
Tanggal Publikasi
3 Jul 2025
Sumber Berita
5 sumber
Total Artikel
9 artikel
Overview
Pemerintah terbitkan PP No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berlaku 5 Juni 2025, menggantikan PP No. 5/2021. Tujuannya mempermudah investasi melalui OSS-RBA yang lebih terukur, SLA jelas, dan izin terbit otomatis jika instansi terlambat. Target investasi Rp1.905,6 triliun (2025) dan Rp13.000 triliun (2029). Deregulasi perlu kepastian hukum. Implementasi penuh mulai 5 Oktober 2025.
📜 Fakta Utama Peraturan Baru
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku mulai 5 Juni 2025.
- Regulasi ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan investasi dan usaha, memperkuat sistem Online Single Submission (OSS), serta meningkatkan investasi di Indonesia.
- PP 28/2025 menyempurnakan sistem OSS-RBA dengan tiga poin kunci: penerapan Service Level Agreement (SLA), kebijakan fiktif positif, dan kewajiban seluruh proses melalui OSS-RBA.
- Sistem OSS diperbarui dengan tiga subsistem baru (Persyaratan Dasar, Fasilitas Berusaha, Kemitraan) dan menjadi acuan tunggal tanpa persyaratan tambahan di luar ketentuan.
- Proses perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) disederhanakan melalui pernyataan mandiri di OSS.
- Implementasi penuh PP 28/2025 akan dimulai pada 5 Oktober 2025, setelah masa transisi empat bulan untuk penyesuaian sistem.
📈 Target dan Harapan Investasi
- Wakil Menteri Investasi menyoroti bahwa perizinan yang lambat dapat menghambat realisasi investasi dan menyebabkan perubahan siklus bisnis investor.
- Diusulkan agar izin investasi dipermudah, terutama bagi investasi di kawasan industri, KEK, dan free trade zone, dengan persyaratan dasar yang diaudit setelahnya (post-audit).
- Kementerian Investasi/BKPM optimistis target investasi Rp1.905,6 triliun pada 2025 akan tercapai dengan implementasi PP 28/2025.
- Pemerintah juga menargetkan investasi hingga Rp 13.000 triliun hingga tahun 2029.
- PP ini diharapkan dapat menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
🗣️ Pandangan Pakar dan Industri
- Pakar ekonomi Piter Abdullah menyatakan bahwa deregulasi saja tidak cukup untuk pertumbuhan ekonomi tinggi, melainkan harus disertai kemudahan perizinan dan kepastian hukum.
- Dewan Penasehat Prasasti Center for Policy Studies menekankan pentingnya evaluasi dampak deregulasi setelah beberapa waktu implementasi.
- Terdapat kekhawatiran bahwa relaksasi impor dapat mengancam industri dalam negeri dan menyebabkan PHK jika dilakukan tanpa pertimbangan matang.
- Pemerintah diminta memperkuat pengawasan terhadap barang impor yang dapat diproduksi di dalam negeri dan barang selundupan untuk melindungi industri lokal.
- Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) mengapresiasi deregulasi, khususnya Permendag No 25/2025 yang mempermudah bisnis waralaba.
Apa itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 adalah regulasi terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. PP ini secara resmi menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya berlaku.
Tujuan utama dari penerbitan PP 28/2025 adalah untuk menyempurnakan kerangka hukum perizinan usaha di Indonesia, dengan fokus pada penyederhanaan dan peningkatan efisiensi proses perizinan bagi para pelaku usaha dan investor.
Kapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 mulai berlaku dan kapan implementasi penuhnya?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 secara resmi mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2025. Namun, implementasi penuh dari PP ini akan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah menetapkan masa transisi selama empat bulan setelah tanggal berlakunya, yang berarti implementasi penuhnya akan dimulai pada tanggal 5 Oktober 2025. Selama masa transisi ini, akan dilakukan penyesuaian sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan penerbitan aturan-aturan turunan yang diharapkan selesai pada Juli 2025. Masa transisi ini penting untuk memastikan kesiapan sistem dan pemahaman semua pihak terkait sebelum PP ini diterapkan secara menyeluruh.
Apa tujuan utama pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025?
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dengan beberapa tujuan utama yang saling berkaitan, yaitu:
- Mempermudah Proses Perizinan Investasi dan Usaha: Regulasi ini dirancang untuk menyederhanakan birokrasi dan mempercepat proses perizinan yang seringkali menjadi hambatan bagi investor dan pelaku usaha. Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu, menyoroti bahwa perizinan yang lambat (bisa 1-3 tahun) dapat menghambat realisasi investasi dan menyebabkan perubahan siklus bisnis investor.
- Memperkuat Sistem Online Single Submission (OSS): PP ini bertujuan untuk mengintegrasikan dan menyempurnakan sistem OSS-RBA agar lebih terukur dan terpadu, menjadikannya acuan tunggal untuk seluruh proses perizinan.
- Meningkatkan Investasi di Indonesia: Dengan proses perizinan yang lebih mudah, cepat, dan transparan, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara keseluruhan, PP ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif di Indonesia.
Bagaimana PP Nomor 28 Tahun 2025 menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 menyempurnakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui pendekatan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang lebih terukur dan terpadu. Penyempurnaan ini mencakup beberapa aspek kunci:
- Integrasi dan Keterpaduan: PP ini menegaskan bahwa seluruh proses perizinan wajib dilakukan melalui sistem OSS-RBA, menjadikannya acuan tunggal. Ini berarti tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan di luar ketentuan yang diatur dalam PP ini, sehingga menciptakan keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah.
- Pembaruan Subsistem OSS: Sistem OSS diperbarui dengan penambahan tiga subsistem baru yang dirancang untuk mendukung proses perizinan yang lebih komprehensif dan efisien:
- Persyaratan Dasar: Memastikan pemenuhan persyaratan fundamental sebelum perizinan lebih lanjut.
- Fasilitas Berusaha: Mengatur berbagai fasilitas atau insentif yang dapat diperoleh pelaku usaha.
- Kemitraan: Memfasilitasi dan mengatur aspek kemitraan dalam berusaha.
Dengan penyempurnaan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, efisien, dan dapat diandalkan, yang pada akhirnya akan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.
Apa saja poin kunci atau fitur baru yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 memperkenalkan beberapa poin kunci dan fitur baru yang signifikan untuk menyempurnakan sistem perizinan berusaha, antara lain:
- Penerapan Service Level Agreement (SLA): PP ini menetapkan batas waktu yang jelas dan terukur untuk setiap tahapan proses perizinan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi terkait memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sehingga mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
- Kebijakan Fiktif Positif: Ini adalah salah satu fitur paling inovatif. Jika instansi terkait tidak memberikan keputusan (menyetujui atau menolak) dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh SLA, maka izin usaha dapat dianggap terbit secara otomatis. Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi kelambatan birokrasi dan mendorong instansi untuk bertindak cepat.
- Kewajiban Seluruh Proses Melalui OSS-RBA: Semua proses perizinan berusaha diwajibkan untuk dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Ini memastikan integrasi dan standardisasi proses perizinan di seluruh sektor dan daerah.
- Acuan Tunggal: PP ini menegaskan bahwa regulasi ini adalah acuan tunggal untuk perizinan berusaha. Artinya, tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diberlakukan di luar ketentuan yang diatur dalam PP ini, sehingga mengurangi tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian hukum.
- Penyederhanaan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Proses perizinan bagi UMK disederhanakan secara signifikan melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem OSS, yang mempermudah UMK untuk memulai dan mengembangkan usahanya.
Fitur-fitur ini dirancang untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kemudahan berusaha.
Bagaimana PP Nomor 28 Tahun 2025 mempermudah proses perizinan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 secara khusus memberikan perhatian pada penyederhanaan proses perizinan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kemudahan ini diwujudkan melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan adanya pernyataan mandiri ini, UMK tidak lagi diwajibkan untuk melalui proses perizinan yang kompleks dan berjenjang seperti usaha skala besar. Mereka cukup menyatakan kesanggupan dan pemenuhan persyaratan dasar melalui sistem OSS, yang secara signifikan mengurangi beban administratif dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan UMK, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional, dengan menghilangkan hambatan birokrasi yang seringkali menjadi tantangan bagi pelaku usaha kecil.
Berapa target investasi yang ingin dicapai pemerintah dengan adanya PP Nomor 28 Tahun 2025?
Dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah memiliki target investasi yang ambisius untuk beberapa tahun ke depan. Kementerian Investasi/BKPM sangat optimistis bahwa target ini dapat tercapai berkat penyempurnaan sistem perizinan.
Target investasi yang ditetapkan adalah:
- Untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp1.905,6 triliun.
- Dalam jangka panjang, pemerintah juga menargetkan total investasi hingga Rp13.000 triliun hingga tahun 2029.
Target-target ini menunjukkan harapan besar pemerintah terhadap dampak positif PP 28/2025 dalam menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan kompetitif, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Apa saja pandangan atau kekhawatiran para pakar ekonomi terkait deregulasi perizinan ini?
Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 disambut baik sebagai langkah deregulasi, beberapa pakar ekonomi juga menyampaikan pandangan dan kekhawatiran yang perlu diperhatikan:
- Piter Abdullah dari Center for Policy Studies Prasasti menyatakan bahwa deregulasi saja tidak cukup untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi yang ditargetkan. Menurutnya, deregulasi harus disertai dengan kemudahan perizinan yang nyata dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tanpa kepastian hukum yang kuat, kemudahan perizinan mungkin tidak akan memberikan dampak maksimal.
- Piter Abdullah juga menyoroti kekhawatiran terkait kebijakan lain, yaitu relaksasi impor yang baru-baru ini ditetapkan pemerintah. Ia khawatir bahwa jika dilakukan tanpa pertimbangan matang, relaksasi impor ini dapat mengancam industri dalam negeri dan berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk memperkuat pengawasan terhadap barang impor yang dapat diproduksi di dalam negeri serta barang selundupan, demi melindungi industri lokal.
- Dewan Penasehat Prasasti Center for Policy Studies, Burhanuddin Abdullah, menekankan pentingnya evaluasi dampak deregulasi setelah beberapa waktu implementasi. Evaluasi ini krusial untuk mengukur efektivitas kebijakan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Pandangan para pakar ini menunjukkan bahwa keberhasilan PP 28/2025 tidak hanya bergantung pada teks regulasi itu sendiri, tetapi juga pada implementasi yang konsisten, penegakan hukum yang kuat, dan kebijakan pendukung lainnya yang tidak saling bertentangan.
Bagaimana PP Nomor 28 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan iklim investasi di Indonesia melalui beberapa cara kunci:
- Menciptakan Kepastian Berusaha: Dengan adanya Service Level Agreement (SLA) yang jelas dan kebijakan fiktif positif, pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu dalam proses perizinan. Ini mengurangi ketidakpastian dan risiko yang seringkali menghambat investasi.
- Menyederhanakan dan Mempercepat Proses: Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang terintegrasi dan menjadi acuan tunggal akan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Proses perizinan yang lebih cepat (mengatasi masalah perizinan yang bisa memakan waktu 1-3 tahun) akan membuat Indonesia lebih menarik bagi investor.
- Meningkatkan Transparansi: Kewajiban seluruh proses melalui OSS-RBA dan tidak adanya persyaratan tambahan di luar PP ini akan meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi praktik korupsi atau pungutan liar.
- Menciptakan Keselarasan Kebijakan Pusat dan Daerah: Dengan PP ini sebagai acuan tunggal, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih atau perbedaan interpretasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, yang seringkali menjadi keluhan investor. Keselarasan ini akan memberikan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan dapat diprediksi.
Secara keseluruhan, PP ini bertujuan untuk membangun kepercayaan investor dengan menyediakan kerangka perizinan yang lebih efisien, transparan, dan prediktif, sehingga mendorong peningkatan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Masih Seputar ekonomi
DPR Resmi Setujui Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun untuk Tutupi Defisit APBN 2025
40 menit yang lalu

Jelang Tenggat, Indonesia Siapkan Rp551 Triliun Lobi Tarif Dagang AS
42 menit yang lalu

Koperasi Desa Merah Putih Siap Beroperasi Penuh, Didukung Modal Rp3 Miliar
sekitar 4 jam yang lalu

Kemenhub Finalisasi Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen, Simak Respons Aplikator dan Pengemudi
sekitar 4 jam yang lalu

BSU 2025 Rp600.000 Cair Bertahap, Pekerja Wajib Cek Rekening dan Syaratnya
sekitar 7 jam yang lalu

Bea Cukai Permudah Impor Barang Pindahan: Bebas Bea Masuk, Proses Online
sekitar 10 jam yang lalu

Kenaikan Tarif Ojol 8-15 Persen Dikritik, Pengemudi Tuntut Potongan Aplikasi Turun
sekitar 10 jam yang lalu

Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut Buntut OTT KPK Korupsi Jalan
sekitar 13 jam yang lalu

Indonesia Tunggu Respons AS Soal Tarif Timbal Balik Trump Jelang Tenggat 8 Juli
sekitar 13 jam yang lalu

Target Pertumbuhan Ekonomi 2026: Sri Mulyani Patok 5,8%, Bappenas Lebih Optimis
1 hari yang lalu

Sumber Artikel
Berita Terbaru

Konten Serang Maia Estianty Hilang, Ahmad Dhani Diduga Ditegur Partai Gerindra

Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

Pemerintah AS Akhiri Pembatasan Ekspor Perangkat Lunak Desain Chip ke China

Xiaomi Redmi Pad 2 Resmi Hadir di Indonesia, Tablet Rp 2 Juta Bawa Peningkatan

DPR Terima Surpres 24 Calon Dubes RI, Uji Kelayakan Dilakukan Rahasia
Trending

Rekomendasi Laptop dan Tablet Terbaik 2025: Pilihan Lengkap untuk Segala Kebutuhan

Hari Bhayangkara ke-79: Prabowo Apresiasi Polri Jaga Kepercayaan Rakyat dan Ketahanan Pangan

Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, DPR dan Pemerintah Kaji Dampak Konstitusional

Legenda Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun Akibat Komplikasi Stroke

Diogo Jota Bintang Liverpool Meninggal Tragis Kecelakaan Mobil Bersama Adik di Spanyol
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.