Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

www.suara.com

image cover

Aktor sinetron MR (Muhammad Rayyan Al Kadrie) ditangkap Polsek Cempaka Putih karena memeras IMT, seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial. MR mengancam menyebarkan video intim sesama jenis yang direkamnya jika korban tidak memberikan uang. Korban mengalami kerugian Rp20 juta. Motifnya adalah cemburu. MR dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.