MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemerintah Kaji Dampak Besar Kebijakan

MK memutuskan pemisahan Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden) dan Pemilu Daerah (DPRD, kepala daerah), dengan selisih waktu maksimal 2,5 tahun setelah pilpres. KPU menyambut baik, sementara pemerintah membentuk tim analisis lintas kementerian untuk menindaklanjuti putusan yang menuai kritik dari sebagian anggota DPR karena dianggap melampaui wewenang legislasi.
Berita Terbaru

Mayor Jenderal AS Andalkan ChatGPT untuk Keunggulan Keputusan Militer

Timnas Padel Putri Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia FIP 2025

Kasus Ridwan Kamil: Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Paus Fransiskus Wafat, Gereja Katolik Siapkan Pengganti

Han So Hee Sapa Ribuan Fans di Jakarta, Tampil Elegan Bak Vampir

Gaji Pensiunan PNS 2025: Pemerintah Tegas Bantah Kenaikan Dua Kali Lipat

Infomedia Sabet Penghargaan Kelima ATEA 2025, Pimpin Revolusi Back-Office

Asian Youth Games: Timnas Voli Putri Indonesia Raih Kemenangan WO atas Kazakhstan

Ridwan Kamil Tolak Damai, Lisa Mariana Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik

Israel Serang Rafah di Gaza, Langgar Gencatan Senjata