Putusan MK Pisahkan Pemilu 2029, DPR dan Pemerintah Kaji Dampak Konstitusional

```html
MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, dengan jeda 2-2,5 tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, sementara pemilu daerah mencakup DPRD dan kepala daerah. Putusan ini menuai reaksi beragam dari DPR, pemerintah, dan partai politik, yang kini tengah mengkaji implikasi dan langkah selanjutnya.
Berita Terbaru

Mayor Jenderal AS Andalkan ChatGPT untuk Keunggulan Keputusan Militer

Timnas Padel Putri Indonesia Tembus 8 Besar Piala Asia FIP 2025

BLTS Rp 900 Ribu Mulai Cair Besok, Sasar 35 Juta KPM

Paus Fransiskus Wafat, Gereja Katolik Siapkan Pengganti

Han So Hee Sapa Ribuan Fans di Jakarta, Tampil Elegan Bak Vampir

Gaji Pensiunan PNS 2025: Pemerintah Tegas Bantah Kenaikan Dua Kali Lipat

Infomedia Sabet Penghargaan Kelima ATEA 2025, Pimpin Revolusi Back-Office

Asian Youth Games: Timnas Voli Putri Indonesia Raih Kemenangan WO atas Kazakhstan

Mendiktisaintek Kaget Mahasiswa Unud Tewas Bunuh Diri: Desak Kampus Usut Tuntas

Israel Serang Rafah di Gaza, Langgar Gencatan Senjata