Bea Cukai Permudah Impor Barang Pindahan: Bebas Bea Masuk, Proses Online
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139758/original/048201800_1740122823-baff05b1-6ae9-4414-a1bf-62e9c62442f6.jpeg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-VhLxn179hIq7hIwjcmM8vf1zpc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139758/original/048201800_1740122823-baff05b1-6ae9-4414-a1bf-62e9c62442f6.jpeg)
Bea Cukai memberlakukan PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Impor Barang Pindahan, efektif 27 Juni 2025. Regulasi ini menggantikan PMK lama dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan. Sistem layanan elektronik diterapkan untuk memudahkan administrasi dari luar negeri. Pembebasan bea masuk diberikan tanpa batasan nilai untuk WNI/WNA pindah, kecuali barang dalam daftar negatif seperti kendaraan bermotor.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas