Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait standar biaya konsumsi untuk rapat koordinasi yang melibatkan menteri dan pejabat setingkat. Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dan akuntabilitas belanja negara, sejalan dengan arahan Presiden terkait penghematan.
Penetapan Standar Biaya Konsumsi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan standar biaya baru untuk konsumsi rapat yang dihadiri oleh para menteri dan pejabat setingkatnya. Berikut adalah rincian utama dari penetapan tersebut:
- Anggaran Maksimal per Orang
- Untuk tahun 2026, biaya konsumsi rapat koordinasi yang dihadiri menteri atau pejabat setingkat ditetapkan maksimal Rp171.000 per orang.
- Rincian Biaya
- Biaya makan ditetapkan sebesar Rp118.000.
- Biaya kudapan (snack) ditetapkan sebesar Rp53.000.
Dasar Hukum dan Tujuan Penetapan
Penetapan anggaran konsumsi rapat ini didasarkan pada peraturan resmi dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Berikut poin-poin penting terkait landasan hukum dan tujuannya:
- Peraturan Menteri Keuangan
- Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
- Tujuan Kebijakan
- Untuk melaksanakan arahan efisiensi anggaran dari Presiden, termasuk yang terbaru dari Presiden Prabowo Subianto (sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025).
- Untuk mempertegas batas maksimum anggaran yang boleh dibelanjakan.
- Untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi belanja negara.
- Sifat Anggaran
- Menurut Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, biaya ini tidak terlalu besar dan bersifat at cost (anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan biaya sebenarnya).
Ketentuan Tambahan
Selain rincian biaya pokok, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang diatur dalam kebijakan baru ini untuk melengkapi implementasinya:
- Durasi dan Jenis Rapat
- Anggaran konsumsi ini berlaku untuk rapat luring (offline) yang berlangsung minimal dua jam dan melibatkan berbagai instansi pemerintah.
- Rapat yang berlangsung di bawah 2 jam hanya akan menyediakan kudapan (snack) untuk menghemat anggaran.
- Regulasi Lain yang Terkait
- Kebijakan ini juga mengatur uang harian perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, serta biaya penginapan pejabat berdasarkan jabatan dan wilayah.
- PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mengatur biaya konsumsi untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), dengan anggaran tertinggi dialokasikan untuk daerah Papua Pegunungan.




Masih Seputar ekonomi
Pemerintah Optimis Untung Dagang dengan AS Meski Tarif Ekspor 19%, Apindo Khawatir PHK
sekitar 3 jam yang lalu
BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 5,25%, Stimulasi Ekonomi Hadapi Tantangan
sekitar 3 jam yang lalu

Apindo: PHK Melonjak 32,1%, Tarif AS Ancam Gelombang Lanjutan di Sektor Tekstil
sekitar 4 jam yang lalu

Indonesia Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa dengan Investasi China Rp 1,6 Triliun
sekitar 4 jam yang lalu

BPS: Penduduk Miskin Jatim 3,83 Juta Jiwa Maret 2025, Turun 0,29%
sekitar 16 jam yang lalu

Investasi Asing Indonesia Turun Rp 15,1 T di Kuartal II 2025, Persaingan Global dan Serapan Kerja Jadi Sorotan
sekitar 16 jam yang lalu

ESDM Siapkan 30 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Targetkan Peningkatan Produksi Nasional
sekitar 17 jam yang lalu

Pemerintah Genjot Stimulus Fiskal Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% Jelang Akhir Tahun
sekitar 17 jam yang lalu
228 Ribu Penerima Bansos Dicoret karena Terlibat Judi Online oleh Kemensos
sekitar 18 jam yang lalu

PPATK Blokir Rekening Pasif, Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap, DPR Pertanyakan Dasar Hukum
sekitar 18 jam yang lalu

Apindo Prediksi PHK Berlanjut Hingga Akhir 2025, Usulkan Insentif Fiskal dan Stimulus
sekitar 19 jam yang lalu

Berita Terbaru

Pegadaian Raup Rp 8,14 Triliun dari Penerbitan Obligasi, Cetak Rekor di Pasar Modal

Pemerintah dan PPATK Koordinasi Pemblokiran Rekening Dormant, Dana Masyarakat Dijamin Aman

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Komentar Gaza Aktris Miriam Margolyes Picu Tuntutan Pencabutan Gelar Kehormatan

BMKG Imbau Pesisir Timur RI Waspada Tsunami 0,5 Meter Usai Gempa Rusia M 8,7
Trending

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami untuk 10 Wilayah Indonesia Pasca Gempa Rusia M 8,7

AS Setujui Aneksasi Gaza, Belanda Kecam Israel di Tengah Krisis Kemanusiaan

Gempa M8.7 Guncang Rusia, Picu Tsunami dan Peringatan di Jepang-Alaska

Inggris Pertahankan Gelar Juara Euro Wanita 2025 Usai Kalahkan Spanyol

Israel Jeda Taktis di Gaza, Bantuan Mulai Masuk di Tengah Ancaman Kelaparan Massal
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.