
Tanggal Publikasi
3 Jul 2025
Sumber Berita
6 sumber
Total Artikel
10 artikel
Overview
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh Jaksa KPK atas dugaan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku dan suap PAW anggota DPR. Hasto didakwa menyuruh Harun menyembunyikan ponsel dan memerintahkan ajudan menenggelamkan ponsel untuk hilangkan bukti. Jaksa juga menuding Hasto gunakan nomor luar negeri untuk komunikasi dengan Harun.
⚖️ Tuntutan Utama
- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa KPK.
- Tuntutan ini terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap terkait PAW anggota DPR.
- Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Jaksa meyakini Hasto terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
📱 Perintangan Penyidikan
- Hasto didakwa menyuruh Harun Masiku dan memerintahkan ajudannya untuk menyembunyikan atau menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK.
- Perintah ini disampaikan melalui ajudan Hasto, Kusnadi, dan pegawai Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, Nurhasan.
- Jaksa meyakini bahwa 'Bapak' yang memerintahkan Harun menenggelamkan ponselnya adalah Hasto, yang mengakibatkan hilangnya barang bukti penting.
- Hasto juga menggunakan nomor telepon luar negeri dengan nama samaran Sri Rejeki Hastomo untuk menyamarkan komunikasi dan menghindari pantauan penyidik.
💰 Kasus Suap PAW
- Hasto didakwa bersama Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
- Mereka didakwa memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau Rp 600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
- Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi anggota DPR melalui jalur PAW.
🗣️ Pembelaan dan Pertimbangan
- Hal yang memberatkan Hasto adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
- Hal yang meringankan adalah bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
- Hasto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan dan mengklaim tidak ada bukti keterlibatannya berdasarkan keterangan saksi.
- Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan kesaksian Kusnadi dan Nurhasan karena dinilai tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Apa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut oleh Jaksa KPK atas dua dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Kedua, dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Berapa tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto?
Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, Hasto juga dituntut denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, ada sumber lain yang menyebutkan denda yang dituntut adalah Rp 650 juta.
Apa saja dakwaan yang dikenakan Jaksa KPK kepada Hasto Kristiyanto?
Hasto Kristiyanto didakwa melanggar dua pasal utama:
- Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, terkait dugaan mencegah atau merintangi penyidikan.
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Bagaimana Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku?
Jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi penyidikan dengan beberapa cara:
- Menyuruh Harun Masiku menyembunyikan ponselnya.
- Memerintahkan ajudannya, Kusnadi, dan pegawai Rumah Aspirasi PDI Perjuangan, Nurhasan, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya dan Harun Masiku sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
- Menggunakan nomor telepon luar negeri dengan nama samaran Sri Rejeki Hastomo untuk menyamarkan komunikasi dengan buronan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, guna menghindari pantauan penyidik KPK.
Tindakan ini mengakibatkan hilangnya barang bukti penting berupa jejak komunikasi.
Siapa saja pihak yang disebut terlibat bersama Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW?
Dalam kasus suap PAW, Hasto Kristiyanto didakwa bersama-sama dengan pihak lain, yaitu:
- Advokat Donny Tri Istiqomah
- Kader PDIP Saeful Bahri
- Buronan Harun Masiku
Mereka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Berapa jumlah suap yang diduga diberikan dalam kasus PAW ini?
Jumlah suap yang diduga diberikan dalam kasus PAW ini adalah sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta. Suap ini diberikan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya agar Harun Masiku bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR melalui jalur PAW.
Apa saja hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto?
Jaksa KPK mempertimbangkan beberapa hal dalam tuntutannya:
- Hal yang memberatkan:
- Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
- Tidak mengakui perbuatannya.
- Hal yang meringankan:
- Bersikap sopan di persidangan.
- Memiliki tanggungan keluarga.
- Belum pernah dihukum.
Bagaimana tanggapan Hasto Kristiyanto terhadap tuntutan Jaksa KPK?
Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan, namun ia tetap percaya diri akan lolos dari vonis hakim. Ia mengklaim tidak ada bukti keterlibatannya berdasarkan keterangan saksi selama persidangan. Hasto juga menyebut bahwa dakwaan jaksa merupakan daur ulang dari putusan kasus suap Harun Masiku pada tahun 2020.
Apa langkah selanjutnya dalam proses persidangan Hasto Kristiyanto?
Setelah pembacaan tuntutan, Hasto Kristiyanto mengaku telah menyelesaikan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya dan siap membacakannya pada sidang selanjutnya. Sementara itu, Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan kesaksian dari staf kesekretariatan DPP PDIP, Kusnadi, dan satpam kantor DPP PDIP, Nurhasan, karena dinilai tidak memberikan keterangan yang sebenarnya akibat status mereka sebagai bawahan Hasto.
Masih Seputar politik
DPR Terima Surpres 24 Calon Dubes RI, Uji Kelayakan Dilakukan Rahasia
sekitar 3 jam yang lalu

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, DPR dan Parpol Siapkan Sikap Bersama
sekitar 3 jam yang lalu

Surat Pemakzulan Gibran Belum Sampai DPR, Puan Maharani Janji Segera Tindak Lanjuti
sekitar 6 jam yang lalu

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Minta Maaf Atas Pernyataan Kekerasan Seksual 1998
sekitar 9 jam yang lalu

Pemerintah Selidiki Dugaan Pulau Dikuasai WNA, Bali dan NTB Beri Klarifikasi
sekitar 9 jam yang lalu

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut
sekitar 12 jam yang lalu

Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Investasi Rp 436 Triliun, Perkuat Kemitraan Strategis
sekitar 12 jam yang lalu

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemerintah Kaji Dampak Besar Kebijakan
1 hari yang lalu

Prabowo Kunjungi Arab Saudi, Prioritaskan Pembahasan Kuota Haji dan Kampung Jemaah
1 hari yang lalu

KPK Kembali Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MA, Kasus Pencucian Uang Terus Diusut
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Konten Serang Maia Estianty Hilang, Ahmad Dhani Diduga Ditegur Partai Gerindra

Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

DPR Resmi Setujui Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun untuk Tutupi Defisit APBN 2025

Jelang Tenggat, Indonesia Siapkan Rp551 Triliun Lobi Tarif Dagang AS

Pemerintah AS Akhiri Pembatasan Ekspor Perangkat Lunak Desain Chip ke China
Trending

Rekomendasi Laptop dan Tablet Terbaik 2025: Pilihan Lengkap untuk Segala Kebutuhan

Jelang Tenggat, Indonesia Siapkan Rp551 Triliun Lobi Tarif Dagang AS

Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun Akibat Komplikasi Stroke

Diogo Jota Bintang Liverpool Meninggal Tragis Kecelakaan Mobil Bersama Adik di Spanyol

Rupiah Menguat Drastis ke Rp16.180 per Dolar AS, Pemerintah Antisipasi Gejolak Global
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.