Bea Cukai Permudah Impor Barang Pindahan: Bebas Bea Masuk, Proses Online

mediaindonesia.com

image cover

Bea Cukai memberlakukan PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Impor Barang Pindahan, efektif 27 Juni 2025. Regulasi ini menggantikan PMK lama dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan. Sistem layanan elektronik diterapkan untuk memudahkan administrasi dari luar negeri. Pembebasan bea masuk diberikan tanpa batasan nilai untuk WNI/WNA pindah, kecuali barang dalam daftar negatif seperti kendaraan bermotor.