Menko Polkam menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan PPATK terkait wacana pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan. Koordinasi ini bertujuan melindungi dana masyarakat di perbankan. PPATK secara berkala memblokir rekening dormant, namun saldo tetap aman. Nasabah dapat mengaktifkan kembali atau menutup rekening dengan mendatangi bank.
🏛️ Fakta Utama
- Menko Polkam Budi Gunawan mengumumkan pemerintah akan berkoordinasi dengan PPATK mengenai wacana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih.
- Tujuan utama koordinasi ini adalah untuk menjaga dan melindungi dana masyarakat yang tersimpan di perbankan.
- Pemerintah menjamin penuh hak masyarakat dalam menyimpan dana mereka akan tetap dilindungi.
🛡️ Perlindungan Dana Nasabah
- PPATK telah secara berkala melakukan pemblokiran rekening dormant sebagai bagian dari prosedur.
- Meskipun diblokir, saldo di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.
- Nasabah memiliki opsi untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening yang diblokir dengan mendatangi bank terkait.
Apa wacana pemerintah terkait rekening bank yang tidak aktif?
Pemerintah, melalui Menko Polkam, akan berkoordinasi dengan PPATK mengenai wacana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk menjaga dan melindungi dana masyarakat yang tersimpan di perbankan.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam koordinasi mengenai rekening tidak aktif ini?
Pihak utama yang terlibat dalam koordinasi mengenai rekening tidak aktif ini adalah Menko Polkam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan PPATK.
Apa definisi rekening bank yang dianggap tidak aktif atau "nganggur"?
Berdasarkan wacana yang disebutkan, rekening bank yang dianggap tidak aktif atau "nganggur" adalah rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Artinya, tidak ada transaksi keluar atau masuk dalam periode tersebut.
Mengapa pemerintah berkoordinasi dengan PPATK terkait rekening tidak aktif?
Pemerintah berkoordinasi dengan PPATK terkait rekening tidak aktif dengan tujuan utama untuk menjaga dan melindungi dana masyarakat yang tersimpan di perbankan. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak masyarakat dalam menyimpan dana tetap dilindungi, meskipun ada wacana pemblokiran rekening yang tidak aktif.
Apa yang terjadi pada saldo di rekening bank yang diblokir karena tidak aktif?
PPATK menegaskan bahwa saldo di rekening yang diblokir karena tidak aktif (dormant) tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini merupakan tindakan administratif untuk pengawasan, namun dana nasabah tetap terlindungi dan dapat diakses kembali setelah rekening diaktifkan.
Bagaimana cara nasabah mengaktifkan kembali rekening bank yang telah diblokir?
Nasabah dapat mengaktifkan kembali atau bahkan menutup rekening yang telah diblokir dengan mendatangi bank tempat rekening tersebut dibuka. Proses ini biasanya memerlukan verifikasi identitas nasabah untuk memastikan keamanan.
Apakah PPATK sudah sering melakukan pemblokiran rekening dormant?
Ya, PPATK sendiri secara berkala telah melakukan pemblokiran rekening dormant. Ini menunjukkan bahwa praktik pemblokiran rekening tidak aktif sudah menjadi bagian dari prosedur PPATK dalam rangka pengawasan dan perlindungan dana.
Bagaimana pemerintah menjamin keamanan dana masyarakat di bank?
Pemerintah menjamin bahwa hak masyarakat dalam menyimpan dana tetap dilindungi. Meskipun ada wacana pemblokiran rekening tidak aktif, tujuan utamanya adalah untuk menjaga dan melindungi dana tersebut, bukan menghilangkannya. Koordinasi dengan PPATK juga merupakan bagian dari upaya perlindungan ini untuk memastikan keamanan dana masyarakat.
Masih Seputar nasional
Menteri Desa: 30% Dana Desa Jaminan Kopdes Tak Ganggu Pembangunan
sekitar 8 jam yang lalu

Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara, Rugikan Negara Rp500 Miliar
sekitar 8 jam yang lalu

PPATK Blokir Rekening Dormant, Pemerintah Jamin Keamanan Dana Masyarakat
sekitar 9 jam yang lalu

MK: Bawaslu Kini Bisa Putuskan Pelanggaran Administrasi Pilkada
sekitar 9 jam yang lalu

Kemenag Siapkan 'Kurikulum Cinta' Pasca Perusakan Rumah Doa di Padang
sekitar 11 jam yang lalu

KPK Sita Rp39,5 Miliar dalam Kasus Korupsi PT PP, Kerugian Negara Diperkirakan Rp80 Miliar
sekitar 11 jam yang lalu

MK: Pimpinan Organisasi Advokat Wajib Nonaktif Jika Jadi Pejabat Negara
sekitar 11 jam yang lalu

KPK Sita Rp 39,5 Miliar dalam Kasus Pengadaan Fiktif PT PP
sekitar 11 jam yang lalu

MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Jabatan Pejabat Negara, Hindari Konflik Kepentingan
sekitar 12 jam yang lalu

SBY Soroti 24 Juta Orang Miskin di RI: Krisis Keadilan Global
sekitar 12 jam yang lalu

MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara
sekitar 13 jam yang lalu

Berita Terbaru

Produksi Beras RI Naik 14%, Mentan Laporkan Temuan Oplosan ke Prabowo

Pertamina dan PLN Tembus Fortune Global 500, Penuhi Harapan Presiden Prabowo
Meta Uji Wawancara Coding Baru, Izinkan Kandidat Gunakan Alat AI

Ofcom: YouTube Layanan Media Terpopuler Kedua di Inggris, TV Tradisional Menurun

Sylvia Young, Pendiri Sekolah Teater Bintang, Meninggal Dunia di Usia 86
Trending

Gempa M 8,7 Guncang Rusia, Picu Peringatan dan Evakuasi Tsunami Lintas Pasifik

Investasi RI Kuartal II 2025: Rp 477,7 T, Tumbuh 11,5%, Serap 665 Ribu Pekerja

Gempa M 8,7 Guncang Rusia Timur Jauh, Tsunami Rusak Bangunan, Peringatan Global

Kesepakatan Tarif RI-AS: Harga Migas dan Pangan Diprediksi Turun, Ekspor RI Berpotensi Naik

AS Setujui Aneksasi Gaza, Belanda Kecam Israel di Tengah Krisis Kemanusiaan
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.