Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Picu Polemik, DPR Didesak Revisi UU

Langsung Tanya AI Gratis

Pertanyaan

image cover
schedule

Tanggal Publikasi

7 Jul 2025
account_circle
newspaper

Artikel Terkait

8 artikel

MK memisahkan Pemilu nasional 2029 dan lokal 2031, menuai kritik DPR yang merasa kewenangannya dilampaui. Putusan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yang mengatur Pemilu lima tahunan. BRIN dan Perludem mendesak DPR merevisi UU Pemilu demi kepastian hukum. NasDem menolak putusan, PDIP masih mengkaji. Bawaslu Jateng menunggu UU terkait dan menekankan pengawasan partisipatif.

⚖️ Keputusan Mahkamah Konstitusi

  • Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional (presiden, DPR RI, DPD RI) pada tahun 2029 dan Pemilu lokal (gubernur, wali kota, DPRD) pada tahun 2031.
  • Keputusan ini mengejutkan banyak pihak di DPR RI, dengan anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly menyatakan putusan tersebut mirip dengan Pemilu 2024 di mana rakyat memilih lima kali.
  • Putusan MK ini menimbulkan persoalan karena Pemilu daerah menjadi mundur dua tahun, padahal UUD 1945 mengatur Pemilu setiap lima tahun sekali.

🗣️ Reaksi dan Kritik

  • Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menilai MK melampaui kewenangannya dengan membentuk norma yang seharusnya menjadi tugas DPR dan pemerintah.
  • Rifqi juga menyebut MK telah 'men-downgrade' dirinya sendiri karena terus dihadapkan pada dinamika pemilu akibat putusan ini.
  • Ketua Fraksi PKB MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertinggi dan Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
  • Partai NasDem secara terbuka menolak putusan MK, sementara PDIP belum menentukan sikap resmi dan masih dalam tahap pengkajian komprehensif.

📝 Tindak Lanjut dan Implikasi

  • Peneliti senior BRIN, Lili Romli, meminta partai politik untuk menghentikan polemik dan menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
  • Lili Romli mengingatkan bahwa jika DPR tidak menindaklanjuti putusan dengan merevisi UU Pemilu dan Pilkada, DPR dapat dianggap tidak taat hukum.
  • Perludem mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas untuk menindaklanjuti putusan MK, mengingat adanya pro dan kontra.
  • Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menekankan pentingnya pembentuk UU menjalankan putusan MK demi menjaga negara hukum, serta memikirkan transisi kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2029.
  • Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan, menyatakan pihaknya masih menunggu undang-undang terkait pemisahan Pemilu ini.

Apa putusan utama Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilu?

keyboard_arrow_down

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional (pemilihan presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI) dengan Pemilu lokal (pemilihan gubernur, wali kota, dan DPRD).

Kapan Pemilu nasional dan Pemilu lokal akan dilaksanakan berdasarkan putusan MK?

keyboard_arrow_down

Berdasarkan putusan MK, Pemilu nasional akan dilaksanakan pada tahun 2029, sedangkan Pemilu lokal akan dilaksanakan pada tahun 2031.

Mengapa putusan MK ini menimbulkan polemik dan kekhawatiran di kalangan DPR RI?

keyboard_arrow_down

Putusan ini menimbulkan polemik karena beberapa alasan:

  • Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menyatakan putusan ini mirip dengan Pemilu 2024 di mana rakyat harus memilih lima kali.
  • Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan kesulitan pihaknya untuk fokus pada isu legislasi lain karena terus dihadapkan pada dinamika pemilu akibat putusan ini.
  • Rifqi juga menilai MK melampaui kewenangannya dengan membentuk norma, yang seharusnya menjadi tugas DPR dan pemerintah melalui undang-undang.
  • Pemilu daerah menjadi mundur dua tahun dari jadwal seharusnya.

Apa dasar konstitusional yang menjadi sorotan terkait putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Dasar konstitusional yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketua Fraksi PKB MPR, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertinggi. Pasal 22E UUD 1945 ayat 1 dan 2 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber) setiap lima tahun sekali untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wapres, serta DPRD. Putusan MK yang memundurkan Pemilu lokal dianggap tidak sesuai dengan ketentuan ini.

Bagaimana pandangan para ahli seperti Lili Romli dari BRIN dan Fadli Ramadhanil dari Perludem mengenai putusan MK ini?

keyboard_arrow_down
  • Lili Romli, peneliti senior dari BRIN, meminta partai politik untuk menghentikan polemik. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR seharusnya segera membahasnya tanpa memperpanjang polemik.
  • Fadli Ramadhanil, peneliti Perludem, mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia menekankan pentingnya pembentuk undang-undang menjalankan putusan MK demi menjaga negara hukum, serta memikirkan transisi kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya habis pada 2029 sementara pemilu lokal baru digelar maksimal 2031.

Tindakan apa yang diharapkan dari DPR RI setelah adanya putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

DPR RI diharapkan untuk segera membahas dan merevisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Hal ini diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK, mengingat adanya pro dan kontra yang muncul.

Apa konsekuensi yang mungkin terjadi jika DPR RI tidak menindaklanjuti putusan MK?

keyboard_arrow_down

Jika DPR RI tidak menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi UU Pemilu dan Pilkada, DPR dapat dianggap tidak taat hukum. Hal ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan pembangunan bangsa, seperti yang diingatkan oleh Lili Romli dari BRIN.

Bagaimana respons beberapa partai politik terhadap putusan MK ini?

keyboard_arrow_down

Respons partai politik beragam:

  • Partai NasDem secara terbuka menyatakan menolak putusan MK.
  • PDIP belum menentukan sikap resmi dan masih dalam tahap pengkajian komprehensif. Pengkajian ini dipimpin oleh Ganjar Pranowo untuk menyiapkan langkah-langkah implementasi revisi UU Pemilu.

Apa implikasi putusan MK ini terhadap masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD?

keyboard_arrow_down

Putusan ini menimbulkan persoalan terkait transisi kepala daerah dan anggota DPRD. Masa jabatan mereka akan habis pada tahun 2029, sementara Pemilu lokal baru akan digelar maksimal pada tahun 2031. Hal ini berarti akan ada kekosongan atau kebutuhan pengaturan khusus untuk mengisi masa transisi tersebut.

Apa peran Bawaslu terkait putusan pemisahan Pemilu ini?

keyboard_arrow_down

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan, menyatakan bahwa Bawaslu masih menunggu undang-undang terkait pemisahan Pemilu ini. Bawaslu juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, transparan, dan bermartabat.

Berita terkini dan terbaru setiap hari. Update nasional, internasional, dan trending, cepat serta terpercaya untuk kebutuhan informasi Anda.

Now Hiring: Exceptional Talent Wanted!

Join our startup and help shape the future of AI Industry in Indonesia.

Lamar sekarang