
Tanggal Publikasi
2 Jul 2025
Sumber Berita
4 sumber
Total Artikel
7 artikel
Overview
KPK kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris MA, Nurhadi, terkait dugaan TPPU setelah sebelumnya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin. Penahanan ini dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut. KPK membantah pelanggaran HAM dan menegaskan pentingnya kasus TPPU untuk pengembalian kerugian negara. Sejumlah aset Nurhadi telah disita. Sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
🚨 Penangkapan Kembali
- Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman, kembali ditangkap dan ditahan oleh KPK pada Minggu (29/6) dini hari, sehari setelah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.
- Penangkapan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
- Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjeratnya.
⚖️ Tanggapan KPK & Hukum
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penahanan Nurhadi diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut agar berjalan efektif, cepat, dan terukur.
- KPK membantah tudingan pelanggaran HAM dalam penangkapan ini, menegaskan tindakan penyidikan telah melalui pertimbangan matang.
- Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) FH Unmul, Herdiansyah Hamzah Castro, menilai penangkapan ini tidak melanggar HAM karena adanya mekanisme praperadilan.
💰 Detail Kasus TPPU & Aset
- Kasus TPPU ini dianggap penting untuk diselesaikan demi pengembalian kerugian negara terkait suap pengurusan perkara di MA.
- KPK telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi terkait kasus TPPU, meliputi lahan sawit, apartemen, dan rumah.
- Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pembuktian perkara dan pemulihan kerugian negara.
📜 Riwayat Kasus Sebelumnya
- Sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar.
- Total uang yang diduga diterima sekitar Rp46 miliar hingga Rp49 miliar terkait pengurusan perkara perdata dan sengketa tanah di MA.
- Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Siapa Nurhadi Abdurachman?
Nurhadi Abdurachman adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Mengapa Nurhadi Abdurachman kembali ditangkap dan ditahan oleh KPK?
Nurhadi Abdurachman kembali ditangkap dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjeratnya.
Kapan Nurhadi Abdurachman ditangkap kembali oleh KPK?
Nurhadi Abdurachman ditangkap kembali oleh KPK pada Minggu (29/6) dini hari atau malam. Penangkapan ini terjadi sehari setelah ia dibebaskan dari Lapas Sukamiskin.
Apa itu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi?
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi adalah pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya ia lakukan. Kasus TPPU ini dianggap penting untuk diselesaikan demi pengembalian kerugian negara yang timbul dari suap pengurusan perkara di MA.
Apa tujuan KPK menahan kembali Nurhadi?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan Nurhadi diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut. Tujuannya adalah agar pendalaman perkara dapat berjalan secara efektif, cepat, dan terukur.
Apakah penangkapan Nurhadi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)?
KPK membantah tudingan pelanggaran HAM dalam penangkapan Nurhadi, menegaskan bahwa tindakan penyidikan telah melalui pertimbangan yang matang. Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) FH Unmul, Herdiansyah Hamzah Castro, juga menilai penangkapan ini tidak melanggar HAM karena adanya mekanisme praperadilan yang dapat digunakan untuk menguji dugaan pelanggaran HAM.
Apa kasus sebelumnya yang menjerat Nurhadi sebelum dugaan TPPU ini?
Sebelum dugaan TPPU, Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara perdata dan sengketa tanah di Mahkamah Agung (MA).
Berapa total uang yang diduga diterima Nurhadi dari kasus suap dan gratifikasi sebelumnya?
Dalam kasus suap dan gratifikasi sebelumnya, Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp13,7 miliar. Total uang yang diduga diterima berkisar antara Rp46 miliar hingga Rp49 miliar. Atas kasus tersebut, ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Apa saja aset yang telah disita KPK terkait kasus dugaan TPPU Nurhadi?
KPK telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi terkait kasus dugaan TPPU. Aset-aset tersebut meliputi:
- Lahan sawit
- Apartemen
- Rumah
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pembuktian perkara dan upaya pemulihan kerugian negara.
Mengapa penyelesaian kasus TPPU ini dianggap penting?
Penyelesaian kasus TPPU ini dianggap sangat penting karena bertujuan untuk pengembalian kerugian negara yang timbul akibat suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan menyelesaikan kasus TPPU, aset-aset hasil kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
Masih Seputar politik
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemerintah Kaji Dampak Besar Kebijakan
sekitar 15 jam yang lalu

Prabowo Kunjungi Arab Saudi, Prioritaskan Pembahasan Kuota Haji dan Kampung Jemaah
sekitar 15 jam yang lalu

Polemik Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, DPR dan Koalisi Sipil Desak Fadli Zon Setop
sekitar 18 jam yang lalu

Prabowo Resmikan Wisma Danantara, Pusat Pengelolaan Investasi Negara Triliunan Dolar
sekitar 21 jam yang lalu

Pemerintah Percepat Pengisian Duta Besar Kosong, Nama Calon AS Sudah di DPR
sekitar 21 jam yang lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Arab Saudi, Prioritaskan Peningkatan Haji dan Kampung Haji Indonesia
sekitar 24 jam yang lalu

Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, DPR dan Pemerintah Kaji Dampak Konstitusional
sekitar 24 jam yang lalu

Transformasi Digital Polri: 30 Robot Canggih dan Super Apps Presisi Tingkatkan Pelayanan
1 hari yang lalu

KPK Siap Periksa Bobby Nasution Terkait Suap Proyek Jalan Sumut
1 hari yang lalu

Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Masih Jauh dari Target, Anggaran Rp 71 Triliun Belum Optimal
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Pelita Jaya Fokus Perkuat Chemistry Tim Jelang Playoff IBL 2025

Minim Prestasi, Taufik Hidayat Desak Pelatih PBSI Prioritaskan Gelar Juara

Stok Menipis, AS Hentikan Pengiriman Rudal Patriot dan Amunisi ke Ukraina

Direktur RS Indonesia Gaza Tewas Dibom Israel Bersama Keluarga, Kecaman Mengalir

SBY Gandeng 35 Musisi Indonesia Luncurkan Video Musik 'Save Our World' Peduli Lingkungan
Trending

Pemerintah Resmi Cabut Permendag 8/2024, Aturan Impor 10 Komoditas Dilonggarkan

Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun Akibat Komplikasi Stroke

Rupiah Menguat Drastis ke Rp16.180 per Dolar AS, Pemerintah Antisipasi Gejolak Global

Hamdan ATT, Pedangdut Legendaris "Termiskin di Dunia" Meninggal Dunia di Usia 76

Kemenhub Tegaskan Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen Masih Tahap Kajian Mendalam
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.