Imigrasi Cabut Paspor M Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

30 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

1 artikel

Kementerian Imigrasi Indonesia mencabut paspor M Riza Chalid, tersangka kasus korupsi di PT Pertamina. Pencabutan ini dilakukan setelah adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung. Terakhir kali Riza Chalid tercatat menggunakan paspornya adalah saat menuju Malaysia dari Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Februari 2025, dan hingga kini belum terdeteksi kembali ke Indonesia.

🚨 Fakta Utama

  • Paspor M Riza Chalid, tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, telah dicabut oleh Kementerian Imigrasi Indonesia.
  • Pencabutan paspor ini dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi Agus Andrianto menyusul permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung.
  • Riza Chalid dikenal sebagai 'raja minyak' yang terlibat dalam kasus korupsi besar di PT Pertamina.

✈️ Pergerakan dan Status Imigrasi

  • Catatan terakhir penggunaan paspor Riza Chalid adalah saat ia melintas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
  • Hingga saat ini, Imigrasi belum mendeteksi kepulangannya ke Indonesia setelah keberangkatannya tersebut.
  • Informasi mengenai pergerakan terakhir Riza Chalid disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.

Apa tindakan utama yang diambil oleh Kementerian Imigrasi terkait M Riza Chalid?

keyboard_arrow_down

Kementerian Imigrasi Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut paspor M Riza Chalid. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait kasus yang menjeratnya.

Siapakah M Riza Chalid?

keyboard_arrow_down

M Riza Chalid adalah seorang individu yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Kasus ini menjadi dasar bagi tindakan hukum yang diambil terhadapnya.

Mengapa paspor M Riza Chalid dicabut?

keyboard_arrow_down

Paspor M Riza Chalid dicabut karena ia merupakan tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Pencabutan ini dilakukan menyusul adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung, yang mengindikasikan perlunya pembatasan pergerakan individu tersebut untuk kepentingan proses hukum.

Pihak mana yang meminta pencabutan paspor M Riza Chalid?

keyboard_arrow_down

Pihak yang secara resmi meminta pencabutan paspor M Riza Chalid adalah Kejaksaan Agung. Permintaan ini menjadi dasar bagi Kementerian Imigrasi untuk memproses pencabutan dokumen perjalanan tersebut.

Siapa yang mengkonfirmasi pencabutan paspor M Riza Chalid?

keyboard_arrow_down

Pencabutan paspor M Riza Chalid telah dikonfirmasi secara langsung oleh Menteri Imigrasi, Agus Andrianto. Konfirmasi ini menegaskan keabsahan dan status resmi dari tindakan pencabutan paspor tersebut.

Kapan terakhir kali paspor M Riza Chalid digunakan?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan catatan Imigrasi, paspor M Riza Chalid terakhir kali digunakan pada tanggal 6 Februari 2025. Pada tanggal tersebut, ia tercatat melintas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Ke mana tujuan perjalanan terakhir M Riza Chalid saat paspornya digunakan?

keyboard_arrow_down

Saat terakhir kali paspornya digunakan pada 6 Februari 2025, M Riza Chalid tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Malaysia.

Apakah M Riza Chalid sudah terdeteksi kembali ke Indonesia?

keyboard_arrow_down

Hingga saat ini, Imigrasi belum mendeteksi kepulangan M Riza Chalid ke Indonesia. Catatan terakhir menunjukkan keberangkatannya ke Malaysia dan belum ada informasi mengenai kembalinya ia ke wilayah Indonesia.

Apa implikasi dari pencabutan paspor bagi seseorang yang berada di luar negeri?

keyboard_arrow_down

Pencabutan paspor memiliki implikasi serius bagi seseorang, terutama jika mereka berada di luar negeri. Beberapa implikasi utamanya meliputi:

  • Status Ilegal: Paspor yang dicabut berarti dokumen perjalanan seseorang tidak lagi sah, yang dapat membuat statusnya menjadi ilegal di negara tempat ia berada.
  • Kesulitan Perjalanan: Individu tersebut akan sangat sulit untuk melakukan perjalanan internasional lebih lanjut atau bahkan kembali ke negara asalnya secara legal, karena paspor adalah identitas dan izin perjalanan utama.
  • Potensi Deportasi: Negara tempat ia berada dapat mendeportasinya kembali ke negara asal jika statusnya dianggap ilegal atau jika ada permintaan ekstradisi.
  • Pembatasan Gerak: Ini adalah langkah hukum yang efektif untuk membatasi pergerakan seseorang yang sedang dalam proses hukum atau menjadi buronan.

Meskipun teks tidak merinci implikasi spesifik bagi M Riza Chalid, secara umum pencabutan paspor bertujuan untuk membatasi pergerakan dan memfasilitasi proses hukum terhadap individu yang bersangkutan.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang