Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3328495/original/048029100_1608392252-Foto_Istimewa.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/c82em01SLOEvBfDoNtd2C050Lx4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3328495/original/048029100_1608392252-Foto_Istimewa.jpg)
Aktor sinetron MR (Muhammad Rayyan Al Kadrie) ditangkap Polsek Cempaka Putih karena memeras IMT, seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial. MR mengancam menyebarkan video intim sesama jenis yang direkamnya jika korban tidak memberikan uang. Korban mengalami kerugian Rp20 juta. Motifnya adalah cemburu. MR dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak