Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, DPR dan Parpol Siapkan Sikap Bersama

MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jeda 2-2,5 tahun. Pemilu nasional tetap 2029, daerah 2031. Putusan ini menuai kritik dari sejumlah partai politik yang menilai MK melampaui kewenangan. Pemerintah akan mengikuti putusan MK. KPU akan memberikan masukan terkait revisi UU Pemilu/Pilkada. Apkasi tampung aspirasi daerah terkait putusan ini.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas