
JISRA mengecam persekusi dan intoleransi di Sukabumi, di mana rumah singgah diduga tempat ibadah dirusak. PGI, Komnas HAM, GAMKI, SETARA Institute, PBNU, dan Muhammadiyah turut mengecam. Polisi menetapkan tujuh tersangka. Gubernur Jabar memberi bantuan. Usulan keadilan restoratif dari Stafsus Menkumham ditolak banyak pihak, termasuk Komnas PA dan Menkumham sendiri.
🚨 Insiden Utama
- JISRA Indonesia menilai negara gagal melindungi kebebasan beragama terkait persekusi dan perusakan rumah singgah yang diduga tempat ibadah umat Kristiani di Kampung Tangkil, Sukabumi, pada 27 Juni 2024.
- Massa melakukan demonstrasi dan perusakan fasilitas, termasuk penurunan simbol keagamaan, di lokasi yang juga digunakan sebagai tempat retret pelajar Kristen.
- PGI mengecam pembubaran paksa retret remaja Kristen dan perusakan rumah warga sebagai tindakan intoleransi yang melanggar hak beribadah.
- Komnas HAM mengecam insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM dan akan memanggil Pemkab Sukabumi untuk dimintai keterangan.
- DPP GAMKI melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak dalam insiden ini ke Mabes Polri.
- SETARA Institute menyoroti kasus ini sebagai bagian dari pola kekerasan berulang terkait kebebasan beragama/berkeyakinan di Jawa Barat.
⚖️ Penegakan Hukum & Tanggapan Pemerintah
- Polisi telah menetapkan tujuh hingga delapan tersangka terkait perusakan di Kampung Tangkil, yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.
- Gubernur Jawa Barat telah mengunjungi lokasi, memberikan bantuan dana untuk perbaikan, dan dukungan psikologis bagi keluarga korban.
- Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyatakan masalah ini sudah selesai dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi isu yang tidak jelas.
🚫 Penolakan Keadilan Restoratif
- Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengusulkan penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif untuk rekonsiliasi, namun ini masih sebatas masukan.
- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menolak keras usulan keadilan restoratif, menegaskan tidak boleh diterapkan pada kasus yang menimbulkan keresahan publik dan kekerasan terhadap anak.
- Menteri HAM Natalius Pigai menilai Thomas Harming Suwarta mencederai perasaan korban dan menegaskan Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi serta menolak menindaklanjuti usulan tersebut.
- Tim Pembela Kebangsaan Beragama (TPKB) mengecam sikap Thomas, menilai melecehkan korban dan menunjukkan ketidakpahaman pejabat Kemenkumham terhadap hak asasi warga negara.
- TPKB mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk melanjutkan proses hukum, mendalami aktor intelektual, dan tidak mengindahkan intervensi terkait penangguhan penahanan tersangka.
🤝 Seruan & Rekomendasi
- JISRA meminta Pemprov Jawa Barat untuk memberikan perlindungan yang sama bagi setiap warga dalam beribadah dan Polda Jawa Barat menindak tegas pelaku persekusi.
- Komnas PA mendorong percepatan finalisasi regulasi rumah doa yang inklusif oleh Kementerian Agama.
- Komnas PA juga merekomendasikan pembentukan protokol multi-kementerian untuk penanganan intoleransi beragama yang melibatkan anak.
- PBNU menyayangkan kejadian tersebut dan menekankan pentingnya komunikasi antar tokoh agama serta sikap saling menghormati.
- Muhammadiyah menyoroti pentingnya kesadaran akan kebinekaan dan perlunya pendidikan multikultural hingga ke masyarakat pedesaan.
Apa yang terjadi di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi?
Insiden yang terjadi di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, pada 27 Juni 2024 adalah kasus persekusi dan intoleransi. Peristiwa ini melibatkan demonstrasi warga dan perusakan di sebuah rumah singgah yang diduga merupakan tempat ibadah umat Kristiani dan tempat retret bagi pelajar Kristen. Tindakan perusakan tersebut meliputi fasilitas di dalam rumah dan penurunan simbol keagamaan. Organisasi seperti PGI mengecam pembubaran paksa retret remaja Kristen dan perusakan rumah warga, menyebutnya sebagai tindakan intoleransi yang melanggar hak beribadah.
Kapan insiden perusakan di Sukabumi terjadi?
Insiden perusakan dan intoleransi di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, terjadi pada tanggal 27 Juni 2024.
Siapa saja pihak yang mengecam insiden ini?
Berbagai pihak dan organisasi telah mengecam insiden ini, menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap pelanggaran kebebasan beragama dan hak asasi manusia:
- JISRA Indonesia: Menilai negara gagal melindungi kebebasan beragama terkait persekusi ini.
- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI): Mengecam keras pembubaran paksa retret remaja Kristen dan perusakan rumah warga, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah intoleransi yang melanggar hak beribadah.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran HAM dan berencana memanggil Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk dimintai keterangan.
- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI): Melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak dalam insiden ini ke Mabes Polri.
- SETARA Institute: Menyoroti bahwa kasus ini merupakan bagian dari pola kekerasan yang berulang di Jawa Barat terkait kebebasan beragama/berkeyakinan.
- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU): Menyayangkan kejadian tersebut dan menekankan pentingnya komunikasi antar tokoh agama serta sikap saling menghormati.
- Muhammadiyah: Menyoroti pentingnya kesadaran akan kebinekaan dan perlunya pendidikan multikultural hingga ke masyarakat pedesaan.
Bagaimana respons pemerintah daerah dan aparat kepolisian terhadap insiden ini?
Respons dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian terhadap insiden ini bervariasi:
- Kepolisian: Telah menetapkan tujuh hingga delapan tersangka atas perusakan tersebut, dengan penerapan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.
- Gubernur Jawa Barat: Telah mengunjungi lokasi kejadian. Beliau memberikan bantuan dana untuk perbaikan fasilitas yang rusak serta dukungan psikologis bagi keluarga korban.
- Bupati Sukabumi, Asep Japar: Menyatakan bahwa masalah ini sudah selesai dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas.
Berapa banyak tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi terkait perusakan ini?
Polisi telah menetapkan tujuh hingga delapan tersangka terkait perusakan di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi. Beberapa sumber menyebutkan tujuh tersangka, sementara sumber lain melalui Tim Pembela Kebangsaan Beragama (TPKB) menyebutkan delapan tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana perusakan.
Apa usulan penyelesaian kasus dari Staf Khusus Menteri HAM?
Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Thomas Harming Suwarta, mengusulkan penyelesaian kasus perusakan di Sukabumi melalui pendekatan keadilan restoratif. Tujuan dari usulan ini adalah untuk mencapai rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat dan menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut. Namun, Thomas Harming Suwarta menekankan bahwa usulan ini masih sebatas masukan pribadi dan belum ada langkah resmi atau keputusan dari Kementerian HAM terkait penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini.
Mengapa usulan keadilan restoratif ditolak oleh berbagai pihak?
Usulan keadilan restoratif dari Staf Khusus Menteri HAM menuai penolakan keras dari berbagai pihak dengan alasan sebagai berikut:
- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA): Menyoroti kekhawatiran akan adanya intervensi dari Kementerian HAM. Komnas PA menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh diterapkan pada kasus-kasus yang menimbulkan keresahan publik, apalagi yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Mereka mendesak pemerintah untuk memastikan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku intoleransi tanpa kompromi.
- Menteri HAM Natalius Pigai: Menilai bahwa usulan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, telah mencederai perasaan korban kasus Cidahu. Beliau menegaskan bahwa Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi terkait kasus tersebut dan secara tegas menolak untuk menindaklanjuti usulan Thomas.
- Tim Pembela Kebangsaan Beragama (TPKB): Mengecam sikap Thomas, menilai bahwa usulan tersebut melecehkan korban dan menunjukkan ketidakpahaman pejabat Kemenkumham terhadap hak asasi warga negara. TPKB secara khusus meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk melanjutkan proses hukum, mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden tersebut, dan tidak mengindahkan intervensi terkait penangguhan penahanan tersangka.
Apa tuntutan atau rekomendasi dari berbagai lembaga terkait penanganan kasus ini?
Berbagai lembaga telah menyampaikan tuntutan dan rekomendasi untuk penanganan kasus ini, antara lain:
- JISRA Indonesia: Meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan perlindungan yang sama bagi setiap warga negara dalam menjalankan ibadah. Selain itu, mereka juga mendesak Polda Jawa Barat untuk menginvestigasi secara menyeluruh dan menindak tegas para pelaku persekusi.
- Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA): Mendorong percepatan finalisasi regulasi rumah doa oleh Kementerian Agama yang bersifat inklusif. Mereka juga merekomendasikan pembentukan protokol multi-kementerian untuk penanganan intoleransi beragama yang melibatkan anak, serta penyediaan layanan dukungan psikososial dan bantuan hukum yang komprehensif bagi para korban.
- Tim Pembela Kebangsaan Beragama (TPKB): Meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden tersebut, dan tidak mengindahkan intervensi apa pun terkait penangguhan penahanan tersangka.
Apa pandangan organisasi keagamaan seperti PBNU dan Muhammadiyah mengenai insiden ini?
Organisasi keagamaan besar di Indonesia juga turut menyuarakan pandangannya mengenai insiden di Sukabumi:
- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU): Menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut. PBNU menekankan pentingnya komunikasi yang intensif antar tokoh agama serta sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan sebagai kunci untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
- Muhammadiyah: Menyoroti pentingnya kesadaran akan kebinekaan atau keberagaman di tengah masyarakat. Mereka juga menekankan perlunya pendidikan multikultural yang tidak hanya menyasar perkotaan, tetapi juga harus menjangkau hingga ke masyarakat pedesaan untuk menumbuhkan toleransi dan pemahaman antarumat beragama.
Masih Seputar politik
Pakar Hukum Desak KPK Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut
sekitar 22 jam yang lalu

Pembahasan RUU KUHAP Dimulai DPR 8 Juli, Fokus Keadilan Restoratif dan Transparansi
1 hari yang lalu

Indonesia Resmi Anggota Penuh BRICS, Prabowo Dorong Kerja Sama Global Inklusif
1 hari yang lalu

Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali Berlanjut, Bangkai Kapal Terdeteksi
1 hari yang lalu

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Picu Polemik, DPR Didesak Revisi UU
1 hari yang lalu
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/05/20/f8b1ba88-541d-4a5b-bd82-18399d231da1_jpeg.jpg&output=webp&q=30&default=https://assetd.kompas.id/1zsjNEymIrzbGHnkiRXQSCrev84=/fit-in/1024x852/filters:format(webp):quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/05/20/f8b1ba88-541d-4a5b-bd82-18399d231da1_jpeg.jpg)
DPR Rampungkan Uji Kelayakan 24 Calon Dubes, Siap Bertugas di Berbagai Negara
2 hari yang lalu

Prabowo Usulkan South-South Economic Compact di KTT BRICS, Perkuat Posisi Indonesia
2 hari yang lalu

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Picu Polemik Konstitusionalitas
2 hari yang lalu

KTT BRICS: Prabowo Hadir Perdana sebagai Anggota Penuh, Dorong Tata Kelola Global
2 hari yang lalu

DPR RI Serahkan Hasil Uji Kelayakan 24 Calon Dubes Pilihan Presiden Prabowo
2 hari yang lalu

Berita Terbaru

Resmi! Newcastle United Capai Kesepakatan £55 Juta untuk Winger Anthony Elanga

Skuad Liverpool Kembali Berlatih Pramusim Setelah Duka Kehilangan Diogo Jota

Trump Desak Netanyahu Akhiri Perang Gaza, Relokasi Warga Palestina Jadi Fokus Utama

Netanyahu Resmi Calonkan Donald Trump Raih Hadiah Nobel Perdamaian 2025

Alice in Borderland Season 3 Tayang September, Arisu dan Usagi Kembali ke Dunia Berbahaya
Trending

Indonesia Dihantam Tarif Impor 32 Persen AS, Berlaku Mulai Agustus 2025

Wimbledon 2025: Alcaraz, Djokovic, Sabalenka Melaju, Unggulan Top Berjatuhan di Awal

Piala Presiden 2025: Oxford United Kalahkan Liga Indonesia All-Star 6-3, Cetak Rekor Penonton

Trump Ancam Tarif Impor Baru Hingga 70% Mulai 1 Agustus, BRICS dan RI Terancam

Serbu Transmart Full Day Sale 6 Juli, Diskon Hingga 50%+20% untuk Elektronik
Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.
Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!
Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.