
Tanggal Publikasi
2 Jul 2025
Sumber Berita
4 sumber
Total Artikel
7 artikel
Overview
MK memutuskan pemisahan Pemilu Nasional (DPR, DPD, Presiden) dan Pemilu Daerah (DPRD, kepala daerah), dengan selisih waktu maksimal 2,5 tahun setelah pilpres. KPU menyambut baik, sementara pemerintah membentuk tim analisis lintas kementerian untuk menindaklanjuti putusan yang menuai kritik dari sebagian anggota DPR karena dianggap melampaui wewenang legislasi.
⚖️ Putusan Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
- Pemilu Nasional akan memilih DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemilu Daerah akan memilih DPRD dan kepala daerah, dilaksanakan 2 hingga 2,5 tahun setelah Pilpres.
- Putusan ini ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 8 Tahun 2015.
🗣️ Tanggapan Berbagai Pihak
- Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, menyambut baik putusan karena dinilai meringankan tugas dan meminimalkan anggaran.
- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya masih mengkaji putusan dan menghormati sikap partai politik lain.
- Ahmad Irawan dari Komisi II DPR mengkritik putusan MK, menilai MK terlalu jauh memasuki ranah legislasi dan keliru.
- Ahmad Irawan berpendapat putusan tersebut keliru karena Pasal 22 E ayat 1 dan 2 UUD 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
- Menko Kumhamimipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah harus menindaklanjuti.
- Yusril juga mengingatkan potensi kekosongan konstitusional jika pemilu gagal digelar tepat waktu sesuai UUD 1945 Pasal 22E.
🏛️ Tindak Lanjut Pemerintah
- Pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian, dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai leading sector, untuk menganalisis putusan ini.
- Pemerintah akan mengambil inisiatif dalam mengajukan revisi undang-undang pemilu sebagai tindak lanjut putusan MK.
- Mendagri Tito Karnavian akan mengkaji kesesuaian putusan dengan konstitusi serta analisis dampak positif dan negatifnya.
- Kajian ini akan dilakukan sebelum berkoordinasi dengan DPR RI untuk langkah selanjutnya.
Apa putusan utama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ini berarti pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan secara terpisah dari pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota).
Apa perbedaan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal berdasarkan putusan MK ini?
Berdasarkan putusan MK ini, terdapat perbedaan jelas antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal:
- Pemilu Nasional: Bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden.
- Pemilu Lokal/Daerah: Bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pemisahan ini mengubah sistem Pemilu serentak yang sebelumnya menggabungkan semua pemilihan dalam satu waktu.
Kapan Pemilu Daerah akan dilaksanakan setelah putusan MK ini?
Menurut putusan MK, Pemilu Daerah akan dilaksanakan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres). Ini menandakan adanya jeda waktu yang signifikan antara pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Berapa nomor putusan MK yang mengatur pemisahan Pemilu ini?
Putusan MK yang mengatur pemisahan Pemilu ini adalah Nomor 135/PUU-XXII/2024. Meskipun demikian, ada satu sumber yang menyebutkan nomor putusan 135/PUU-XXI/2023, namun mayoritas sumber merujuk pada nomor 135/PUU-XXII/2024.
Undang-undang apa saja yang menjadi objek uji materiil dalam putusan MK ini?
Uji materiil dalam putusan MK ini terkait dengan dua undang-undang utama, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Putusan ini mengubah ketentuan dalam undang-undang tersebut terkait jadwal dan mekanisme Pemilu.
Apa manfaat putusan MK ini bagi penyelenggara Pemilu seperti KPU?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Afifuddin, menyambut baik putusan ini karena dinilai akan memberikan beberapa manfaat bagi penyelenggara Pemilu, antara lain:
- Meringankan tugas KPU: Dengan pemisahan Pemilu, beban kerja KPU dalam mengelola Pemilu serentak yang kompleks akan berkurang.
- Meminimalkan anggaran: Pemisahan jadwal diharapkan dapat mengurangi biaya operasional dan logistik yang besar jika semua Pemilu dilaksanakan secara bersamaan.
Manfaat ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemilu.
Bagaimana tanggapan berbagai pihak terhadap putusan MK ini?
Tanggapan terhadap putusan MK ini bervariasi dari berbagai pihak:
- KPU: Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, menyambut baik putusan ini karena dinilai meringankan tugas KPU dan meminimalkan anggaran.
- Partai Politik (Gerindra): Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya masih mengkaji putusan tersebut dan menghormati sikap partai politik lain sebagai masukan bagi DPR.
- DPR (Ahmad Irawan): Ahmad Irawan dari Komisi II DPR mengkritik putusan ini, menilai MK terlalu jauh memasuki ranah legislasi dan berpendapat putusan tersebut keliru.
- Pemerintah (Yusril Ihza Mahendra): Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah tidak punya pilihan selain menindaklanjuti meskipun ada pertimbangan teknis di lapangan. Namun, Yusril juga mengingatkan potensi kekosongan konstitusional jika Pemilu gagal digelar tepat waktu.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas implikasi putusan MK.
Apa kritik utama terhadap putusan MK mengenai pemisahan Pemilu?
Kritik utama terhadap putusan MK mengenai pemisahan Pemilu datang dari beberapa pihak, terutama dari Komisi II DPR dan pemerintah:
- MK Dianggap Memasuki Ranah Legislasi: Ahmad Irawan dari Komisi II DPR mengkritik bahwa MK terlalu jauh memasuki ranah legislasi, yang seharusnya menjadi kewenangan DPR.
- Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E: Kritik lain menyebutkan bahwa putusan ini keliru karena Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Adanya pemisahan jadwal dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dengan amanat konstitusi ini.
- Potensi Kekosongan Konstitusional: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra juga mengingatkan adanya potensi kekosongan konstitusional jika Pemilu gagal digelar tepat waktu akibat perubahan jadwal ini.
Kritik-kritik ini menyoroti aspek hukum dan implikasi konstitusional dari putusan MK.
Bagaimana sikap pemerintah menanggapi putusan MK ini?
Meskipun ada pertimbangan teknis di lapangan dan potensi implikasi yang kompleks, pemerintah menyatakan sikap untuk menindaklanjuti putusan MK. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah tidak punya pilihan selain melaksanakannya. Namun, pemerintah juga menyadari adanya tantangan dan potensi kekosongan konstitusional jika Pemilu tidak dapat digelar tepat waktu sesuai amanat UUD 1945 Pasal 22E.
Apa langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah terkait putusan MK ini?
Pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan MK ini, yaitu:
- Membentuk Tim Lintas Kementerian: Pemerintah telah membentuk tim lintas kementerian untuk menganalisis putusan MK. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditunjuk sebagai sektor utama (leading sector) dalam tim ini.
- Mengkaji Kesesuaian dan Dampak: Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa kajian ini akan mempertimbangkan kesesuaian putusan dengan aturan yang ada, termasuk konstitusi, serta analisis dampak positif dan negatifnya.
- Mengajukan Revisi Undang-Undang Pemilu: Setelah kajian selesai, pemerintah akan mengambil inisiatif dalam mengajukan revisi undang-undang Pemilu yang relevan ke DPR RI untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mematuhi putusan MK sambil memastikan implementasinya berjalan lancar dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Masih Seputar politik
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Minta Maaf Atas Pernyataan Kekerasan Seksual 1998
sekitar 1 jam yang lalu

Pemerintah Selidiki Dugaan Pulau Dikuasai WNA, Bali dan NTB Beri Klarifikasi
sekitar 1 jam yang lalu

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut
sekitar 4 jam yang lalu

Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Investasi Rp 436 Triliun, Perkuat Kemitraan Strategis
sekitar 4 jam yang lalu

Prabowo Kunjungi Arab Saudi, Prioritaskan Pembahasan Kuota Haji dan Kampung Jemaah
sekitar 19 jam yang lalu

KPK Kembali Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MA, Kasus Pencucian Uang Terus Diusut
sekitar 22 jam yang lalu

Polemik Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, DPR dan Koalisi Sipil Desak Fadli Zon Setop
sekitar 22 jam yang lalu

Prabowo Resmikan Wisma Danantara, Pusat Pengelolaan Investasi Negara Triliunan Dolar
1 hari yang lalu

Pemerintah Percepat Pengisian Duta Besar Kosong, Nama Calon AS Sudah di DPR
1 hari yang lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Arab Saudi, Prioritaskan Peningkatan Haji dan Kampung Haji Indonesia
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Film Sore: Istri dari Masa Depan Tayang 10 Juli, Hadirkan Pengalaman Sinematik Global

P Diddy Divonis Bersalah Prostitusi, Bebas Perdagangan Seks, Tetap Ditahan

BSU 2025 Rp600.000 Cair Bertahap, Pekerja Wajib Cek Rekening dan Syaratnya

Pemerintah Resmi Permudah Perizinan Investasi dan Usaha Lewat PP 28/2025

Pengiriman Kendaraan Listrik Tesla Anjlok 13% di Kuartal Kedua 2025
Trending

Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Aturan Impor 10 Komoditas Dilonggarkan

Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun Akibat Komplikasi Stroke

Rupiah Menguat Drastis ke Rp16.180 per Dolar AS, Pemerintah Antisipasi Gejolak Global

Hamdan ATT, Pedangdut Legendaris "Termiskin di Dunia" Meninggal Dunia di Usia 76

Direktur RS Indonesia Gaza Tewas Dibom Israel Bersama Keluarga, Kecaman Mengalir
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.