tirto.id

MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jeda 2-2,5 tahun. Pemilu nasional tetap 2029, daerah 2031. Putusan ini menuai kritik dari sejumlah partai politik yang menilai MK melampaui kewenangan. Pemerintah akan mengikuti putusan MK. KPU akan memberikan masukan terkait revisi UU Pemilu/Pilkada. Apkasi tampung aspirasi daerah terkait putusan ini.
Masih Seputar politik

Pakar Hukum Desak KPK Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut

Pembahasan RUU KUHAP Dimulai DPR 8 Juli, Fokus Keadilan Restoratif dan Transparansi

Indonesia Resmi Anggota Penuh BRICS, Prabowo Dorong Kerja Sama Global Inklusif

Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali Berlanjut, Bangkai Kapal Terdeteksi

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Picu Polemik, DPR Didesak Revisi UU

DPR Rampungkan Uji Kelayakan 24 Calon Dubes, Siap Bertugas di Berbagai Negara

Prabowo Usulkan South-South Economic Compact di KTT BRICS, Perkuat Posisi Indonesia

Persekusi Retret Kristen Sukabumi: Komnas PA Tolak Keadilan Restoratif, Desak Penegakan Hukum

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Picu Polemik Konstitusionalitas

KTT BRICS: Prabowo Hadir Perdana sebagai Anggota Penuh, Dorong Tata Kelola Global

DPR RI Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes Pilihan Presiden Prabowo