Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, DPR dan Pemerintah Kaji Dampak Konstitusional

www.cnnindonesia.com

image cover

```html

MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, dengan jeda 2-2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, sementara pemilu daerah mencakup DPRD dan kepala daerah. Putusan ini menuai reaksi beragam dari DPR, pemerintah, dan partai politik, yang kini tengah mengkaji implikasi dan langkah selanjutnya.

```