
Berita
Kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, terus menjadi sorotan publik. Perkembangan terkini mencakup persidangan Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan, serta munculnya detail baru mengenai keterlibatan Harun Masiku berdasarkan kesaksian yang terungkap di pengadilan.
Perkembangan Sidang Hasto Kristiyanto
Berikut adalah beberapa poin penting dari jalannya persidangan Hasto Kristiyanto:
- Kehadiran Ahli Hukum Pidana
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Muhammad Fatahillah Akbar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai saksi ahli.
- Tujuan kehadiran ahli adalah untuk meyakinkan majelis hakim mengenai dugaan kesalahan Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
- Ahli menjelaskan perbedaan antara suap aktif (diatur Pasal 5 ayat 1 KUHP, terkait pemberian atau janji) dan suap pasif (diatur Pasal 5 ayat 2 KUHP, terkait penerimaan).
- Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, mempertanyakan keabsahan penyadapan oleh KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) yang dilakukan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023.
- Menurut ahli, setelah putusan MK tahun 2023, izin Dewas untuk penyadapan tidak lagi diperlukan, melainkan hanya pemberitahuan.
- Febri Diansyah menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan sebelum putusan MK tersebut, tanpa izin Dewas, dianggap tidak sah.
- Detail Dakwaan terhadap Hasto
- Hasto didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap ini diduga bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
- Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
- Bentuk perintangan penyidikan yang disebutkan meliputi dugaan perintah untuk merendam ponsel dan memerintahkan Harun Masiku agar tetap berada di kantor DPP PDI Perjuangan.
- Dasar Hukum Penjeratan
- Terkait dugaan perintangan penyidikan, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Untuk dugaan suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor.
Proses persidangan ini terus mengungkap berbagai fakta dan kesaksian yang relevan dengan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto.
Keterlibatan Harun Masiku dan Kesaksian Penting
Sejumlah kesaksian dalam persidangan Hasto Kristiyanto turut menyoroti peran dan aktivitas Harun Masiku:
- Kedekatan Harun Masiku dengan Pejabat
- Saksi di persidangan menyebutkan bahwa Harun Masiku memiliki kedekatan dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali.
- Dalam komunikasi informal, Harun Masiku dilaporkan memanggil Hatta Ali dengan sebutan 'opung' dan '01'.
- Interaksi dengan Hasto Kristiyanto
- Menurut kesaksian, Harun Masiku pernah berfoto bersama Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz di ruang kerja Hatta Ali.
- Saksi juga mengungkapkan bahwa Harun Masiku melakukan swafoto dengan Hasto Kristiyanto di ruangan Hatta Ali.
- Pelaporan Progres PAW
- Disebutkan bahwa Harun Masiku secara rutin melaporkan perkembangan terkait pengurusan PAW dirinya kepada Hasto Kristiyanto.
Kesaksian-kesaksian ini memberikan gambaran lebih lanjut mengenai jejaring dan upaya yang dilakukan Harun Masiku terkait statusnya sebagai calon anggota legislatif.
Aktivitas Hasto Kristiyanto Selama Penahanan
Selain perkembangan kasus hukumnya, terdapat informasi mengenai aktivitas Hasto Kristiyanto selama menjalani masa penahanan:
- Tirakat dan Penulisan Buku di Rutan KPK
- Hasto Kristiyanto dilaporkan melakukan tirakat puasa selama 3 hari 3 malam.
- Selama berada di Rutan KPK, ia berhasil menulis 5 buku.
- Detail Mengenai Buku yang Ditulis
- Menurut Guntur Romli, buku-buku tersebut merupakan refleksi terhadap perjuangan tokoh-tokoh bangsa, termasuk satu buku mengenai Megawati Soekarnoputri.
- Salah satu buku yang telah dicetak dan siap untuk diluncurkan berjudul 'Spiritualitas PDI Perjuangan'.
Informasi ini memberikan gambaran aktivitas Hasto di luar konteks persidangan yang sedang berjalan.
Ringkasan Tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto
Berikut adalah tabel yang merangkum pokok-pokok tuduhan yang dihadapi oleh Hasto Kristiyanto dalam kasus ini berdasarkan informasi yang terungkap:
Jenis Tuduhan | Rincian Tuduhan | Pihak Terkait Lainnya | Pasal yang Dikenakan |
---|---|---|---|
Suap | Memberikan suap sebesar Rp600 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. | Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU), Harun Masiku | Pasal 5 UU Tipikor |
Perintangan Penyidikan | Merintangi proses penyidikan kasus suap Harun Masiku, termasuk dugaan perintah untuk merendam ponsel dan mengarahkan Harun Masiku untuk tetap berada di kantor DPP PDIP. | Harun Masiku | Pasal 21 UU Tipikor |
Penting untuk dicatat bahwa semua tuduhan ini masih dalam proses pembuktian di pengadilan.
Gambar




Masih Seputar politik
Pakar Hukum Desak KPK Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut
19 hari yang lalu

Pembahasan RUU KUHAP Dimulai DPR 8 Juli, Fokus Keadilan Restoratif dan Transparansi
19 hari yang lalu

Indonesia Resmi Anggota Penuh BRICS, Prabowo Dorong Kerja Sama Global Inklusif
19 hari yang lalu

Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali Berlanjut, Bangkai Kapal Terdeteksi
20 hari yang lalu

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Picu Polemik, DPR Didesak Revisi UU
20 hari yang lalu

DPR Rampungkan Uji Kelayakan 24 Calon Dubes, Siap Bertugas di Berbagai Negara
20 hari yang lalu

Prabowo Usulkan South-South Economic Compact di KTT BRICS, Perkuat Posisi Indonesia
20 hari yang lalu

Persekusi Retret Kristen Sukabumi: Komnas PA Tolak Keadilan Restoratif, Desak Penegakan Hukum
20 hari yang lalu

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Picu Polemik Konstitusionalitas
20 hari yang lalu

KTT BRICS: Prabowo Hadir Perdana sebagai Anggota Penuh, Dorong Tata Kelola Global
20 hari yang lalu

DPR RI Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes Pilihan Presiden Prabowo
20 hari yang lalu

Berita Terbaru

Advokat Minta MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Indonesia Beli 48 Jet Tempur KAAN dari Turki, Perkuat Pertahanan Udara

Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Sambut HUT Jakarta & RI

Puluhan Ribu Warga Malaysia Tuntut PM Anwar Mundur di Kuala Lumpur

China Dominasi Final China Open 2025, Ganda Putra Indonesia Gagalkan Sapu Bersih
Trending

Konflik Perbatasan Thailand-Kamboja Memanas: 14 Tewas, 100 Ribu Mengungsi

Tarif Dagang RI-AS 19% Disepakati, AS Ajukan Akses Data dan Komoditas

Bentrokan Perbatasan Thailand-Kamboja Tewaskan 12 Orang, PBB Gelar Rapat Darurat

Danantara dan INA Genjot Investasi, Fokus Optimalisasi BUMN dan Tarik FDI

Airlangga Tegaskan RI Tak Ekspor Mineral Mentah ke AS dalam Kesepakatan Dagang
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.