
Tanggal Publikasi
3 Jul 2025
Sumber Berita
5 sumber
Total Artikel
7 artikel
Overview
Menteri ATR/BPN soroti penguasaan pulau oleh WNA di NTB dan Bali, membantah penerbitan sertifikat atas nama asing. Gubernur Bali membantah penguasaan pulau, hanya investasi pariwisata. DPR RI usulkan SKB antar kementerian atasi tumpang tindih regulasi terkait jual beli pulau, terutama yang dipromosikan online.
🏛️ Pernyataan Kementerian ATR/BPN
- Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya penguasaan pulau oleh WNA di NTB dan Bali, menyatakan akan memeriksa legalitas kepemilikan tersebut.
- Nusron menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh asing tidak diperbolehkan, namun WNI atau badan hukum Indonesia diperbolehkan bekerja sama dalam pengelolaan investasi.
- Ia membantah penerbitan sertifikat tanah atau pulau di Indonesia atas nama WNA dan menegaskan pulau-pulau kecil serta terluar tidak boleh dijual kepada asing.
- Nusron mencurigai adanya kepentingan geopolitik di balik isu penjualan empat pulau di Anambas dan Pulau Panjang di Sumbawa melalui platform online luar negeri.
- Pemerintah daerah diminta segera menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau hak pakai untuk pulau-pulau yang belum memiliki status hukum guna mencegah penyalahgunaan.
📍 Tanggapan Pemerintah Daerah
- Gubernur Bali, Wayan Koster, membantah keras adanya pulau kecil di Bali yang dikuasai WNA, menjelaskan WNA hanya berinvestasi dalam fasilitas pariwisata.
- Koster menyatakan akan menindak tegas investor asing yang melanggar aturan dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pariwisata.
- Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa Pulau Panjang adalah kawasan konservasi dan milik negara, bukan untuk dijual.
- Kepala DKP NTB, Muslim, menyatakan persoalan status pulau-pulau kecil bukan kewenangan pemerintah provinsi, melainkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Pemanfaatan lahan pulau oleh pemilik atau investor dibatasi, dengan 30% tetap dikuasai negara dan sisanya 70% dikelola korporasi.
⚖️ Sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mempertanyakan keabsahan informasi penguasaan pulau oleh WNA dan meminta pemerintah daerah terkait melakukan kajian.
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan Kementerian ATR membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan KKP dan Kemenhut untuk mengatasi tumpang tindih regulasi jual beli pulau.
- Dede Yusuf menyoroti banyaknya kasus investasi yang terhambat akibat tumpang tindih regulasi dan menyarankan agar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur juga dilibatkan.
- Ia meminta Kementerian ATR mengambil tindakan konkret terhadap polemik jual beli pulau, terutama yang ditemukan di situs online, dan meyakini pulau-pulau tersebut dijual oleh broker.
Apa isu utama yang diungkapkan oleh Menteri ATR/BPN terkait penguasaan pulau di Indonesia?
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan adanya dugaan penguasaan pulau oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali, di mana telah dibangun rumah dan resor atas nama WNA. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan penjualan pulau-pulau di Kabupaten Anambas dan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa melalui platform online luar negeri.
Apakah Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing diperbolehkan memiliki pulau di Indonesia?
Tidak, Warga Negara Asing (WNA) atau badan hukum asing tidak diperbolehkan memiliki pulau di Indonesia. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikat tanah atau pulau di Indonesia tidak pernah diterbitkan atas nama WNA, baik individu maupun badan hukum asing. Namun, Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia diperbolehkan untuk bekerja sama dengan investor asing dalam pengelolaan investasi.
Bagaimana status kepemilikan pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia menurut peraturan yang berlaku?
Menurut peraturan yang berlaku, pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia tidak boleh dijual kepada asing. Pulau-pulau ini juga tidak boleh memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa Pulau Panjang adalah kawasan konservasi dan sepenuhnya milik negara.
Bagaimana tanggapan Pemerintah Provinsi Bali dan NTB mengenai isu penguasaan pulau oleh WNA di wilayah mereka?
Terdapat perbedaan tanggapan dari kedua provinsi:
- Pemerintah Provinsi Bali: Gubernur Bali, Wayan Koster, membantah keras adanya pulau kecil di Bali yang dikuasai WNA. Ia menjelaskan bahwa WNA di pulau-pulau kecil seperti Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, dan Nusa Menjangan hanya berinvestasi dalam pembangunan fasilitas pariwisata seperti hotel, restoran, dan vila, dan tidak memiliki hak kepemilikan atas pulau-pulau tersebut. Koster menyatakan akan menindak tegas investor asing yang melanggar aturan dan akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Pariwisata untuk meluruskan pernyataan Menteri ATR/BPN.
- Pemerintah Provinsi NTB: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim, menyatakan bahwa persoalan status pulau-pulau kecil bukan kewenangan pemerintah provinsi, melainkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Muslim menjelaskan bahwa kepemilikan pribadi atas tanah di pulau-pulau kecil diizinkan, namun harus tunduk pada ketentuan pertanahan nasional, dengan pengaturan ruang oleh kabupaten/kota sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Apa perbedaan antara kepemilikan pulau dan investasi asing dalam pengelolaan fasilitas pariwisata di pulau-pulau kecil?
Perbedaannya terletak pada hak atas tanah itu sendiri. Kepemilikan pulau oleh WNA secara langsung tidak diperbolehkan di Indonesia. Artinya, WNA tidak dapat memiliki sertifikat hak milik atas tanah atau pulau. Sementara itu, investasi asing dalam pengelolaan fasilitas pariwisata diperbolehkan. Ini berarti investor asing dapat bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia untuk membangun dan mengelola fasilitas seperti hotel, resor, atau vila di atas lahan yang dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia. Dalam skema ini, WNA berinvestasi pada pengembangan dan operasional fasilitas, bukan pada kepemilikan tanah atau pulau secara langsung.
Langkah-langkah apa yang akan diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengatasi isu penguasaan pulau ini?
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan akan memeriksa legalitas kepemilikan pulau yang diduga melibatkan WNA. Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atau hak pakai untuk pulau-pulau yang belum memiliki status hukum. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik jual beli ilegal atas pulau-pulau tersebut.
Bagaimana pemerintah menyikapi dugaan penjualan pulau secara online yang ditemukan di platform luar negeri?
Pemerintah menyikapi dugaan penjualan pulau secara online dengan serius. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mencurigai adanya kepentingan geopolitik di balik penjualan pulau-pulau seperti di Kabupaten Anambas dan Pulau Panjang, mengingat lokasi pulau-pulau tersebut yang krusial. Ia meyakini bahwa penjualan ini bukan sekadar iseng karena dilakukan melalui platform online luar negeri seperti privateislandsonline.com. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, juga meminta Kementerian ATR untuk mengambil tindakan konkret terhadap polemik jual beli pulau ini, terutama yang ditemukan di situs online, dan meyakini bahwa pulau-pulau tersebut dijual oleh broker.
Apa usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengatasi tumpang tindih regulasi terkait pengelolaan dan jual beli pulau?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengusulkan agar Kementerian ATR membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengatasi masalah jual beli pulau. Ia menilai regulasi terkait saat ini masih tumpang tindih, yang seringkali menghambat investasi. Dede Yusuf juga menyarankan agar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur juga dilibatkan dalam upaya penyelesaian masalah ini.
Bagaimana batasan pemanfaatan lahan bagi pemilik atau investor di pulau-pulau kecil diatur?
Pemanfaatan lahan pulau oleh pemilik atau investor diatur dengan batasan tertentu. Sebanyak 30% dari lahan pulau harus tetap dikuasai oleh negara. Sementara itu, sisanya 70% dapat dikelola oleh korporasi. Dari 70% yang dikelola korporasi, terdapat pembagian lebih lanjut untuk kegiatan usaha dan ruang terbuka hijau. Pengaturan ruang ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Masih Seputar politik
DPR Terima Surpres 24 Calon Dubes RI, Uji Kelayakan Dilakukan Rahasia
sekitar 2 jam yang lalu

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, DPR dan Parpol Siapkan Sikap Bersama
sekitar 2 jam yang lalu

Surat Pemakzulan Gibran Belum Sampai DPR, Puan Maharani Janji Segera Tindak Lanjuti
sekitar 5 jam yang lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
sekitar 5 jam yang lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Minta Maaf Atas Pernyataan Kekerasan Seksual 1998
sekitar 8 jam yang lalu

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut
sekitar 11 jam yang lalu

Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Investasi Rp 436 Triliun, Perkuat Kemitraan Strategis
sekitar 11 jam yang lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemerintah Kaji Dampak Besar Kebijakan
1 hari yang lalu

Prabowo Kunjungi Arab Saudi, Prioritaskan Pembahasan Kuota Haji dan Kampung Jemaah
1 hari yang lalu

KPK Kembali Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MA, Kasus Pencucian Uang Terus Diusut
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Konten Serang Maia Estianty Hilang, Ahmad Dhani Diduga Ditegur Partai Gerindra

Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

DPR Resmi Setujui Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun untuk Tutupi Defisit APBN 2025

Jelang Tenggat, Indonesia Siapkan Rp551 Triliun Lobi Tarif Dagang AS

Pemerintah AS Akhiri Pembatasan Ekspor Perangkat Lunak Desain Chip ke China
Trending

Rekomendasi Laptop dan Tablet Terbaik 2025: Pilihan Lengkap untuk Segala Kebutuhan

Jelang Tenggat, Indonesia Siapkan Rp551 Triliun Lobi Tarif Dagang AS

Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun Akibat Komplikasi Stroke

Diogo Jota Bintang Liverpool Meninggal Tragis Kecelakaan Mobil Bersama Adik di Spanyol

Rupiah Menguat Drastis ke Rp16.180 per Dolar AS, Pemerintah Antisipasi Gejolak Global
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.