Bea Cukai Permudah Impor Barang Pindahan: Bebas Bea Masuk, Proses Online

Bea Cukai memperkenalkan PMK No. 25/2025 untuk mempermudah impor barang pindahan. Nikmati bebas bea masuk, proses online, dan layanan elektronik yang transparan.

image cover
leaderboard

Tanggal Publikasi

3 Jul 2025

update

Sumber Berita

5 sumber

newspaper

Total Artikel

9 artikel

article

Overview

Bea Cukai memberlakukan PMK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Impor Barang Pindahan, efektif 27 Juni 2025. Regulasi ini menggantikan PMK lama dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan. Sistem layanan elektronik diterapkan untuk memudahkan administrasi dari luar negeri. Pembebasan bea masuk diberikan tanpa batasan nilai untuk WNI/WNA pindah, kecuali barang dalam daftar negatif seperti kendaraan bermotor.

📜 Fakta Utama Peraturan Baru

  • Bea Cukai memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, berlaku efektif mulai 27 Juni 2025.
  • PMK ini menggantikan PMK Nomor 28/PMK.04/2008, bertujuan memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan pelayanan dan pengawasan.
  • Pembaruan regulasi ini dilakukan setelah 17 tahun untuk menyesuaikan dengan mobilitas masyarakat dan perkembangan teknologi informasi.
  • Direktur Komunikasi Bea Cukai menyatakan PMK ini akan memastikan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional, serta memperkuat kepercayaan publik.

💻 Digitalisasi Layanan Impor

  • Regulasi baru ini menerapkan sistem layanan elektronik yang menggantikan prosedur manual untuk pengajuan impor barang pindahan.
  • Sistem ini memungkinkan penyelesaian administrasi dari luar negeri hingga dalam negeri tanpa berpindah lokasi fisik, menyamakan perlakuan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai.
  • WNI dan WNA dapat mengajukan permohonan secara daring melalui platform Peduli WNI, dengan seluruh proses terintegrasi hingga persetujuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
  • Pengajuan fasilitas dapat dilakukan secara elektronik melalui barangpindahan.beacukai.go.id tanpa biaya, kecuali jika menggunakan jasa pihak ketiga.

💰 Pembebasan Bea Masuk & Pajak

  • PMK Nomor 25 Tahun 2025 memberikan pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh untuk barang pindahan tanpa batasan nilai.
  • Fasilitas ini diberikan kepada WNI dan WNA yang pindah ke Indonesia, termasuk pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, serta WNI/WNA yang bekerja atau belajar di luar negeri.
  • Barang pindahan dianggap sebagai barang keperluan rumah tangga yang sudah digunakan dan tidak memerlukan persetujuan impor, bahkan untuk barang baru jika keperluan pribadi.
  • Kebijakan ini berbeda dengan aturan barang penumpang yang memiliki batasan pembebasan hingga USD500 dan barang kiriman yang lebih kecil.

🚫 Pembatasan & Persyaratan Khusus

  • Terdapat daftar negatif yang berisi jenis barang yang tidak bisa dibawa masuk dengan fasilitas pembebasan, seperti kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor), serta alat transportasi air dan udara.
  • Barang-barang dalam daftar negatif akan dikenakan bea masuk serta pajak sesuai ketentuan yang berlaku sebagai barang impor umum.
  • Jumlah barang yang tidak wajar juga akan diperhatikan dan berpotensi ditolak sebagai barang pindahan.
  • Untuk mendapatkan fasilitas ini, barang harus tiba maksimal 90 hari sebelum atau setelah kedatangan importir, dan dikirim dari negara domisili importir.
  • Importir WNI harus telah tinggal di luar negeri minimal 12 bulan untuk memenuhi syarat fasilitas ini.

Apa itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025?

keyboard_arrow_down

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 adalah regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Bea Cukai mengenai ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. PMK ini bertujuan untuk menggantikan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 yang sudah berlaku selama 17 tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keseragaman perlakuan, serta penguatan pelayanan dan pengawasan terhadap impor barang pindahan yang dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri maupun Warga Negara Asing (WNA) yang pindah ke Indonesia.

Kapan PMK Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku efektif?

keyboard_arrow_down

PMK Nomor 25 Tahun 2025 akan mulai berlaku efektif pada tanggal 27 Juni 2025.

Mengapa PMK Nomor 25 Tahun 2025 diterbitkan oleh Bea Cukai?

keyboard_arrow_down

Penerbitan PMK ini dilakukan setelah 17 tahun untuk menyesuaikan dengan mobilitas masyarakat dan perkembangan teknologi informasi. Tujuan utamanya adalah untuk:

  • Memberikan kepastian hukum: Meminimalisasi kesalahpahaman dan memperkuat kepercayaan publik.
  • Menciptakan keseragaman perlakuan: Memastikan perlakuan yang sama di seluruh wilayah kerja Bea Cukai.
  • Meningkatkan pelayanan dan pengawasan: Memastikan proses yang transparan, adil, dan profesional.

Siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas impor barang pindahan berdasarkan PMK ini?

keyboard_arrow_down

Fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh untuk barang pindahan diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia setelah tinggal di luar negeri, termasuk:
    • Pejabat negara.
    • Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    • Anggota TNI/Polri.
    • WNI yang bekerja atau belajar di luar negeri.
  • Warga Negara Asing (WNA) yang pindah dan akan tinggal di Indonesia, termasuk WNA yang belajar di Indonesia.

Apa saja keuntungan utama dari penerapan PMK Nomor 25 Tahun 2025?

keyboard_arrow_down

Keuntungan utama dari penerapan PMK Nomor 25 Tahun 2025 meliputi:

  • Pembebasan Bea Masuk dan Pajak: Barang pindahan dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) tanpa batasan nilai.
  • Sistem Layanan Elektronik: Prosedur manual digantikan dengan sistem elektronik yang memungkinkan penyelesaian administrasi dari luar negeri hingga dalam negeri tanpa perlu berpindah lokasi fisik.
  • Efisiensi dan Transparansi: Seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara daring dan terintegrasi hingga persetujuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), menjamin pelayanan yang transparan, adil, dan profesional.
  • Tidak Memerlukan Persetujuan Impor: Barang pindahan, termasuk barang baru yang dianggap sebagai keperluan rumah tangga pribadi, tidak memerlukan persetujuan impor karena dianggap bukan barang dagangan.

Bagaimana cara mengajukan permohonan fasilitas impor barang pindahan secara elektronik?

keyboard_arrow_down

Permohonan fasilitas impor barang pindahan dapat diajukan secara elektronik melalui:

  • Platform Peduli WNI untuk WNI yang mengajukan dari luar negeri.
  • Situs web barangpindahan.beacukai.go.id.

Seluruh proses pengajuan dilakukan secara daring dan terintegrasi hingga persetujuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Pengajuan ini tidak dikenakan biaya, kecuali jika pengguna memilih untuk menggunakan jasa pihak ketiga.

Barang apa saja yang tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak berdasarkan PMK ini?

keyboard_arrow_down

Terdapat daftar negatif (negative list) barang yang tidak bisa dibawa masuk dengan fasilitas pembebasan, yaitu:

  • Kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor.
  • Alat transportasi air dan udara.

Barang-barang dalam daftar negatif ini akan tetap dianggap sebagai barang impor umum dan dikenakan bea masuk serta pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, jumlah barang yang dianggap tidak wajar atau berlebihan juga berpotensi ditolak sebagai barang pindahan.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas impor barang pindahan?

keyboard_arrow_down

Untuk mendapatkan fasilitas impor barang pindahan, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Waktu Kedatangan Barang: Barang harus tiba di Indonesia maksimal 90 hari sebelum atau 90 hari setelah tanggal kedatangan importir di Indonesia.
  • Asal Pengiriman Barang: Barang harus dikirim dari negara domisili terakhir importir.
  • Durasi Tinggal di Luar Negeri (untuk WNI): Importir WNI harus telah tinggal di luar negeri minimal 12 bulan.
  • Jenis Barang: Barang yang diimpor harus merupakan barang keperluan rumah tangga yang sudah digunakan. Barang baru yang dianggap sebagai keperluan rumah tangga pribadi juga dapat diizinkan karena bukan barang dagangan.

Apakah ada batasan nilai atau jumlah barang yang bisa diimpor dengan fasilitas ini?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan PMK Nomor 25 Tahun 2025, fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh untuk barang pindahan diberikan tanpa batasan nilai. Namun, perlu diperhatikan bahwa jumlah barang yang dianggap tidak wajar atau berlebihan dapat berpotensi ditolak sebagai barang pindahan.

Kebijakan ini berbeda dengan aturan barang penumpang yang memiliki batasan pembebasan hingga USD500 atau barang kiriman yang batasannya lebih kecil lagi.

Sumber Artikel

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang