Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, DPR dan Parpol Siapkan Sikap Bersama

image cover

MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jeda 2-2,5 tahun. Pemilu nasional tetap 2029, daerah 2031. Putusan ini menuai kritik dari sejumlah partai politik yang menilai MK melampaui kewenangan. Pemerintah akan mengikuti putusan MK. KPU akan memberikan masukan terkait revisi UU Pemilu/Pilkada. Apkasi tampung aspirasi daerah terkait putusan ini.