- Belum pernah dihukum sebelumnya.
- Memiliki tanggungan keluarga.
Apakah Hasto Kristiyanto juga terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK?
Tidak, Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Harun Masiku.
Pasal undang-undang apa yang diterapkan dalam kasus suap Hasto Kristiyanto?
Tindakan Hasto Kristiyanto memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masih Seputar nasional
Mendagri: Tata Kelola Distribusi Beras Penting Kendalikan Harga
sekitar 1 jam yang lalu

DPR Soroti Lambannya Pembangunan IKN, Khawatir Jadi Beban Jangka Panjang
sekitar 1 jam yang lalu

DPR RI Usulkan Perpanjangan Dana Otsus Aceh Lewat Revisi UUPA
sekitar 2 jam yang lalu

Indonesia Pantau WNI di Tengah Konflik Thailand-Kamboja, DPR Ingatkan Stabilitas ASEAN
sekitar 2 jam yang lalu

BKKBN Perbarui Menu Dapur Sehat Kampung KB Bulanan untuk Atasi Stunting
sekitar 3 jam yang lalu

Hari Anak 2025: Ketua PKK Tekankan Pendidikan Anak Sambut Indonesia Emas
sekitar 3 jam yang lalu

KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kendaraan Sitaan Terkait Korupsi BJB
sekitar 4 jam yang lalu

Pemerintah Bantah Serahkan Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Dagang
sekitar 4 jam yang lalu
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280252/original/052468800_1752218803-IMG-20250711-WA0003.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wseYtsqUN2eqqr42w9GJyvwEvHE=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5280252/original/052468800_1752218803-IMG-20250711-WA0003.jpg)
Transfer Data RI-AS: DPR Khawatir Privasi, Pemerintah Jamin Keamanan
sekitar 5 jam yang lalu

KLH Segel 4 Perusahaan, Tutup 1 Pabrik Sawit Terkait Karhutla Riau
sekitar 5 jam yang lalu

Indonesia Dekati Kamboja-Thailand untuk Redakan Konflik Perbatasan
sekitar 6 jam yang lalu

Berita Terbaru

Hutama Karya Tetapkan Tarif Tol Padang-Sicincin, Berlaku Segera

BPS: Penduduk Miskin Indonesia Turun 200 Ribu Jiwa, Jawa Tetap Terbanyak

Ritel Rugi Akibat Beras Oplosan, Aprindo Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Pemerintah Tiadakan Seleksi CPNS 2025, Fokus Rekrutmen PPPK di Tiga Instansi

CEO OpenAI Sam Altman Peringatkan Bahaya Berbagi Data Pribadi dengan AI
Trending

Indonesia-AS Sepakati Tarif 19%, RI Siapkan Strategi Hadapi Impor dan Aturan Dagang Baru

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Tarif Dagang RI-AS 19% Disepakati, AS Ajukan Akses Data dan Komoditas

Kerangka Dagang RI-AS Disepakati: Tarif Resiprokal dan Isu Data Pribadi Jadi Sorotan

Tarif AS 19% untuk Produk RI Final, Berlaku Tunggu Kesepakatan Bersama
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.