Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

www.cnnindonesia.com

image cover

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas kasus suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan dana Rp400 juta untuk memuluskan Harun Masiku. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. Selain itu, Hasto juga didenda Rp250 juta. Hakim menilai Hasto tidak mendukung pemberantasan korupsi, namun bersikap sopan selama persidangan.