MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemerintah Kaji Dampak Besar Kebijakan

image cover

MK memutuskan pemisahan Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden) dan Pemilu Daerah (DPRD, kepala daerah), dengan selisih waktu maksimal 2,5 tahun setelah pilpres. KPU menyambut baik, sementara pemerintah membentuk tim analisis lintas kementerian untuk menindaklanjuti putusan yang menuai kritik dari sebagian anggota DPR karena dianggap melampaui wewenang legislasi.