
Tanggal Publikasi
3 Jul 2025
Sumber Berita
8 sumber
Total Artikel
11 artikel
Overview
Kemenhub mengkaji kenaikan tarif ojol 8-15%, memicu pro-kontra. Ekonom khawatir membebani konsumen tanpa meningkatkan pendapatan pengemudi, sementara peneliti IDEAS menilai aplikator lebih diuntungkan. Serikat pekerja menuntut penurunan potongan platform hingga 10% dan perubahan skema pembayaran. Aplikator seperti Maxim khawatir kenaikan tarif justru menurunkan permintaan. GoTo dan Grab akan mengikuti regulasi pemerintah.
🏛️ Sikap Kementerian Perhubungan
- Kemenhub menyatakan kajian kenaikan tarif ojol 8-15 persen sudah final dan bervariasi per zona, namun juga menegaskan masih dalam tahap kajian komprehensif.
- Kajian tidak hanya mencakup tarif dasar, tetapi juga struktur pembagian pendapatan, termasuk keluhan potongan 20% dari pengemudi.
- Kemenhub berkomitmen melibatkan semua pemangku kepentingan seperti aplikator, asosiasi pengemudi, dan pakar sebelum keputusan final.
⚡ Kritik dan Kekhawatiran Pakar
- Ekonom Piter Abdullah meminta pemerintah berhati-hati karena kenaikan tarif berisiko menurunkan minat pengguna dan belum tentu menguntungkan pengemudi.
- Peneliti IDEAS, Muhammad Anwar, menyatakan kenaikan tarif tidak signifikan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi dan justru menguntungkan aplikator karena potongan 20% dihitung dari tarif lebih tinggi.
- Kebijakan ini dinilai mengalihkan beban ke konsumen tanpa mengatasi masalah utama potongan komisi aplikator yang tinggi dan kurangnya perlindungan kerja.
- Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, khawatir kenaikan tarif berpotensi menurunkan pesanan dan meningkatkan inflasi.
✊ Tuntutan Pengemudi dan Asosiasi
- Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai kenaikan tarif 8-15 persen bukan solusi utama, dengan masalah utama pada potongan platform yang melebihi 20%.
- SPAI menuntut penurunan potongan platform menjadi 10% atau penghapusan, serta perubahan skema pembayaran menjadi per bulan sesuai UMP.
- Asosiasi pengemudi mendesak pemerintah melibatkan serikat pekerja dan komunitas ojol dalam pembahasan peraturan dan memperhatikan program aplikator yang merugikan.
- SPAI juga menyoroti skema diskriminatif dan mendesak penghapusan istilah "kemitraan", menggantinya dengan "pekerja platform".
📱 Tanggapan Aplikator
- Maxim Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang wacana kenaikan tarif karena khawatir akan merugikan pengemudi dan konsumen dengan menurunkan permintaan.
- Grab Indonesia menekankan pentingnya komunikasi konstruktif dan menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra serta permintaan konsumen.
- GoTo (Gojek) menyatakan akan mengikuti regulasi pemerintah dan sedang melakukan kajian menyeluruh bersama Kemenhub untuk dampak positif ekosistem.
Apa yang sedang dikaji oleh Kementerian Perhubungan terkait tarif ojek daring?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan kajian komprehensif terkait penyesuaian tarif ojek daring. Kajian ini tidak hanya berfokus pada tarif dasar perjalanan, tetapi juga mencakup struktur pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator, termasuk isu potongan tarif sebesar 20 persen yang selama ini menjadi keluhan utama para pengemudi. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek daring.
Berapa persentase kenaikan tarif ojek daring yang menjadi fokus kajian?
Kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan berfokus pada potensi kenaikan tarif ojek daring sebesar 8 hingga 15 persen. Persentase kenaikan ini direncanakan akan bervariasi, disesuaikan dengan zona atau wilayah operasional ojek daring.
Apakah keputusan kenaikan tarif ojek daring sudah final?
Meskipun Kemenhub sempat menyatakan bahwa kajian kenaikan tarif sebesar 8-15 persen sudah final dalam hal persentase, namun keputusan mengenai penyesuaian tarif ojek daring belum final. Kemenhub menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap kajian komprehensif dan akan melibatkan semua pemangku kepentingan sebelum keputusan akhir diambil.
Siapa saja pihak yang dilibatkan dalam proses kajian penyesuaian tarif ojek daring?
Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses kajian penyesuaian tarif ojek daring demi mencapai keputusan yang adil. Pihak-pihak yang dilibatkan antara lain:
- Aplikator ojek daring
- Asosiasi pengemudi ojek daring
- Pakar di bidang terkait
Serikat pekerja dan komunitas pengemudi ojek daring juga mendesak pemerintah untuk melibatkan mereka secara langsung dalam pembahasan peraturan ini.
Bagaimana pandangan para ekonom dan peneliti mengenai dampak kenaikan tarif ojek daring?
Para ekonom dan peneliti umumnya menunjukkan kekhawatiran dan skeptisisme terhadap rencana kenaikan tarif ojek daring:
- Piter Abdullah (Ekonom): Meminta pemerintah berhati-hati karena kebijakan ini belum tentu menguntungkan pengemudi atau industri. Ia khawatir kenaikan tarif berisiko menurunkan minat pengguna dan menekankan pentingnya tujuan yang jelas agar tidak hanya membebani penumpang tanpa meningkatkan pendapatan pengemudi.
- Muhammad Anwar (Peneliti IDEAS): Menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak akan signifikan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi, diperkirakan hanya sekitar Rp8.000 hingga Rp15.000 per hari. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini justru lebih menguntungkan aplikator karena potongan 20% dihitung dari tarif yang lebih tinggi. Menurutnya, kenaikan tarif hanya mengalihkan beban ke konsumen tanpa mengatasi masalah utama seperti potongan komisi aplikator yang tinggi dan kurangnya perlindungan kerja bagi pengemudi.
- Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerjaan): Mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif berpotensi menurunkan jumlah pesanan dan dapat meningkatkan inflasi.
Secara keseluruhan, pandangan para ahli cenderung menilai bahwa kenaikan tarif ini mungkin tidak efektif dalam menyelesaikan masalah utama pengemudi dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi konsumen serta stabilitas ekonomi.
Apa saja keluhan dan tuntutan utama dari serikat pekerja serta asosiasi pengemudi ojek daring?
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan asosiasi pengemudi ojek daring lainnya menilai bahwa kenaikan tarif sebesar 8-15 persen bukanlah solusi utama. Mereka menyoroti beberapa keluhan dan tuntutan utama:
- Potongan Platform yang Tinggi: Masalah utama terletak pada potongan platform yang melebihi batas 20% yang ditetapkan pemerintah, bahkan diklaim mencapai 70% untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
- Tuntutan Penurunan Potongan: Mereka menuntut penurunan potongan platform menjadi 10% atau bahkan penghapusan total.
- Perubahan Skema Pembayaran: Mendesak perubahan skema pembayaran menjadi per bulan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk memberikan kepastian pendapatan bagi pengemudi.
- Keterlibatan dalam Perumusan Kebijakan: Mendesak pemerintah untuk melibatkan serikat pekerja dan komunitas ojek daring dalam pembahasan peraturan.
- Perhatian pada Program Aplikator: Meminta pemerintah memperhatikan program-program aplikator yang dianggap merugikan pengemudi.
- Penghapusan Istilah "Kemitraan": Menyoroti berbagai skema diskriminatif dan mendesak penghapusan istilah "kemitraan" dalam peraturan, serta mengadopsi istilah "pekerja platform" untuk memberikan perlindungan kerja yang lebih jelas.
Intinya, para pengemudi lebih memprioritaskan penyelesaian masalah potongan komisi yang tinggi dan kepastian pendapatan daripada sekadar kenaikan tarif dasar.
Bagaimana respons dari pihak aplikator ojek daring terhadap wacana kenaikan tarif?
Respons dari pihak aplikator ojek daring terhadap wacana kenaikan tarif bervariasi:
- Maxim Indonesia: Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana kenaikan tarif. Mereka khawatir kebijakan ini akan merugikan baik pengemudi maupun konsumen dengan menurunkan permintaan dan meningkatkan pembatalan pesanan. Maxim mencontohkan kejadian di Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan di mana kenaikan tarif justru berdampak negatif.
- Grab Indonesia: Menekankan pentingnya komunikasi konstruktif dengan pemerintah. Grab menyatakan fokusnya adalah menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra pengemudi dan permintaan dari konsumen agar ekosistem tetap sehat.
- GoTo (Gojek): Menyatakan akan mengikuti regulasi pemerintah yang berlaku. GoTo juga sedang melakukan kajian menyeluruh bersama Kemenhub untuk memastikan keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi seluruh ekosistem, dengan mempertimbangkan tarif yang kompetitif dan daya beli masyarakat.
Secara umum, aplikator menunjukkan kehati-hatian, dengan beberapa menyatakan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap permintaan, sementara yang lain menekankan komitmen untuk mengikuti regulasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Apa saja potensi dampak negatif dari kenaikan tarif ojek daring menurut berbagai pihak?
Berbagai pihak mengidentifikasi potensi dampak negatif dari kenaikan tarif ojek daring:
- Bagi Pengemudi:
- Kenaikan pendapatan bersih mungkin tidak signifikan, diperkirakan hanya sekitar Rp8.000-Rp15.000 per hari, karena potongan komisi aplikator tetap tinggi.
- Potensi penurunan jumlah pesanan akibat berkurangnya minat konsumen.
- Tidak mengatasi masalah utama seperti potongan komisi yang tinggi dan kurangnya perlindungan kerja.
- Bagi Konsumen:
- Beban biaya perjalanan yang lebih tinggi.
- Potensi penurunan minat untuk menggunakan layanan ojek daring.
- Peningkatan pembatalan pesanan jika tarif dirasa terlalu mahal.
- Bagi Industri/Ekosistem:
- Risiko penurunan permintaan secara keseluruhan yang dapat berdampak pada keberlanjutan bisnis.
- Potensi peningkatan inflasi secara umum jika biaya transportasi naik.
- Bagi Aplikator:
- Meskipun potongan komisi dari tarif yang lebih tinggi bisa menguntungkan, ada risiko penurunan permintaan yang dapat mengurangi total pendapatan.
Secara keseluruhan, kekhawatiran utama adalah bahwa kenaikan tarif ini dapat mengalihkan beban ke konsumen tanpa secara efektif meningkatkan kesejahteraan pengemudi, serta berpotensi mengganggu keseimbangan pasar.
Masih Seputar ekonomi
Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Penuh, Didukung Modal Rp3 Miliar
sekitar 2 jam yang lalu

Kemenhub Finalisasi Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen, Simak Respons Aplikator dan Pengemudi
sekitar 2 jam yang lalu

BSU 2025 Rp600.000 Cair Bertahap, Pekerja Wajib Cek Rekening dan Syaratnya
sekitar 5 jam yang lalu

Pemerintah Resmi Permudah Perizinan Investasi dan Usaha Lewat PP 28/2025
sekitar 5 jam yang lalu

Bea Cukai Permudah Impor Barang Pindahan: Bebas Bea Masuk, Proses Online
sekitar 8 jam yang lalu

Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Buntut OTT KPK Korupsi Jalan
sekitar 11 jam yang lalu

Indonesia Tunggu Respons AS Soal Tarif Timbal Balik Trump Jelang Tenggat 8 Juli
sekitar 11 jam yang lalu

Target Pertumbuhan Ekonomi 2026: Sri Mulyani Patok 5,8%, Bappenas Lebih Optimis
sekitar 23 jam yang lalu

Kemendag Resmi Longgarkan Impor 10 Komoditas, Aturan Baru Dorong Daya Saing
sekitar 23 jam yang lalu

Ratusan Truk Konvoi Tuntut Kejelasan Zero ODOL, Negara Rugi Triliunan Rupiah
1 hari yang lalu
Sumber Artikel
Berita Terbaru

Playoff IBL 2025 Dimulai: Duel Sengit Hangtuah vs Dewa United dan Hawks vs Pelita Jaya

Diogo Jota Bintang Liverpool Meninggal Tragis Kecelakaan Mobil Bersama Adik di Spanyol

14 Menteri Israel Desak Aneksasi Tepi Barat, Picu Kecaman Keras Negara Arab

Brasil Autopsi Ulang Jenazah Juliana Marins, Selidiki Dugaan Kelalaian Penyelamatan di Rinjani

Nikita Mirzani Histeris Saat Lolly Bersaksi, Tolak Maaf Vadel Badjideh di Sidang Asusila
Trending

Rekomendasi Laptop dan Tablet Terbaik 2025: Pilihan Lengkap untuk Segala Kebutuhan

Hari Bhayangkara ke-79: Prabowo Apresiasi Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Ketahanan Pangan

Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, DPR dan Pemerintah Kaji Dampak Konstitusional

Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun Akibat Komplikasi Stroke

Diogo Jota Bintang Liverpool Meninggal Tragis Kecelakaan Mobil Bersama Adik di Spanyol
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.