mediaindonesia.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139758/original/048201800_1740122823-baff05b1-6ae9-4414-a1bf-62e9c62442f6.jpeg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-VhLxn179hIq7hIwjcmM8vf1zpc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5139758/original/048201800_1740122823-baff05b1-6ae9-4414-a1bf-62e9c62442f6.jpeg)
Bea Cukai memberlakukan PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Impor Barang Pindahan, efektif 27 Juni 2025. Regulasi ini menggantikan PMK lama dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan. Sistem layanan elektronik diterapkan untuk memudahkan administrasi dari luar negeri. Pembebasan bea masuk diberikan tanpa batasan nilai untuk WNI/WNA pindah, kecuali barang dalam daftar negatif seperti kendaraan bermotor.
Masih Seputar ekonomi

Rosan: Tantiem Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo Soroti Rp40 Miliar

Prabowo Larang Komisaris dan Direksi BUMN Terima Tantiem

Rosan Roeslani Pastikan Tantiem Komisaris BUMN Dihapus

Saham BBRI Menguat 8,89% di Agustus, Analis Nilai Masih Undervalued
OJK Ingatkan ITSK: Inovasi Harus Seimbang dengan Risiko

Rosan Roeslani Ungkap Pemangkasan Komisaris BUMN Berlanjut Ikuti Arahan Prabowo

Danantara Siap Investasi di Berbagai Sektor Usai RKAP 2025 Disetujui DPR

DPR Setujui RKAP 2025 Danantara, Investasi Domestik Segera Dimulai
Komisi XI DPR Setujui RKAP 2025 PT Danantara, Siap Berinvestasi
Prabowo Targetkan BUMN Sumbang US$50 Miliar, Rosan Siap Penuhi

OJK: GRC Kebutuhan Strategis Sektor Keuangan dan Ekonomi Nasional