KPK Kembali Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MA, Kasus Pencucian Uang Terus Diusut

KPK kembali menangkap Nurhadi (eks Sekretaris MA) terkait kasus TPPU. Penahanan diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembalian kerugian negara.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

2 Jul 2025

update

Sumber Berita

4 sumber

newspaper

Total Artikel

7 artikel

article

Overview

KPK kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris MA, Nurhadi, terkait dugaan TPPU setelah sebelumnya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin. Penahanan ini dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut. KPK membantah pelanggaran HAM dan menegaskan pentingnya kasus TPPU untuk pengembalian kerugian negara. Sejumlah aset Nurhadi telah disita. Sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

🚨 Penangkapan Kembali

  • Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap dan ditahan oleh KPK pada Minggu (29/6) dini hari, sehari setelah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.
  • Penangkapan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
  • Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjeratnya.

⚖️ Tanggapan KPK & Hukum

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penahanan Nurhadi diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut agar berjalan efektif, cepat, dan terukur.
  • KPK membantah tudingan pelanggaran HAM dalam penangkapan ini, menegaskan tindakan penyidikan telah melalui pertimbangan matang.
  • Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) FH Unmul, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai penangkapan ini tidak melanggar HAM karena adanya mekanisme praperadilan.

💰 Detail Kasus TPPU & Aset

  • Kasus TPPU ini dianggap penting untuk diselesaikan demi pengembalian kerugian negara terkait suap pengurusan perkara di MA.
  • KPK telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi terkait kasus TPPU, meliputi lahan sawit, apartemen, dan rumah.
  • Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pembuktian perkara dan pemulihan kerugian negara.

📜 Riwayat Kasus Sebelumnya

  • Sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar.
  • Total uang yang diduga diterima sekitar Rp46 miliar hingga Rp49 miliar terkait pengurusan perkara perdata dan sengketa tanah di MA.
  • Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Siapa Nurhadi Abdurachman?

keyboard_arrow_down

Nurhadi Abdurachman adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Mengapa Nurhadi Abdurachman kembali ditangkap dan ditahan oleh KPK?

keyboard_arrow_down

Nurhadi Abdurachman kembali ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjeratnya.

Kapan Nurhadi Abdurachman ditangkap kembali oleh KPK?

keyboard_arrow_down

Nurhadi Abdurachman ditangkap kembali oleh KPK pada Minggu (29/6) dini hari atau malam. Penangkapan ini terjadi sehari setelah ia dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.

Apa itu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi?

keyboard_arrow_down

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi adalah pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya ia lakukan. Kasus TPPU ini dianggap penting untuk diselesaikan demi pengembalian kerugian negara yang timbul dari suap pengurusan perkara di MA.

Apa tujuan KPK menahan kembali Nurhadi?

keyboard_arrow_down

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan Nurhadi diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut. Tujuannya adalah agar pendalaman perkara dapat berjalan secara efektif, cepat, dan terukur.

Apakah penangkapan Nurhadi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)?

keyboard_arrow_down

KPK membantah tudingan pelanggaran HAM dalam penangkapan Nurhadi, menegaskan bahwa tindakan penyidikan telah melalui pertimbangan yang matang. Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) FH Unmul, Herdiansyah Hamzah Castro, juga menilai penangkapan ini tidak melanggar HAM karena adanya mekanisme praperadilan yang dapat digunakan untuk menguji dugaan pelanggaran HAM.

Apa kasus sebelumnya yang menjerat Nurhadi sebelum dugaan TPPU ini?

keyboard_arrow_down

Sebelum dugaan TPPU, Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara perdata dan sengketa tanah di Mahkamah Agung (MA).

Berapa total uang yang diduga diterima Nurhadi dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya?

keyboard_arrow_down

Dalam kasus suap dan gratifikasi sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp13,7 miliar. Total uang yang diduga diterima berkisar antara Rp46 miliar hingga Rp49 miliar. Atas kasus tersebut, ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Apa saja aset yang telah disita KPK terkait kasus dugaan TPPU Nurhadi?

keyboard_arrow_down

KPK telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi terkait kasus dugaan TPPU. Aset-aset tersebut meliputi:

  • Lahan sawit
  • Apartemen
  • Rumah

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pembuktian perkara dan upaya pemulihan kerugian negara.

Mengapa penyelesaian kasus TPPU ini dianggap penting?

keyboard_arrow_down

Penyelesaian kasus TPPU ini dianggap sangat penting karena bertujuan untuk pengembalian kerugian negara yang timbul akibat suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan menyelesaikan kasus TPPU, aset-aset hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada negara.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang