Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

Artis sinetron MR (Muhammad Rayyan Al Kadrie) ditangkap polisi karena memeras IMT dengan video intim sesama jenis. Modus pemerasan melibatkan ancaman penyebaran video dan total kerugian Rp20 juta.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

3 Jul 2025

update

Sumber Berita

4 sumber

newspaper

Total Artikel

7 artikel

article

overview

Aktor sinetron MR (Muhammad Rayyan Al Kadrie) ditangkap Polsek Cempaka Putih karena memeras IMT, seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial. MR mengancam menyebarkan video intim sesama jenis yang direkamnya jika korban tidak memberikan uang. Korban mengalami kerugian Rp20 juta. Motifnya adalah cemburu. MR dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

🚨 Fakta Utama Kasus

  • Polisi telah mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (Muhammad Rayyan Al Kadrie, 27) terhadap korban IMT (33).
  • Penangkapan MR dilakukan oleh Polsek Cempaka Putih pada 5 Juni 2025 di sebuah kos-kosan di Depok.
  • MR dan korban IMT saling mengenal melalui media sosial selama sekitar dua bulan dan diduga telah melakukan hubungan fisik.
  • Total kerugian yang dialami korban IMT akibat pemerasan ini mencapai sekitar Rp20 juta.

🎬 Modus & Barang Bukti

  • Modus pemerasan dilakukan dengan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim sesama jenis yang direkam oleh pelaku sendiri.
  • Sebagai barang bukti, polisi menyita enam video pendek hubungan intim sesama jenis, dua ponsel, dan satu kartu ATM atas nama pelaku.
  • Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

⚖️ Proses Hukum & Motif

  • Motif di balik pemerasan ini adalah rasa cemburu MR karena korban IMT diketahui dekat dengan pria lain.
  • MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
  • Kasus pemerasan ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
  • Informasi penangkapan MR pertama kali diketahui publik melalui video yang diunggah oleh akun YouTube Bang Rani Stones.

Apa kasus utama yang diungkap oleh polisi?

keyboard_arrow_down

Polisi telah mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan seorang artis sinetron berinisial MR terhadap korban IMT. Kasus ini berpusat pada ancaman penyebaran video hubungan intim sesama jenis jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan ini?

keyboard_arrow_down

Pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  • Pelaku: Seorang artis sinetron berinisial MR, yang memiliki nama asli Muhammad Rayyan Al Kadrie (27 tahun).
  • Korban: Seorang pria berinisial IMT (33 tahun).

Kapan dan di mana penangkapan pelaku dilakukan?

keyboard_arrow_down

Penangkapan pelaku, MR, dilakukan oleh Polsek Cempaka Putih pada tanggal 5 Juni 2025. Lokasi penangkapan berada di sebuah kos-kosan yang terletak di Depok.

Bagaimana pelaku mengenal korban?

keyboard_arrow_down

Pelaku, MR, mengenal korban, IMT, melalui media sosial. Hubungan mereka telah terjalin selama kurang lebih dua bulan dan disebut sudah intens, bahkan diduga telah melakukan hubungan fisik.

Apa modus operandi pemerasan yang dilakukan?

keyboard_arrow_down

Modus pemerasan yang digunakan oleh Rayyan adalah dengan merekam video hubungan intim sesama jenis antara dirinya dan korban. Kemudian, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

Barang bukti apa saja yang disita oleh polisi?

keyboard_arrow_down

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti penting, antara lain:

  • Enam video pendek hubungan intim sesama jenis.
  • Dua unit ponsel.
  • Satu kartu ATM atas nama pelaku.

Berapa total kerugian yang dialami korban?

keyboard_arrow_down

Akibat pemerasan ini, total kerugian yang dialami oleh korban IMT diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.

Apa motif di balik tindakan pemerasan ini?

keyboard_arrow_down

Motif utama di balik tindakan pemerasan yang dilakukan oleh MR adalah rasa cemburu. Pelaku merasa cemburu karena korban, IMT, diketahui dekat dengan pria lain.

Pasal hukum apa yang dikenakan kepada pelaku?

keyboard_arrow_down

Pelaku, MR, dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah sembilan tahun penjara.

Apakah kasus ini sudah selesai?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan informasi yang ada, kasus pemerasan ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan dan proses hukum terkait kasus ini belum sepenuhnya selesai.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang